• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 31 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Solusi Anti Lupa Bayar Pajak Kendaraan

Editor
Jumat, 12 September 2025 - 02:00
bank bjb

SATUJABAR, BANDUNG – Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang secara rinci membahas objek pajak, subjek pajak, perhitungan tarif, hingga sanksi atas keterlambatan.

Secara umum, pajak kendaraan bermotor dikenakan setiap tahun dan dibayarkan oleh pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Dana yang terkumpul dari pajak ini digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, hingga peningkatan keselamatan lalu lintas.

RelatedPosts

Karhutla 2026: Kemenkes Terjunkan 848 Nakes

Realisasi Pajak Kota Bandung Sudah Rp2,1 Triliun dari Target Rp3,6 Triliun

Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid di Bogor, 2 Maling Dihajar Massa

Jenis pajak kendaraan terbagi menjadi beberapa kategori. Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan setiap tahun. Kedua, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja. Selain itu, ada pula Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibayarkan ketika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan.

Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak karena berbagai alasan, mulai dari kesibukan, lupa, hingga kendala keuangan. Padahal, keterlambatan membayar pajak bisa menimbulkan denda yang jumlahnya tidak sedikit.

Sesuai ketentuan yang berlaku, jika keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2 hari hingga 1 bulan, maka akan dikenakan sejumlah denda tertentu. Semakin lama menunggak, semakin besar pula denda yang harus dibayar, ditambah denda SWDKLLJ.

Selain beban denda, keterlambatan membayar pajak juga dapat menghambat proses administrasi lain, seperti perpanjangan STNK atau proses balik nama. Bahkan, dalam beberapa razia lalu lintas, petugas dapat menahan STNK jika terbukti pajak kendaraan telah kadaluarsa.

Faktor yang paling sering menyebabkan keterlambatan adalah lupa. Banyak pemilik kendaraan baru teringat membayar pajak ketika sudah mendekati atau bahkan lewat dari jatuh tempo. Ada juga yang menunda karena sibuk, atau sedang tidak memiliki dana yang cukup.

Padahal, solusi untuk menghindari keterlambatan ini kini semakin mudah dengan perkembangan layanan digital. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara otomatis.

Nah, bank bjb, punya solusi cerdas, dengan menghadirkan inovasi bjb T-SAMSAT, sebuah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara berkala melalui mekanisme debet otomatis dari tabungan nasabah pada saat jatuh tempo. Layanan ini terhubung langsung dengan sistem online SAMSAT Jawa Barat.

Melalui bjb T-SAMSAT, pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah, tanpa perlu khawatir terlambat atau lupa. Bahkan, nasabah bisa memilih pembayaran dengan sistem cicilan sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan. Keunggulan lainnya, nasabah bebas dari biaya administrasi dan denda penalti karena pembayaran dilakukan otomatis setiap tahun. Dana pajak akan terpotong langsung dari rekening sumber dana, yang bisa menggunakan berbagai jenis tabungan Tandamata bank bjb.

Cara registrasinya pun sangat mudah. Cukup login ke aplikasi DIGI bank bjb, pilih menu administrasi, lalu pilih registrasi T-SAMSAT. Setelah itu, pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan yang akan didaftarkan. Bukti registrasi akan terkirim ke inbox bjb mobile. Adapun persyaratan untuk menggunakan bjb T-SAMSAT adalah memiliki rekening tabungan dan kartu ATM bank bjb, memiliki fasilitas DIGI bank bjb, serta tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Dengan bjb T-SAMSAT, nasabah dapat menghindari risiko denda akibat keterlambatan pembayaran pajak. Semua proses dilakukan secara digital, mudah, dan terintegrasi. Layanan ini sangat cocok bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi atau sering lupa jadwal pembayaran pajak. Cukup pastikan saldo tabungan mencukupi pada saat jatuh tempo, maka pajak akan terbayar otomatis.

Segera daftarkan kendaraan Anda di bjb T-SAMSAT, nikmati kemudahan, dan hindari denda yang merugikan. bank bjb terus mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat untuk beralih ke sistem pembayaran otomatis ini, demi kemudahan, kenyamanan, dan kepastian dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan setiap tahun.

Dengan memanfaatkan bjb T-SAMSAT, masyarakat tidak hanya disiplin membayar pajak, tetapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan tepat waktu.

bjb T-SAMSAT, solusi pintar bayar pajak kendaraan, tepat waktu, bebas denda. Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi bank bjb http://infobjb.id/tsamsat.

Tags: Bank BJBBJBsamsat

Related Posts

Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. Dante Saksono Harbuwono merespons karhutla dengan menerjunkan tenaga kesehatan.(Foto: Humas Kemenkes)

Karhutla 2026: Kemenkes Terjunkan 848 Nakes

Editor
31 Agustus 2026

JAKARTA – Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan direspon Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan  cepat. Upaya dilakukan untuk memastikan masyarakat...

Reklame

Realisasi Pajak Kota Bandung Sudah Rp2,1 Triliun dari Target Rp3,6 Triliun

Editor
30 Agustus 2026

BANDUNG – Target pajak Kota Bandung tembus Rp2,1 triliun per Agustus 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung menyebutkan capaian...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor (curanmor).(Foto:Istimewa).

Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid di Bogor, 2 Maling Dihajar Massa

Editor
30 Agustus 2026

SATUJABAR, BOGOR--Aksi pencurian sepeda motor di parkiran masjid di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digagalkan warga. Dua pelaku menjadi 'bulan-bulanan' hingga...

Pelaku kejahatan diborgol

Rentenir Nyambi Jadi Pengedar Obat Keras di Sumedang Diringkus Polisi

Editor
30 Agustus 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Seorang rentenir 'bank keliling' di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diringkus polisi karena nyambi menjadi pengedar obat keras tertentu (OKT)....

Para penyintas gempa M 7,7 Flores, yang sebelumnya tinggal sementara di pengungsian terpusat Gor Samador, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, naik ke truk TNI AL untuk diantar kembali ke rumah masing-masing, Senin (24/8). (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan / Danung Arifin)

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026....

Pengerahan helikopter water bombing untuk pemadaman karhutla di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (28/8). (Foto: BNPB)

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Editor
30 Agustus 2026

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.