• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 2 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Korupsi Proyek Bandung Smart City, Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Editor
Selasa, 24 Juni 2025 - 05:45
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.(Foto:Istimewa).

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan kurungan penjara terhadap Ema Sumarna. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung tersebut, dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek Bandung Smart City, yang juga menyeret empat anggota dan mantan anggota DPRD Kota Bandung.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City, meliputi pengadaan CCTV, PJU (Penerangan Jalan Umum), dan PJL (Penerangan Jalan Lingkungan). Kasus korupsi tersebut, diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RelatedPosts

Harga Referensi CPO Periode Pertama Agustus 2026 Turun

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Pertama Agustus Turun Tipis

6 Pemuka Agama Pimpin Zikir dan Doa Kebangsaan 2026

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (24/06/2025), majelis hakim memvonis Ema Sumarna selama lima tahun enam bulan kurungan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama, dan dakwaan kumulatif kedua. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ema Sumarna, dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp.200 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani, saat membacakan putusannya.

Ema Sumarna terseret kasus tindak pidana korupsi proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bersama empat anggota dan mantan anggota DPRD Kota Bandung. Mereka adalah Achmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi, serta seorang mantan anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi.

Ema Sumarna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Ema Sumarna juga dituntut bersalah melanggar Pasal 12-B, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. Ema Sumarna juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.676,75 juta, dan jika tidak sanggup membayar, maka diganti hukuman pidana dua tahun penjara.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Ema Sumarna untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Ema menyatakan, akan pikir-pikir, menerima vonis yang dijatuhkan, atau mengajukan banding.

Ema Sumarna didakwa memberikan suap sebesar Rp.1 miliar kepada amggota DPRD Kota Bandung. untuk memuluskan sejumlah proyek Smart City di Dishub Kota Bandung. Uang suap diterima anggota DPRD saat itu, Achmad Nugraha Rp.200 juta, Riantono Rp.270 juta, Yudi Cahyadi Rp.500 juta, serta Ferry Cahyadi Rp.30 juta.

Selain memberi uang suap, Ema Sumarna didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK, menerima uang gratifikasi dari APBD Pemkot Bandung. Uang haram diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta dalam kurun waktu 2020-2023.(chd).

Tags: Dishub Kota Bandungdprd kota bandungEma SumarnaKasus Korupsi Bandung Smart Citypengadilan tipikor bandungsekda kota bandungVonis Lima Tahun Enam Bulan

Related Posts

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Harga Referensi CPO Periode Pertama Agustus 2026 Turun

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar...

bak emas,hilirisasi emas, bank emas ciptakan lapangan kerja,harga patokan ekspor

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Pertama Agustus Turun Tipis

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode...

Enam pemuka agama pimpin Zikir dan Doa Kebangsaan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (01/08/2026).(Foto: Setneg)

6 Pemuka Agama Pimpin Zikir dan Doa Kebangsaan 2026

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Enam pemuka agama akan memimpin doa bersama pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan yang diselenggarakan di kawasan...

Terminal BBM Pertamina.(Foto: Istimewa)

Harga BBM Pertamina Per 1 Agustus 2026 Area Jawa Barat

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa Barat per Sabtu 1 Agustus 2026 dikutip dari...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 1/8/2026 Antam Rp 2.603.000 Per Gram

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 1/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.603.000 per gram...

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya (kanan), berbincang dengan pendiri MS Glow, Gilang Widya Pramana (kiri) dan Shandy Purnamasari (tengah), saat kunjungan kerja ke kantor MS Glow, Malang, Jawa Timur, Kamis (30/07/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekonomi Kreatif)

Menteri Ekraf Apresiasi Kontribusi MS Glow di Ekosistem Kreatif

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, MALANG - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya melakukan kunjungan kerja ke kantor MS Glow...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat