• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Korupsi Proyek Bandung Smart City, Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Editor
Selasa, 24 Juni 2025 - 05:45
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.(Foto:Istimewa).

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan kurungan penjara terhadap Ema Sumarna. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung tersebut, dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek Bandung Smart City, yang juga menyeret empat anggota dan mantan anggota DPRD Kota Bandung.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City, meliputi pengadaan CCTV, PJU (Penerangan Jalan Umum), dan PJL (Penerangan Jalan Lingkungan). Kasus korupsi tersebut, diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RelatedPosts

2 Jenazah Korban KM Virgo Tenggelam di Laut Jawa Asal Garut Dipulangkan

Instruksi Menhub kepada Jajaran, Tidak Ada Kompromi untuk Keselamatan Pelayaran

Hotspot Karhutla Turun 400 Titik, Operasi Pemadaman Terus Diperkuat

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (24/06/2025), majelis hakim memvonis Ema Sumarna selama lima tahun enam bulan kurungan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama, dan dakwaan kumulatif kedua. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ema Sumarna, dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp.200 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani, saat membacakan putusannya.

Ema Sumarna terseret kasus tindak pidana korupsi proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bersama empat anggota dan mantan anggota DPRD Kota Bandung. Mereka adalah Achmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi, serta seorang mantan anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi.

Ema Sumarna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Ema Sumarna juga dituntut bersalah melanggar Pasal 12-B, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. Ema Sumarna juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.676,75 juta, dan jika tidak sanggup membayar, maka diganti hukuman pidana dua tahun penjara.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Ema Sumarna untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Ema menyatakan, akan pikir-pikir, menerima vonis yang dijatuhkan, atau mengajukan banding.

Ema Sumarna didakwa memberikan suap sebesar Rp.1 miliar kepada amggota DPRD Kota Bandung. untuk memuluskan sejumlah proyek Smart City di Dishub Kota Bandung. Uang suap diterima anggota DPRD saat itu, Achmad Nugraha Rp.200 juta, Riantono Rp.270 juta, Yudi Cahyadi Rp.500 juta, serta Ferry Cahyadi Rp.30 juta.

Selain memberi uang suap, Ema Sumarna didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK, menerima uang gratifikasi dari APBD Pemkot Bandung. Uang haram diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta dalam kurun waktu 2020-2023.(chd).

Tags: Dishub Kota Bandungdprd kota bandungEma SumarnaKasus Korupsi Bandung Smart Citypengadilan tipikor bandungsekda kota bandungVonis Lima Tahun Enam Bulan

Related Posts

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

2 Jenazah Korban KM Virgo Tenggelam di Laut Jawa Asal Garut Dipulangkan

Editor
16 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Dua jenazah korban Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 tenggelam di Perairan Laut Jawa asal Kabupaten Garut, Jawa Barat,...

- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memperkuat pengawasan serta memastikan semua sistem keselamatan pelayaran benar-benar berjalan di lapangan.(Foto: Humas Kemenhub)

Instruksi Menhub kepada Jajaran, Tidak Ada Kompromi untuk Keselamatan Pelayaran

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memperkuat pengawasan serta memastikan semua sistem...

Penanganan pemadaman hotspot karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Karhutla Turun 400 Titik, Operasi Pemadaman Terus Diperkuat

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional turun menjadi 1.037 titik, berkurang 400 titik. Kementerian...

Sebanyak 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Warga Terdampak Asap Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Jadi Perhatian

Editor
16 September 2026

BANDUNG - Sebanyak 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(Foto: Website KPK)

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana...

Jalan kelok 23 atau Jalan Baru Kretek–Girijati yang menghubungan Kab. Bantul dan Kab. Gunungkidul.(Foto: Dok. Humas Kementerian PU)

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan uji coba open traffic Jalan Baru Kretek–Girijati selama tujuh hari, mulai 14...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.