• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Korupsi Proyek Bandung Smart City, Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Editor
Selasa, 24 Juni 2025 - 05:45
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.(Foto:Istimewa).

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan kurungan penjara terhadap Ema Sumarna. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung tersebut, dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek Bandung Smart City, yang juga menyeret empat anggota dan mantan anggota DPRD Kota Bandung.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City, meliputi pengadaan CCTV, PJU (Penerangan Jalan Umum), dan PJL (Penerangan Jalan Lingkungan). Kasus korupsi tersebut, diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RelatedPosts

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (24/06/2025), majelis hakim memvonis Ema Sumarna selama lima tahun enam bulan kurungan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama, dan dakwaan kumulatif kedua. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ema Sumarna, dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp.200 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani, saat membacakan putusannya.

Ema Sumarna terseret kasus tindak pidana korupsi proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bersama empat anggota dan mantan anggota DPRD Kota Bandung. Mereka adalah Achmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi, serta seorang mantan anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi.

Ema Sumarna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Ema Sumarna juga dituntut bersalah melanggar Pasal 12-B, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. Ema Sumarna juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.676,75 juta, dan jika tidak sanggup membayar, maka diganti hukuman pidana dua tahun penjara.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Ema Sumarna untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Ema menyatakan, akan pikir-pikir, menerima vonis yang dijatuhkan, atau mengajukan banding.

Ema Sumarna didakwa memberikan suap sebesar Rp.1 miliar kepada amggota DPRD Kota Bandung. untuk memuluskan sejumlah proyek Smart City di Dishub Kota Bandung. Uang suap diterima anggota DPRD saat itu, Achmad Nugraha Rp.200 juta, Riantono Rp.270 juta, Yudi Cahyadi Rp.500 juta, serta Ferry Cahyadi Rp.30 juta.

Selain memberi uang suap, Ema Sumarna didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK, menerima uang gratifikasi dari APBD Pemkot Bandung. Uang haram diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta dalam kurun waktu 2020-2023.(chd).

Tags: Dishub Kota Bandungdprd kota bandungEma SumarnaKasus Korupsi Bandung Smart Citypengadilan tipikor bandungsekda kota bandungVonis Lima Tahun Enam Bulan

Related Posts

Ilustrasi korban kecelakaan lalu-lintas.(Foto:Istimewa).

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas Bis Damri di Jalan Dr. Djunjunan, atau Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa...

Tujuh tuntutan mahasiswa dalam aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Jawa Barat menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung...

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Editor
17 Juni 2026

Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama Nasaruddin Umar saat rapat di...

Sistem koridor biometri di imigrasi saat kepulangan jemaah haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Sistem Koridor Biometrik Pangkas Antrean

Editor
17 Juni 2026

Pemulangan kali ini mencatatkan sejarah baru dalam pelayanan perhajian di Jawa Timur melalui implementasi sistem keimigrasian biometrik SATUJABAR, SURABAYA –...

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan salurkan ribuan paket sembako dan santunan anak yatim dalam menyambut HUT PWP XXVI PWP Pertamina.(Foto: Istimewa)

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Salurkan Ribuan Paket Sembako

Editor
17 Juni 2026

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan salurkan ribuan paket sembako dan santunan anak yatim dalam menyambut HUT PWP XXVI PWP...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Kebakaran Kandang Ayam dan Puyuh di Kuningan, Ribuan Ekor Terpanggang

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, KUNINGAN--Ribuan ekor ayam dan burung puyuh mati terpanggang, setelah peristiwa kebarakan menghanguskan bangunan kandang di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.