• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Solusi Anti Lupa Bayar Pajak Kendaraan

Editor
Jumat, 12 September 2025 - 02:00
bank bjb

SATUJABAR, BANDUNG – Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang secara rinci membahas objek pajak, subjek pajak, perhitungan tarif, hingga sanksi atas keterlambatan.

Secara umum, pajak kendaraan bermotor dikenakan setiap tahun dan dibayarkan oleh pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Dana yang terkumpul dari pajak ini digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, hingga peningkatan keselamatan lalu lintas.

RelatedPosts

Setahun Masa Jabatan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Survei Tingkat Kepuasan 80,3 Persen

Dapatkan Sembako Murah di Bazmut Sesi II Mulai 2 Maret! Catat Jadwal dan Lokasinya

Tersulut Perang Timur Tengah! Harga Emas Batangan Senin 2/3/2026 Rp 3.135.000 Per Gram

Jenis pajak kendaraan terbagi menjadi beberapa kategori. Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan setiap tahun. Kedua, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja. Selain itu, ada pula Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibayarkan ketika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan.

Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak karena berbagai alasan, mulai dari kesibukan, lupa, hingga kendala keuangan. Padahal, keterlambatan membayar pajak bisa menimbulkan denda yang jumlahnya tidak sedikit.

Sesuai ketentuan yang berlaku, jika keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2 hari hingga 1 bulan, maka akan dikenakan sejumlah denda tertentu. Semakin lama menunggak, semakin besar pula denda yang harus dibayar, ditambah denda SWDKLLJ.

Selain beban denda, keterlambatan membayar pajak juga dapat menghambat proses administrasi lain, seperti perpanjangan STNK atau proses balik nama. Bahkan, dalam beberapa razia lalu lintas, petugas dapat menahan STNK jika terbukti pajak kendaraan telah kadaluarsa.

Faktor yang paling sering menyebabkan keterlambatan adalah lupa. Banyak pemilik kendaraan baru teringat membayar pajak ketika sudah mendekati atau bahkan lewat dari jatuh tempo. Ada juga yang menunda karena sibuk, atau sedang tidak memiliki dana yang cukup.

Padahal, solusi untuk menghindari keterlambatan ini kini semakin mudah dengan perkembangan layanan digital. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara otomatis.

Nah, bank bjb, punya solusi cerdas, dengan menghadirkan inovasi bjb T-SAMSAT, sebuah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara berkala melalui mekanisme debet otomatis dari tabungan nasabah pada saat jatuh tempo. Layanan ini terhubung langsung dengan sistem online SAMSAT Jawa Barat.

Melalui bjb T-SAMSAT, pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah, tanpa perlu khawatir terlambat atau lupa. Bahkan, nasabah bisa memilih pembayaran dengan sistem cicilan sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan. Keunggulan lainnya, nasabah bebas dari biaya administrasi dan denda penalti karena pembayaran dilakukan otomatis setiap tahun. Dana pajak akan terpotong langsung dari rekening sumber dana, yang bisa menggunakan berbagai jenis tabungan Tandamata bank bjb.

Cara registrasinya pun sangat mudah. Cukup login ke aplikasi DIGI bank bjb, pilih menu administrasi, lalu pilih registrasi T-SAMSAT. Setelah itu, pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan yang akan didaftarkan. Bukti registrasi akan terkirim ke inbox bjb mobile. Adapun persyaratan untuk menggunakan bjb T-SAMSAT adalah memiliki rekening tabungan dan kartu ATM bank bjb, memiliki fasilitas DIGI bank bjb, serta tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Dengan bjb T-SAMSAT, nasabah dapat menghindari risiko denda akibat keterlambatan pembayaran pajak. Semua proses dilakukan secara digital, mudah, dan terintegrasi. Layanan ini sangat cocok bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi atau sering lupa jadwal pembayaran pajak. Cukup pastikan saldo tabungan mencukupi pada saat jatuh tempo, maka pajak akan terbayar otomatis.

Segera daftarkan kendaraan Anda di bjb T-SAMSAT, nikmati kemudahan, dan hindari denda yang merugikan. bank bjb terus mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat untuk beralih ke sistem pembayaran otomatis ini, demi kemudahan, kenyamanan, dan kepastian dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan setiap tahun.

Dengan memanfaatkan bjb T-SAMSAT, masyarakat tidak hanya disiplin membayar pajak, tetapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan tepat waktu.

bjb T-SAMSAT, solusi pintar bayar pajak kendaraan, tepat waktu, bebas denda. Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi bank bjb http://infobjb.id/tsamsat.

Tags: Bank BJBBJBsamsat

Related Posts

Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi.(Foto: Dok. Humas Pemkab Bogor)

Setahun Masa Jabatan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Survei Tingkat Kepuasan 80,3 Persen

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Satu tahun perjalanan Pemerintahan Kabupaten Bogor mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Hal tersebut tercermin dalam hasil survei...

Pasar murah di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dapatkan Sembako Murah di Bazmut Sesi II Mulai 2 Maret! Catat Jadwal dan Lokasinya

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Bazar Murah Utama (Bazmut) sesi II pada 2–6 Maret 2026 di 15 kecamatan se-Kota Bandung kembali digelar...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Tersulut Perang Timur Tengah! Harga Emas Batangan Senin 2/3/2026 Rp 3.135.000 Per Gram

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Senin 2/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.135.000 per gram sebelum...

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.