• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Desember 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Perdana Gugatan Cerai, Atalia dan Ridwan Kamil Tidak Hadir

Editor
Rabu, 17 Desember 2025 - 02:31
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.(Foto:Istimewa/Instagram @ataliapr)

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.(Foto:Istimewa/Instagram @ataliapr)

SATUJABAR, BANDUNG–Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025). Sidang perdana gugatan cerai yang diwakilkan ke masing-masing kuasa hukum, berlanjut ke mediasi.

Sidang gugatan cerai Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, mulai digelar di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025). Baik penggugat, Atalia Praratya maupun tergugat, Ridwan Kamil, tidak hadir dalam sidang perdana, mewakilkan ke masing-masing kuasa hukumnya.

Setelah menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan, akan berlanjut ke mediasi. Dalam agenda mediasi, penggugat dan tergugat diminta untuk dihadirkan.

“Setelah sidang tadi, kita diarahkan ke ruang mediasi. Berkenalan dulu kita selaku kuasa hukum dengan mediator, untuk diagendakan mediasi,” ujar Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Wenda mengatakan, setelah menempuh proses mediasi, agenda berlanjut ke persidangan berikutnya, pada 21 Januari 2026. Atalia dan Ridwan Kamil masih berpotensi rujuk, tergantung bagaimana proses mediasi.

“Masih ada kemungkinan rujuk, karena ini adalah sidang masalah keluarga terkait gugatan perceraian. Bisa diputus pengadilan, karena gugatan dicabut penggugat, maka berhenti gugatannya,” kata Wenda.

Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, hanya menjawab singkat saat ditanya wartawan. Debi tidak bisa menjelaskan terkait alasan gugatan kliennya.

“Soal alasan, kita tidak bisa menjelaskan, karena itu sudah masuk materi gugatan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, itu tidak bisa dipublikasikan,” ungkap Debi.

Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, teregistrasi di Pengadilan Agama Bandung, dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg. Anggota DPR RI dari Partai Golkar tersebuy, mendaftarkan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, ke Pengadilan Agama Bandung, melalui kuasa hukumnya.

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, menikah pada 07 Desember 1996. Pasangan yang sebelumnya kerap mengumbar keharmonisannya di media sosial, dikaruniai dua orang anak, yaitu almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra. Selain itu, mereka juga mengasuh anak angkat, bernama Arkana Aidan Misbach.

Ridwan Kamil ahli dalam dunia arsitek, lalu memutuskan terjun ke politik. Popularitasnya mengantarkan Ridwan Kamil terpilih menjadi Walikota Bandung, berpasangan dengan almarhum Oded Muhammad Dania, periode tahun 2013 hingga 2018

Dari Walikota Bandung, Ridwan Kamil selanjutnya terpilih menjadi Gubernur Jawa Barat, berpasangan dengan Uu Ruzhanul Ulum, perode tahun 2018 hingga 2023. Ridwan Kamil yang memutuskan bergabung dengan Partai Golkar, kemudian diusung menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta, berpasangan dengan Suswono, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Tags: Anggota DPR RIatalia praratyabandungjawa baratMantan Gubernur Jawa Baratpengadilan agamaridwan kamilSidang Gugatan Cerai

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.