• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Editor
Selasa, 03 Maret 2026 - 04:05
ayam sentul

Ras ayam sentul (Disnak)

SATUJABAR, RIYADH – Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara total dari 40 negara dan parsial dari 16 negara. Larangan terbaru impor dari Indonesia tertuang dalam kebijakan SFDA Nomor 6057 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2026.

Atase Perdagangan (Atdag) RI Riyadh di Arab Saudi, Zulvri Yenni, memastikan kebijakan ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi merupakan upaya pemenuhan kualitas mutu barang beredar di pasar domestik. “Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” ungkap Zulvri melalui keterangan resmi.

RelatedPosts

Munas HIPMI, Prabowo: Bangun Ekonomi dengan Nasionalisme

Sinergi Kemenekraf & BPI Dorong Ekosistem Perfilman

Pelayanan di Pemkab Sumedang Tak Ada Jam Istirahat

Sertifikat halal Indonesia diterima Arab Saudi sejak ditandatanganinya memorandum saling pengertian antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023 lalu.

Kebijakan terbaru Arab Saudi ini perlu dilihat sebagai momentum memperbarui status bebas virus flu burung yang dimiliki Indonesia. Saat ini, Indonesia belum merealisasikan kembali ekspor produk unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum didapatkannya status bebas flu burung berdasarkan Laporan World Organization for Animal Health (WOAH) yang terakhir diperbarui pada 28 Januari 2026. Zulvri mengatakan, terealisasinya status bebas flu burung akan berdampak positif terhadap pembukaan akses pasar Arab Saudi bagi produk unggas dan telur Indonesia.

Zulvri menambahkan, SFDA akan terus meninjau berkala daftar larangan impor tersebut seiring perkembangan situasi kesehatan global dari Laporan WOAH terkait penyakit hewan, terutama wabah flu burung yang sangat patogen. Langkah tersebut adalah bentuk komitmen Arab Saudi memantau ketat dinamika epidemiologi global yang terus berkembang.

“Kebijakan baru Arab Saudi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung sesegera mungkin di Laporan WOAH. Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil negara kompetitor, terutama dari ASEAN seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan Arab Saudi,” kata Zulvri.

 

Daftar Lengkap Larangan Impor

Indonesia masuk dalam daftar negara yang terkena larangan total bersama 39 negara dan mitra dagang Arab Saudi lainnya, yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, Tiongkok, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.

Sementara itu, larangan parsial diberlakukan pada beberapa provinsi dan kota di 16 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.

Saat ini, cara agar produk unggas dan telur Indonesia bisa menembus Arab Saudi adalah melalui pemrosesan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kesehatan. Menurut penjelasan SFDA, daging unggas dan produk terkait yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain yang cukup untuk menghilangkan virus Newcastle akan dikecualikan dari larangan tersebut. Asalkan, perlakuan tersebut sepenuhnya memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku.

Proses tersebut juga harus didukung sertifikat kesehatan yang diterbitkan otoritas resmi berwenang di negara asal dan diakui SFDA. Sertifikat itu menyatakan bahwa langkah yang diambil telah memadai untuk menghilangkan virus Newcastle.

Laporan WOAH adalah laporan resmi yang diterbitkan organisasi kesehatan hewan dunia yang dulu dikenal sebagai Office Internasional des Epizooties (OIE). WOAH mengumpulkan data dari negara-negara anggotanya tentang penyakit hewan, kesehatan hewan, penggunaan antibiotik pada hewan, kesejahteraan hewan, dan isu terkait keamanan pangan. Data ini kemudian dirangkum dalam berbagai laporan global dan regional sebagai rujukan beberapa negara untuk mengambil kebijakan pelarangan impor hewan.

Tags: Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesiaayamkemendagtelurunggas

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto di Munas HIPMI di Bandar Lampung Rabu 10 Juni 2026.(Foto: Dok. Sekretariat Negara)

Munas HIPMI, Prabowo: Bangun Ekonomi dengan Nasionalisme

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, BANDAR LAMPUNG – Munas HIPMI atau Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Rabu (10/06/2026)...

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menerima audiensi jajaran pengurus baru Badan Perfilman Indonesia (BPI) periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Rabu (10/6/2026).(Foto: Humas Ekraf)

Sinergi Kemenekraf & BPI Dorong Ekosistem Perfilman

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menerima audiensi jajaran pengurus baru Badan Perfilman...

Wakil Bupati Sumedang kunjungi salah satu pelanan publik di Pemkab Sumedang Rabu 10 Juni 2026.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Pelayanan di Pemkab Sumedang Tak Ada Jam Istirahat

Editor
11 Juni 2026

Pelayanan di Pemkab Sumedang harus siap. Mau ada atau tidak pemohon harus siap khususnya pelayanan PU, BPBD, Perkim mereka pemegang...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meninjau tempat pembuangan sampah. Biaya angkutan sampah melonjak akibat harga bbm naik.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemkot Bandung Siapkan Efisiensi

Editor
11 Juni 2026

Harga BBM yan alami kenaikain ini mendorong biaya angkutan sampah. Kendaraan operasional menggunakan bahan bakar yang harganya mencapai Rp24 ribu...

Kebakaran lahan di Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Musim Kemarau: Sumedang Waspadai Kebakaran Hutan

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG – Musim kemarau sudah melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Puncaknya akan terjadi pada Juli-September 2026. Informasi prakiraan cuaca...

Pergerakan nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah.(Image: Google Finance)

Rupiah & IHSG Mencoba Terus Menguat

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Nilai tukar Dolar AS atau US$ selama dua terakhir menunjukkan pelemahan terhadap Rupiah. Pada Kamis pagi 11...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.