• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 31 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Wakil Walikota Bandung Erwin Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka

Editor
Selasa, 23 Desember 2025 - 07:30
Wakil Walikota Bandung, Erwin.(Foto:Istimewa).

Wakil Walikota Bandung, Erwin.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Wakil Walikota Bandung, Erwin, tidak terima atas status penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Sebagai perlawanannya, Erwin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui tim kuasa hukumnya.

Babak baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, yang menyeret Wakil Walikota Bandung, Erwin, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Erwin yang diduga terlibat dalam pekara mengatur dan meminta fee (jatah) proyek paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung, memberikan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

RelatedPosts

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Karhutla 2026: Kemenkes Terjunkan 848 Nakes

Realisasi Pajak Kota Bandung Sudah Rp2,1 Triliun dari Target Rp3,6 Triliun

Gugatan praperadilan Erwin melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Bandung, teregister dengan Nomor Perkara 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg. Sidang perdana gugatan praperadilan Erwin atas penetapan statusnya sebagai tersangka, seharusnya digelar, hari ini, Selasa (23/12/2025).

Sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, terpaksa ditunda. Alasannya, pihak termohon, dalam hal ini Kejari Kota Bandung, tidak hadir.

“Sidang praperadilan hari ini ditunda dua pekan, dan akan digelar pada 06 Januari 2026. Alasannya, pihak termohon (Kejari Kota Bandung) tidak hadir,” ujar Kuasa Hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar, dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Boby menyampaikan tujuh point yang diajukan dalam gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung. Ketujuh poin tersebut, berkaitan dengan penetapan Erwin sebagai tersangka kasus korupsi.

“Terkait dengan isi materi dalam gugatan, nanti kita buka dalam persidangan. Pada intinya terkait proses penyidikan, dua alat bukti permulaan, nanti dalam persidangan akan kita uji,” kata Bobby.

Bobby menegaskan, pihaknya berkeyakinan penetapan Erwin sebagai tersangka tergolong cacat hukum. Meski menolak menjelaskan materi gugatan praperadilan, namun pihaknya menemukan dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.

Tim Kuasa Hukum Erwin berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, bisa jeli dalam memutuskan gugatan praperadilannya. Proses penyidikan yang dilakukan termohon, Kejari Kota Bandung, hingga pada penetapan tersangka kliennya, diklaim harus diuji di praperadilan, apakah sudah sesuai prosedur, dan jika melanggar maka proses penetapan status tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan, tidak sah.

“Dan kami menemukan adanya prosedur, yang menurut kami perlu diuji di praperadilan ini. Menurut kami, itu tidak sesuai dengan prosedur yang dilaksanakan,” ungkap Bobby.

Tags: erwinGugatan Praperadilanjawa baratKasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenangkejari kota bandungpemkot bandungPengadilan Negeri Bandungwakil walikota bandung

Related Posts

Gus Kikin atau KH Abdul Hakim Mahfudz terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031. Gus Kikin terpiliha lewat sidang anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).(Foto: Wikipedia)

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Editor
31 Agustus 2026

JOMBANG – Gus Kikin atau KH Abdul Hakim Mahfudz terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah...

Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. Dante Saksono Harbuwono merespons karhutla dengan menerjunkan tenaga kesehatan.(Foto: Humas Kemenkes)

Karhutla 2026: Kemenkes Terjunkan 848 Nakes

Editor
31 Agustus 2026

JAKARTA – Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan direspon Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan  cepat. Upaya dilakukan untuk memastikan masyarakat...

Reklame

Realisasi Pajak Kota Bandung Sudah Rp2,1 Triliun dari Target Rp3,6 Triliun

Editor
30 Agustus 2026

BANDUNG – Target pajak Kota Bandung tembus Rp2,1 triliun per Agustus 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung menyebutkan capaian...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor (curanmor).(Foto:Istimewa).

Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid di Bogor, 2 Maling Dihajar Massa

Editor
30 Agustus 2026

SATUJABAR, BOGOR--Aksi pencurian sepeda motor di parkiran masjid di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digagalkan warga. Dua pelaku menjadi 'bulan-bulanan' hingga...

Pelaku kejahatan diborgol

Rentenir Nyambi Jadi Pengedar Obat Keras di Sumedang Diringkus Polisi

Editor
30 Agustus 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Seorang rentenir 'bank keliling' di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diringkus polisi karena nyambi menjadi pengedar obat keras tertentu (OKT)....

Para penyintas gempa M 7,7 Flores, yang sebelumnya tinggal sementara di pengungsian terpusat Gor Samador, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, naik ke truk TNI AL untuk diantar kembali ke rumah masing-masing, Senin (24/8). (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan / Danung Arifin)

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.