• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menperin Tegaskan Reformasi TKDN Bukan Karena Tekanan, Perpres Baru Perkuat Industri Dalam Negeri

Editor
Minggu, 11 Mei 2025 - 06:50
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Foto: Humas Kemenperin)

BANDUNG – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tengah dijalankan pemerintah bukanlah langkah yang diambil secara tergesa-gesa ataupun karena tekanan dari pihak manapun, termasuk negara asing.

Penegasan ini disampaikan Menperin Agus dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/5), menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, yang memperkuat posisi kebijakan TKDN dalam mendorong kemandirian industri nasional.

RelatedPosts

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

“Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini,” ujarnya.

Agus menjelaskan, reformasi TKDN merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri melalui peningkatan penggunaan produk lokal. Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden untuk memperdalam struktur industri nasional dan meningkatkan daya saing sektor manufaktur.

Kementerian Perindustrian, lanjut Agus, telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Hasilnya, reformasi dilakukan untuk menjadikan kebijakan tersebut lebih adaptif, transparan, dan memberi manfaat optimal bagi pelaku industri nasional. Pemerintah juga akan terus melibatkan pemangku kepentingan guna memastikan implementasi reformasi berjalan efektif dan tepat sasaran.

Perpres No. 46 Tahun 2025 menjadi payung hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN, termasuk di dalamnya perbaikan mekanisme verifikasi, pemberian insentif kepada pelaku industri, serta penguatan pengawasan untuk menjamin komitmen terhadap penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor.

Kemenperin optimistis, melalui kebijakan ini, percepatan kemandirian industri nasional dan penguatan ekosistem manufaktur dalam negeri dapat terwujud.

Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah penambahan empat sub ayat pada pasal 66, yang mengatur urutan prioritas belanja pemerintah serta BUMN/BUMD terhadap produk ber-TKDN atau Produk Dalam Negeri (PDN). Urutan tersebut adalah:

Pemerintah wajib membeli produk dengan penjumlahan skor TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen, dan TKDN minimal 25 persen.

Jika tidak ada produk dengan skor TKDN dan BMP di atas 40 persen, namun ada yang memiliki TKDN di atas 25 persen, maka produk tersebut dapat dibeli.

Jika tidak ada produk dengan TKDN di atas 25 persen, maka produk dengan TKDN di bawah 25 persen bisa dibeli.

Jika tidak tersedia produk bersertifikat TKDN, maka PDN yang tercatat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) bisa menjadi pilihan.

“Regulasi baru ini memperbaiki Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah. Pembelian produk impor dilarang jika keempat urutan belanja ini dapat dipenuhi,” pungkas Menperin.

Tags: Agus Gumiwang KartasasmitakemenperinKementerian PerindustrianMenperinMenteri PerindustrianTKDN

Related Posts

Pemeriksaan kesehatan hewan di Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Editor
16 April 2026

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai metode medis untuk mendapatkan gambaran kondisi satwa secara komprehensif. SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Ketahanan...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday Mubarak di Jakarta, Jumat (7 Mar).

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Editor
16 April 2026

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa...

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat.(Foto: Humas Kemenbud)

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, PADANG – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat. Kunjungan ini...

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor...

(Foto: Dok KKP)

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Editor
16 April 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang...

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.