• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 9 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Bongkar Situs Judol Jaringan Kamboja, 2 Pelaku Ditangkap

Editor
Rabu, 21 Mei 2025 - 07:14
Keterangan Pers Polda Jabar pengungkapan situs judi online.(Foto:Istimewa).

Keterangan Pers Polda Jabar pengungkapan situs judi online.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar situs judi online (judol) jaringan Kamboja. Dua pelaku sebagai pengedali  dan pekerja telemarketing situs, berhasil ditangkap.

Dua pelaku dalam jaringan situs judi online (judol) jaringan Kamboja, yang berhasil ditangkap Tim Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jabar, berinisial AD dan JH. Kedua pelaku berperan sebagai pengendali, dan telemarketing, mengelola mempromosikan situs judol tersebut di media sosial.

RelatedPosts

Jadi Tersangka kasus Penipuan Cek Kosong Rp.3 Miliar, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Ditahan

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, pelaku yang telah ditetapkan tersanga dan ditahan di Markas Polda (Mapolda) Jabar, ditangkap di wilayah Jakarta Barat, dan Kota Tangerang, Banten.

“Tersangka berinisial JH, sebagai pekerja telemarketing dalam perjudian online, yang berhasil kita ungkap. Tugasnya mengelola dan mempromosikannya di media sosial. Sementara AD bos-nya JH, pengendali, mencari, menyewa dan mengumpulkan penjual jasa rekening bank,” ujar Hendra, dalam keterangan pers di Mapolda Jabar, Selasa (20/05/2025).

Sejumlah barang bukti terkait keperluan situs judol disita. Selain itu, polisi juga mengamankan senjata airsoft gun saat melakukan penggerebekan terhadap markas situd judol di daerah Cipondoh, Tangerang.

Direktur Ditsiber (Dirresiber) Polda Jabar, Kombes Pol. Resza Ramadianshah, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka JH, sangat berpengalaman dalam menjalankan aktivitas judol yang dikelolanya jaringan luar negeri. Tersangka pernah bekerja, dan sering bolak-balik Indonesia-Kamboja.

“Tersangka JH ini, bekerja di Kamboja pada tahun 2022, dari bukti yang ditemukan berupa kartu kerja, foreign employment di Kamboja. Bekerja di Indonesia, di Jakarta, sejak 2023 hingga berhasil ditangkap, di Tangerang” ungkap Resza.

Resza menjelaskan, JH merupakan bagian dari jaringan Kamboja, dengan keahliannya sebagai telemarketing situs judol. Pada saat bekerja di Kamboja, berperan sebagai supervisor, atau bertanggungjawab orang yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan telemarketing situs judol.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), junto Pasal 54 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: polda jabar

Related Posts

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara.(Foto:Istimewa).

Jadi Tersangka kasus Penipuan Cek Kosong Rp.3 Miliar, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Ditahan

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp.3 miliar...

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menunjukan barang bukti disita dari para pelaku.(Foto:Istimewa).

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan mengaku-ngaku wartawan dan polisi. Korban pemerasan para pelaku adalah kurir paket,...

Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.(Foto: Kemlu)

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JOHOR BAHRU MALAYSIA – Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan. Konsulat...

Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, SUKABUMI-- Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual mie ayam yang sudah bertahun-tahun...

Pengurus PBSI menyampaikan permohonan maaf atas hasil minor tim bulutangkis di Thomas Cup 2026. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh demi atlet bisa bangkit dari kegagalan pada ajang tersebut. (foto:Herry/kemenpora.go.id)

PBSI Minta Maaf atas Hasil Minor Tim Thomas 2026

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PBSI minta maaf atas hasil minor tim bulutangkis di Thomas Cup 2026 yang berlangsung akhir April-awal Mei...

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen, menurun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.(Foto: Humas OJK)

Suku Bunga Kredit Masih Turun, Kata OJK

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Suku bunga kredit perbankan menunjukkan tren yang masih menurun, ungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu seiring...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.