SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengultimatum seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), paling lambat 30 Oktober 2025. Peringatan tegas tersebut, sebagai upaya memperkuat tata kelola dan jaminan kebersihan dalam penyelenggaraan program Makanan Bergizi (MBG) di wilayah Jawa Barat.
Buntut rentetan kasus keracunan massal disebabkan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG), memantik Pemerintah Provinisi (Pemprov) memberikan peringatan tegas. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Barat, diultimatum segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), paling lambat 30 Oktober 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan, evaluasi terhadap kinerja SPPG telah dilakukan secara menyeluruh bersama-sama Badan Gizi Nasional (BGN). Herman menyebutkan, masih banyak SPPG yang belum memenuhi kewajiban administratif dan standar kebersihan yang telah diatur dan ditetapkan pemerintah.
“Kita sudah mengadakan rapat konsolidasi dengan BGN, Korwil, dan perwakilan SPPG. Tindak lanjut hasil konsolidasi juga sudah dilakukan bersama Kepala Dinas Kesehatan. Kita monitoring ketat, jika pertengahan bulan ini belum ada progres signifikan, kita undang semua perwakilan SPPG dari 27 Kabupaten dan Kota,” ujar Herman, dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (10/10/2025).
Herman merinci, dari total 2.131 SPPG yang sudah berdiri di wilayah Jawa Barat, baru 17 SPPG yang mengantongi SLHS. Sementara 347 lainnya dalam proses pengajuan, dan 1.767 belum mengajukan sama sekali.
“Dalam pedoman Surat Edaran Menteri Kesehatan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah dibangun. SLHS itu sebenarnya sederhana, cukup diurus ke Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, dan diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota. Jadi tidak ada alasan menunda-nunda lagi,” kata Herman.
Herman menegaskan, untuk mempercepat kepatuhan, Pemprov Jawa Barat mengultimatum dan menetapkan, SLHS sudah diurus seluruh SPPG, paling lambat 30 Oktober 2025. Jika target tidak tercapai, maka akan memberikan rekomendasi kepada BGN untuk memberhentikan sementara SPPG yang belum memiliki SLHS.
“Target Pemprov bersama BGN melalui Korwil yang ada di Provinsi Jawa Barat, sampai 30 Oktober 2025, semua SPPG yang sudah beroperasi harus punya SLHS. Jika tidak bisa dipenuhi, maka rekomendasinya ke BGN, SPPG diberhentikan sementara,” tegas Herman.