• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 21 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Lisa Mariana Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Editor
Senin, 20 Oktober 2025 - 09:21
Lisa Mariana ditetapkan tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil.(Foto:Istimewa).

Lisa Mariana ditetapkan tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Selegram, Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Lisa Mariana sebagai tersangka, pada Senin (20/10/2025) siang.

“Senin, LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

RelatedPosts

Wisatawan Tenggelam di Pantai Pasir Putih Sukabumi, Ayah Tewas Anak Hilang

Jet Bisnis Dassault Falcon 10X Sukses Terbang Perdana

Aniaya Nasabah Koperasi, 2 Penagih Utang di Sumedang Dihakimi Massa

Rizki mengatakan, Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik di Bareskrim Polri, sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pemanggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah diterima Lisa Mariana, sejak Jum’at (17/10/2025)

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah diterima (Lisa Mariana), sejak Jum’at (17/10/2025). Dijadwalkan diperiksa, jam 11 siang,” kata Rizki.

Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim, melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, status Lisa Mariana dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka, sejak pekan kemarin.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah membuat laporan resmi (LP) pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, yang telah menuduhnya sebagai ayah kandung dari anak perempuan Lisa, berinisial CA. Laporan Polisi teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.

Bareskrim Polri telah berupaya melakukan mediasi terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun, upaya mediasi berakhir deadlock, atau tidak ada kesepakatan.

“Sudah selesai berdasarka hasil mediasi tersebut. Mediasi berakhir deadlock,” ujar pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jhon memastikan, pihaknya siap mengikuti proses lanjutan dari laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka hasil gelar perkara, setelah mediasi antara kedua belah pihak berakhir deadlock, dimana Ridwan Kamil meminta proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera.

Tags: bareskrim polriDittipidsiberjakartaLisa Marianamabes polriMantan Gubernur Jawa Baratridwan kamilTersangka Pencemaran Nama Baik

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam.(Foto:Istimewa).

Wisatawan Tenggelam di Pantai Pasir Putih Sukabumi, Ayah Tewas Anak Hilang

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Ayah dan anak tenggelam saat berenang di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ayah ditemukan tewas, sedangkan anaknya...

Pesawat terbaru dari Dassault Aviation, Falcon 10X, telah sukses menyelesaikan penerbangan pertamanya.(Foto: Istimewa/Dassault Aviation)

Jet Bisnis Dassault Falcon 10X Sukses Terbang Perdana

Editor
20 Juni 2026

SAINT-CLOUD, PRANCIS - Pesawat terbaru dari Dassault Aviation, Falcon 10X, telah sukses menyelesaikan penerbangan pertamanya. Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan program...

Ilustrasi debt collector.(Foto:Istimewa).

Aniaya Nasabah Koperasi, 2 Penagih Utang di Sumedang Dihakimi Massa

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang debt collector, atau penagih utang, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi 'bulan-bulanan' setelah menganiaya nasabahnya. Kedua penagih...

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif tenaga listrik untuk triwulan III tahun 2024 tidak naik.

PLN: Sistem Kelistrikan Jawa Tetap Terkendali

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa sistem kelistrikan Jawa saat ini beroperasi dan terkendali secara baik. Namun demikian,...

Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji Bersama jajaran berfoto bersama dengan panitia dan delegasi lai saat dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) Awards 2026, di Balestier Ballroom, Aloft Singapore Novena, Kamis (18/6/2026).(Foto: Kemenpar)

Alhamdulillah! Indonesia Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SINGAPURA - Indonesia kembali mencatatkan prestasi di tingkat global dengan meraih peringkat kedua sebagai destinasi wisata ramah muslim atau...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 20/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 20/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.668.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.