• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemkot Bandung Tindak Tegas Pembagi Bir di Pocari Sweat Run Indonesia 2025

Editor
Jumat, 25 Juli 2025 - 06:53
Wakil Wali Kota Bandung Erwin.(Foto: Dok. Humas Kota Bandung)

Wakil Wali Kota Bandung Erwin.(Foto: Dok. Humas Kota Bandung)

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran dalam acara Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025, setelah terjadi insiden pembagian minuman keras (bir) secara terbuka oleh komunitas Free Runners yang didukung oleh sponsor Pace and Place.

Aksi tersebut dinilai mencederai norma sosial, melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung, dan menimbulkan keresahan publik. Rapat klarifikasi dan penjatuhan sanksi digelar di Balai Kota Bandung, dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta dihadiri perwakilan Satpol PP, Pocari Sweat sebagai penyelenggara, Free Runners, dan Pace and Place.

RelatedPosts

28 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau

BGN Efisiensi Anggaran, Efektifkan Program MBG

Sanca Hijau Disita dari Gudang di Bekasi

Melanggar Perda dan Norma Sosial

Wakil Wali Kota Erwin menegaskan bahwa pembagian bir di ruang publik melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Tindakan ini mencederai norma agama, sosial, dan budaya. Membagi bir di depan umum menormalisasi maksiat, mengajak orang lain pada hal yang dilarang, dan menurunkan martabat pribadi,” tegas Erwin dilansir laman bandung.go.id.

Ia menambahkan, visi Kota Bandung adalah menjadi Bandung Unggul yang salah satu nilai utamanya adalah “agamis”, sehingga insiden tersebut dianggap bertentangan dengan karakter kota.

Penyelenggara Akui Tak Tahu

Pihak Pocari Sweat melalui perwakilannya, Puspita Winawati, menyatakan kekecewaan mendalam. Ia menegaskan bahwa pembagian minuman keras dilakukan tanpa izin dan di luar sepengetahuan penyelenggara resmi.

“Kami sangat menyayangkan insiden ini terjadi di Pocari Sweat Run Indonesia 2025. Ini murni tindakan sepihak dari Free Runners dan Pace and Place tanpa sepengetahuan kami,” ujar Wina.

“Kami berterima kasih kepada Pemkot Bandung yang telah menegakkan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Pengakuan dan Permintaan Maaf

Ruben, perwakilan dari Pace and Place, mengakui kesalahan dan menyatakan pihaknya awalnya hanya ingin menciptakan “cheering zone” bagi komunitas lari. Namun, situasi di lapangan tidak terkendali sehingga minuman tersebut ikut terbagi kepada peserta umum.

“Kami siap menerima dan menjalankan sanksi apa pun sesuai aturan,” ucap Ruben.

Hal senada disampaikan Aji dari Free Runners, yang mengaku tindakan tersebut dilakukan tanpa izin dari panitia resmi dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Ini Sanksinya

Kepala Satpol PP Kota Bandung mengumumkan sejumlah sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat:

Pace and Place dikenai denda administratif sebesar Rp5 juta sebagai biaya penegakan hukum, wajib menyampaikan permintaan maaf terbuka di media massa, dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Komunitas Free Runners diwajibkan menyampaikan permintaan maaf terbuka, menandatangani surat pernyataan, dan menjalani sanksi sosial berupa kerja bakti selama dua minggu membersihkan area Balai Kota Bandung.

Peringatan untuk Penyelenggara Acara

Wakil Wali Kota Erwin menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar menaati prosedur dan tidak melakukan improvisasi di luar aturan.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot Bandung akan memperkuat koordinasi antara Satpol PP, penyelenggara acara, komunitas, dan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dan etika dalam ruang-ruang publik di Kota Bandung.

Tags: pocari sweat run

Related Posts

Mata air yang tak pernah surut di Sumedang meski kemarau tersebar di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Buahdua. Desa yang ada di kaki Gunung Tampomas Sumedang.

28 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau

Editor
5 Juni 2026

28 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau berdasarkan hasil monitoring BMKG hingga akhir Mei 2026 dengan indeks ENSO mencapai...

(Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

BGN Efisiensi Anggaran, Efektifkan Program MBG

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penguatan...

Ular Sanca Hijau.(Foto: Humas Kemenhut)

Sanca Hijau Disita dari Gudang di Bekasi

Editor
5 Juni 2026

Sanca hijau (Morelia viridis) adalah satwa dilindungi. Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan...

Sapi kurban.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kurban 2026: Jumlah Disembelih Capai 2 Juta Ekor Setara Rp 18 Triliun

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kurban 2026 telah usai pelaksanaannya di seantero Indonesia. Pada pelaksanaan kurban Iduladha 1447 H di masjid-masjid seluruh...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 5/6/2026 Antam Rp 2.770.000 Per Gram

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 5/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.770.000 per gram...

Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar SD.(Image: Google Finance)

Rupiah Terus Melemah, Jum’at Pagi Tembus Rp 18.070

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Nilai tukar Dolar AS atau US$ tetap melemah di atas Rp 18.000 per 1 US$, menurut data...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.