SATUJABAR, BANDUNG–Kasus pembunuhan pegawai konter HP (handphone) di Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Pelaku adalah mantan pegawai, yang sudah merencanakan aksi pencurian dan diketahui korban saat terbangun dari tidurnya.
Gercep! Gerak cepat dilakukan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, bisa mengungkap kasus pembunuhan pegawai konter HP (handphone) di Jalan Sukamulya, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Pelaku pembunuhan terhadap korban Ilham Pirmansyah, 21 tahun, berhasil diringkus kurang dari 3×24 jam setelah kejadian.
“Alhamdulillah, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka bisa kita amankan kurang dari 3×24 jam setelah kejadian,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam keterangan pers di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Rabu (12/11/2025).
Budi mengatakan, pelaku berinisial NS, 27 tahun, diamankan saat bersembunyi di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung. Pelaku dan korban sama-sama berasal dari Kabupaten Garut.
“Jadi, pelaku sengaja datang ke konter HP, pada Jum’at (07/11/2025) dinihari, berniat melakukan aksi pencurian. Aksi pencurian sudah direncanakan pelaku, karena pernah bekerja,” kata Budi.
Pelaku adalah mantan pegawai konter HP, yang cukup lama bekerja, sejak 2013 hingga 2021. Kedatangannya ke konter HP untuk melakukan aksi pencurian, sekitar pukul 03.00 WIB, diketahui korban yang terbangun dari tidurnya.
Pelaku datang dengan mempersiapkan golok dan masuk ke konter HP melalui atap kamar mandi. Sial, pelaku terjatuh menimpa ember hingga menimbulkan bunyi yang membangunkan korban dari tidurnya.
“Pelaku tidak tahu ada korban yang sudah biasa tidur di konter HP. Pada saat diteriaki maling, pelaku mengejar korban dan menghantamnya dengan golok yang dibawanya,” jelas Budi.
Korban meregang ajal setelah bertubi-tubi dihantam golok hingga puluhan kali. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku menggasak uang, HP, dan barang berharga, dengan total kerugian lebih dari Rp.22 juta.
Pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga di Jalan Sukamulya, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, digegerkan oleh penemuan mayat pria di dalam konter HP, pada Jum’at (07/11/2025) pagi. Korban bernama Ilham, diketahui sebagai pegawai konter.
Kematian korban pertamakali diketahui saksi, Irfan, 27 tahun, sekitar pukul 07.30 WIB. Irfan saat itu datang ke konter, mendapatkan pintu masih tertutup dan berusaha mengeceknya.
Korban ditemukan sudah menjadi mayat dalam posisi terlentang di kamar mandi. Tubuh korban dipenuhi darah.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, membenarkan terkait penemuan mayat korban. Proses penyelidikan sedang dilakukan untuk memastikan penyebab kematiannya.
Anton mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan banyak luka terbuka pada tubuh korban. Luka tersebut mengeluarkan banyak darah.

