• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 28 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

RUU Hak Cipta Lagi Dibahas, Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik

Editor
Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:46
Dewan Pers

SATUJABAR, JAKARTA – Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan tujuan untuk lebih memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.

Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.

RelatedPosts

Dituduh Begal, 2 Pemuda di Bandung Dihajar Massa, 9 Orang Ditangkap

Ada 200 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jakarta, Polres Karawang Siaga

Lebaran 2026: Total Tiket Whoosh Terjual 263 Ribu

Seperti diketahui saat ini revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta kini tengah bergulir di DPR RI dan akan memasukkan karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam hak cipta.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan:

  • Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers,
  • Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media,
  • Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional,
  • Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

 

Adapun pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta, telah diserahkan secara resmi hari Jumat, 10 Oktober 2025 kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum.

Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers.

Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.

 

Berikut Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

  1. BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 angka 3

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra “serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”.

 

  1. BAB III HAK TERKAIT, Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan

Pasal 26 huruf (a)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:

  1. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;

Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

 

  1. BAB IV Pencipta

Pasal 31

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya:

  1. disebut dalam Ciptaan;
  2. sampai c…
  3. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.

“e. tercantum dalam karya jurnalistik.”

Pasal 31 diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf “e. tercantum dalam

karya jurnalistik.”

 

  1. BAB V, Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 40 ayat (1)

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu

pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas:

  1. Buku, …
  2. sampai dengan r. ….
  3. Program komputer
  4. “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data

dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur

melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode

etik jurnalistik.”

  • Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan “serta karya jurnalistik”.
  • Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan huruf (t) dengan keterangan “t.

Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data

dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur

melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode

etik jurnalistik.”

  1. Penjelasan Pasal 40 ayat (1)

“Huruf t

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Penjelasan Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan penjelasan ketentuan

untuk huruf (t) yaitu “t. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

 

  1. BAB VI Pembatasan Hak Cipta

Pasal 43 huruf (c)

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,

Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan

sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau

Pasal 43 huruf (c) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

 

  1. BAB VI PEMBATASAN HAK CIPTA

Pasal 48

Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang

menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran

Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:

  1. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam

media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh

Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan;

  1. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar

dalam situasi tertentu; dan

Pasal 48 huruf (a) dan (b) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

  1. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2

Masa Berlaku Hak Ekonomi

Pasal 58 ayat (1)

  1. Buku,…
  2. Ceramah, …
  3. Sampai i.
  4. Karya jurnalistik

Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun

setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Pasal 58 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (j) yaitu “(j)

karya jurnalistik”

  1. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2

Masa Berlaku Hak Ekonomi

Pasal 59 ayat (1)

  1. Karya fotografi…
  2. Potret…
  3. Sampai j.
  4. Karya jurnalistik

berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “(k) karya jurnalistik”.

10.Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya Jurnalistik:

a. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi;

b. Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan Yang dilindungi, jika dilanggar maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use, sebagai berikut:

  • Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifatkomersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba.
  • Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang digunakan.
  • Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan: Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari karya aslinya.
  • Dampak Penggunaan terhadap Pasar : Apakah penggunaan tersebut merugikan potensi pasar atau nilai karya asli.
Tags: dewan persRUU Hak Cipta

Related Posts

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Dituduh Begal, 2 Pemuda di Bandung Dihajar Massa, 9 Orang Ditangkap

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dua orang pemuda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bernasib sial setelah dikeroyok massa karena dituduh begal. Sembilan orang yang...

Kondisi arus lalu-lintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama saat arus balik Lebaran 2026.(Foto:Istimewa).

Ada 200 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jakarta, Polres Karawang Siaga

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 sudah resmi berakhir, namun masih banyak pemudik belum kembali ke tempat asalnya. Diperkirakan masih...

Suasana di Stasiun Whoosh.(Foto: Istimewa)

Lebaran 2026: Total Tiket Whoosh Terjual 263 Ribu

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas penumpang selama masa Angkutan Lebaran 2026. Hingga 27 Maret 2026, total tiket Whoosh...

Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

Kabar Baik Buat Wajib Pajak: Bayar Pajak STNK Tahunan di Jabar Tidak Perlu Lagi Syarat BPKB

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, khususnya berdomisili di wilayah Jawa Barat! Setelah momen libur Lebaran, aturan...

(Foto: Dok. Bank Indonesia)

Uang Beredar pada Februari 2026 Capai Rp 10 Triliun atau Tumbuh 8,7%

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas atau likuiditas perekonomian tumbuh positif pada Februari 2026. Menurut data Bank Indonesia,...

(Kiri-kanan) Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Dirut Jasa Marga Rivan A Purwantono, Dirut Jasa Raharja Muhammad Awaludin di Command Center KM 29, Tol Cikampek, Jumat (27/3/2026).(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Arus Balik Lebaran Tahap II, One Way Mulai Diterapkan Jum’at 27 Maret 2026

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, BEKASI - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menerapkan rekayasa lalu lintas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.