• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 15 November 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Pemerkosaan Pasien, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara

Editor
Kamis, 06 November 2025 - 05:24
Dokter Priguna Anugerah Pratama, terdakwa pelaku pemerkosaan.(Foto:Istimewa).

Dokter Priguna Anugerah Pratama, terdakwa pelaku pemerkosaan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Dokter Priguna Anugerah Pratama, terdakwa kasus pemerkosaan pasien divonis sebelas tahun kurungan penjara. Dalam sidang putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menyatakan perbuatan bejat terdakwa sebagai tipu muslihat saat memperkosa tiga korban pasiennya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman sebelas tahun kurungan penjara, serta denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis dalam sidang putusan kasus pemerkosaan dengan terdakwa Dokter Priguna Anugerah Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (05/11/2025).

Priguna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat 1 huruf b, huruf e, dan huruf j, junto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Ada sejumlah pertimbangan saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis sebelas tahun kurungan penjara terhadap terdakwa dengan mengelabui korbannya sebelum melakukan pemerkosaan.

Hal memberatkan, tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan, kehormatan, mengakibatkan psikologis para korbannya terganggu, dan sampai saat ini masih mengalami trauma. Terdakwa seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya.

Hal meringankan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp 200 juta, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga dihukum membayar restitusi senilai Rp.137.879.000. Uang restitusi tersebut harus dibayar sebagai ganti rugi bagi ketiga korban tindak pemerkosaan.

Vonis uang restitusi dibebankan kepada terdakwa sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rinciannya, Rp. 79.429.000 untuk korban FH, Rp. 49.810.000 untuk korban NK, dan Rp. 8.640.000 untuk korban FPA.

Majelis Hakim memerintahkan terdakwa ditahan. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan untuk mempertimbangkan putusan, dan sepakat untuk pikir-pikir.

Sebelum agenda vonis, JPU telah menuntut Dokter Priguna dengan hukuman sebelas tahun kurungan penjara. Pertimbangan JPU diambil dan menjadi putusan sepenuhnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Tags: Divonis 11 Tahun PenjaraDokter Priguna Anugerah Pratamajawa baratKasus Pemerkosaan PasienPengadilan Negeri Bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.