• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 11 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kejari Belum Tahan Erwin: Politikus PKB Jadi Wakil Walikota Bandung Berujung Tersangka Kasus Korupsi

Editor
Rabu, 21 Januari 2026 - 12:07
Wakil Walikota Bandung, Erwin.(Foto:Istimewa)

Wakil Walikota Bandung, Erwin.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang menjerat Wakil Walikota Bandung, Erwin. Meski sudah berstatus tersangka dan upaya gugatan praperadilannya ditolak, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, hingga kini belum juga ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, masih terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Walikota Bandung, Erwin. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyalahgunakan jabatannya sebagai Wakil Walikota Bandung, dengan meminta ‘jatah’ proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

RelatedPosts

Pemprov Jabar Periksa 2.663 ASN Terlibat Bermain Judi Online

Harga Emas Sabtu 11/7/2026 Antam Rp 2.655.000 Per Gram

Menlu RI Bertemu Menlu Iran di Tengah Dinamika Kawasan

Meski sudah berstatus tersangka bersama Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem, Erwin belum juga ditahan penyidik Kejari Kota Bandung. Pihak Kejari beralasan, belum menahan Erwin, karena belum menerima surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kejari Kota Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, pada 10 Desember 2025 lalu. Erwin dan Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memiliki alat bukti kuat, keduanya telah menyalahgunakan kekuasaan meminta ‘jatah’ paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung.

Penyidik Kejari juga telah menggeledah dua kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, mulai dokumen, perangkat laptop, hingga telepon selular (ponsel).

Erwin juga sempat memberikan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka, yang dinilai cacat hukum dan melanggar prosedur. Dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, gugatannya ditolak Majelis Hakim, dengan putusan status tersangka Erwin sudah sesuai prosedur hukum yang didukung dua alat bukti sah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga telah dilakukan pencelakan. Sementara proses penahanan Erwin sejak berstatus sebagai tersangka, karena pertimbangan harus ada persetujuan dari Kemendagri.

“Masih belum bisa dilakukan penahanan (Erwin), surat dari Kemendagri-nya belum turun,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/01/2026).

Penangunan kasus dugaan korupsi yang menjerat Erwin dan Rendiana Awangga, masih bergulir. Penyidik Kejari Kota Bandung masih melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa orang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan wewenang tersebut.

Erwin maupun Rendiana Awangga dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 15, junto Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling berat empat tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Dari Politikus PKB terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bandung dua periode, gagal melenggang ke Senayan, lalu menjadi Wakil Walikota Bandung mendampingi Walikota, Muhammad Farhan, kini Erwin menjadi pesakitan dan terancam masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai terpidana korupsi.

Tags: erwinjawa baratkejari kota bandungpemkot bandungPenyalahgunaan WewenangTersangka Kasus Korupsiwakil walikota bandung

Related Posts

Ilustrasi judi online.(Foto:Istimewa).

Pemprov Jabar Periksa 2.663 ASN Terlibat Bermain Judi Online

Editor
11 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai bergerak dengan para Aparatur Sipil Negara ((ASN) yang diduga bermain judo online. Sebanyak...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 11/7/2026 Antam Rp 2.655.000 Per Gram

Editor
11 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 11/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.655.000 per gram...

Menlu Republik Indonesia, Sugiono, kunjungan kerja ke Mashhad, Republik Islam Iran, dan bertemu Menlu Iran, Y.M. Seyyed Abbas Araghchi.(Foto: Dok. Kemlu)

Menlu RI Bertemu Menlu Iran di Tengah Dinamika Kawasan

Editor
11 Juli 2026

SATUJABAR, MASHHAD IRAN - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, melakukan kunjungan kerja ke Mashhad, Republik Islam Iran, dan bertemu...

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti.(Foto: Dok. Bank Indonesia)

FESyar KTI 2026: Momentum Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Editor
11 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia semakin memperkuat posisi sebagai salah satu pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Berdasarkan State of the...

Presiden Prabowo di Lombok NTB.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Lumbung Pangan Dunia

Editor
11 Juli 2026

SATUJABAR, LOMBOK - Presiden Prabowo Subianto menegaskan optimisme bahwa Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia seiring dengan meningkatnya produksi pangan...

Layanan telekomunikasi.(Foto: Kementerian Komdigi)

Hasil Seleksi Lelang Pita Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Komdigi

Editor
11 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Tim Seleksi resmi merampungkan tahapan seleksi pengguna pita frekuensi radio 700...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat