• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 14 Januari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Atalia: “Akang Nuhun. Minta Do’anya!”

Editor
Senin, 22 Desember 2025 - 11:01
Atalia Praratya.(Foto:Istimewa).

Atalia Praratya.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Anggota DPR RI, Atalia Praratya telah sepakat mengakhiri rumah tangganya dengan Ridwan Kamil. Menanggapi soal gugatan cerainya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Atalya meminta do’a kepada para awak media.

Setelah menjalani proses mediasi di luar Pengadilan Agama, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, telah bersepakat mengakhiri rumah tangganya. Atalya Praratya mengajukan gugatan cerai kepada Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung.

Ditemui seusai menghadiri peresmian rute penerbangan perdana Bandung-Semarang di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Atalya memilih bungkam saat ditanya terkait gugatan cerainya kepada mantan Gubernur Jawa Barat. Anggota DPR RI dari Partai Golkar tersebur, meminta do’a dari para awak media sambil berlalu menuju kendaraan pribadinya.

“Akang, nuhun yah. Minta do’anya, ya Kang” ucap Atalia kepada wartawan di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Minggu (21/12/2025).

Sebelumnya, kesepakatan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil bercerai diumumkan kedua tim kuasa hukumnya. Atalia Praratya dan Ridwan Kamil sepakat mengakhiri rumah tangganya, setelah menjalani proses mediasi di sebuah tempat di luar Pengadilan Agama Bandung, tempat didaftarkannya gugatan cerai.

“Kami mau menyampaikan, pada hari ini, Jum’at, 19 Desember 2025, proses mediasi perkara yang didaftarkan oleh Ibu Atalia sudah dilakukan. Mediasi dihadiri langsung oleh prinsipal (Atalia dan Ridwan Kamil), dengan mediator dari Pengadilan Agama Bandung,” ujar Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (19/12/2025).

Wenda menjelaskan, ada beberapa kesepakatan yang disepakati. Hal lainnya, mediasi kemudian akan bergulir ke agenda persidangan, lalu secara normatif perceraian akan dijalankan dengan baik bersama-sama sampai diputuskan pengadilan,” jelas Wenda

Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan, kliennya dengan Ridwan Kamil sudah bersepakat bercerai. Hasil dari proses mediasi menyepakati, salah satunya, mengasuh anak secara bersama-sama.

“Pada dasarnya, beliau-beliau ini (Atalya dan Ridwan Kamil), telah bersepakat untuk berpisah secara baik-baik. Keduanya akan saling menghormati satu sama lain, dan juga akan merawat bersama anak-anak,” ujar Debi.

Debi menegaskan soal alasan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil. Alasan gugatab cerai, dipastikan tidak ada pihak ketiga, seperti yang ramai dirumorkan dalam upaya gugatan cerai

“Karena kebetulan kami dari pihak penggugat, kami yang membuat isi gugatan, kami pastikan di dalam isi gugatan tidak ada yang namanya pihak ketiga. Jadi, kami tegaskan, ini murni perpisahan, murni karena keinginan dari kedua belah pihak,” tegas Debi.

Debi juga menyampaikan pesan dari kilennya, Atalia Praratya, masyarakat agar bisa menghormati keputusannya sebagai perkara privasi. Atalya memohon do’a dan berharap, sebagai keputusan terbaik bagi keduanya.

Tags: Anggota DPR RIatalia praratyajawa baratMantan Gubernur Jawa BaratPengadilan Agama Bandungridwan kamilSidang Gugatan Cerai

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.