• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 1 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menperin Tegaskan Reformasi TKDN Bukan Karena Tekanan, Perpres Baru Perkuat Industri Dalam Negeri

Editor
Minggu, 11 Mei 2025 - 06:50
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Foto: Humas Kemenperin)

BANDUNG – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tengah dijalankan pemerintah bukanlah langkah yang diambil secara tergesa-gesa ataupun karena tekanan dari pihak manapun, termasuk negara asing.

Penegasan ini disampaikan Menperin Agus dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/5), menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, yang memperkuat posisi kebijakan TKDN dalam mendorong kemandirian industri nasional.

RelatedPosts

Terlantar di Papua, Keluarga Asal Bandung Barat Akhirnya Bisa Pulang

Harga Avtur Turun 10 Persen Per 1 Juni 2026

Harga Emas Senin 1/6/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

“Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini,” ujarnya.

Agus menjelaskan, reformasi TKDN merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri melalui peningkatan penggunaan produk lokal. Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden untuk memperdalam struktur industri nasional dan meningkatkan daya saing sektor manufaktur.

Kementerian Perindustrian, lanjut Agus, telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Hasilnya, reformasi dilakukan untuk menjadikan kebijakan tersebut lebih adaptif, transparan, dan memberi manfaat optimal bagi pelaku industri nasional. Pemerintah juga akan terus melibatkan pemangku kepentingan guna memastikan implementasi reformasi berjalan efektif dan tepat sasaran.

Perpres No. 46 Tahun 2025 menjadi payung hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN, termasuk di dalamnya perbaikan mekanisme verifikasi, pemberian insentif kepada pelaku industri, serta penguatan pengawasan untuk menjamin komitmen terhadap penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor.

Kemenperin optimistis, melalui kebijakan ini, percepatan kemandirian industri nasional dan penguatan ekosistem manufaktur dalam negeri dapat terwujud.

Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah penambahan empat sub ayat pada pasal 66, yang mengatur urutan prioritas belanja pemerintah serta BUMN/BUMD terhadap produk ber-TKDN atau Produk Dalam Negeri (PDN). Urutan tersebut adalah:

Pemerintah wajib membeli produk dengan penjumlahan skor TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen, dan TKDN minimal 25 persen.

Jika tidak ada produk dengan skor TKDN dan BMP di atas 40 persen, namun ada yang memiliki TKDN di atas 25 persen, maka produk tersebut dapat dibeli.

Jika tidak ada produk dengan TKDN di atas 25 persen, maka produk dengan TKDN di bawah 25 persen bisa dibeli.

Jika tidak tersedia produk bersertifikat TKDN, maka PDN yang tercatat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) bisa menjadi pilihan.

“Regulasi baru ini memperbaiki Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah. Pembelian produk impor dilarang jika keempat urutan belanja ini dapat dipenuhi,” pungkas Menperin.

Tags: Agus Gumiwang KartasasmitakemenperinKementerian PerindustrianMenperinMenteri PerindustrianTKDN

Related Posts

Ilustrasi lowongan kerja.(Foto:Istimewa).

Terlantar di Papua, Keluarga Asal Bandung Barat Akhirnya Bisa Pulang

Editor
1 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, Ade Halidan dan Peni Herawati, serta kedua anaknya, Muhammad Nurfadilah dan Rizki Thermawan, akhirnya bisa pulang dari...

BBM Avtur pesawat terbang. PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Avtur domestik yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026.(Foto: Istimewa)

Harga Avtur Turun 10 Persen Per 1 Juni 2026

Editor
1 Juni 2026

Harga Avtur Juni 2026 turun hingga 10 persen dibandingkan Mei 2026. Contoh di Soekarno-Hatta (CGK) turun dari Rp24.580 per liter...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 1/6/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Editor
1 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 1/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.799.000 per gram...

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama jajaran menggelar Konferensi Pers terkait Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Wisma Danantara Jakarta, Minggu (31/5/2026).(Foto: Kemenko Perekonomian)

PT Danantara Sumberdaya Indonesia Mulai Beroperasi

Editor
1 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai melaksanakan kebijakannya untuk beroperasi per 1 Juni 2026. Pemerintah sendiri mematangkan kesiapan...

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, M.Pd sedang berbincang bersama jajaran. Disdukcapil Kuningan mengantongi delapan produk layanan yang sudah kantongi hak cipta.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Inovasi Disdukcapil Kuningan Kantongi Hak Cipta

Editor
1 Juni 2026

Inovasi Disdukcapil pertama yang lahir saat itu adalah SI KUDA CEPAT, yang kemudian disusul berbagai layanan lainnya seperti PULPEN PNS...

Bupati Bogor Rudy Susmanto (kiri) dan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat soft opening Skywalk Tegar Beriman yang menjadi bagian dari rangkaian pembukaan Kabogor Fest.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Rudy Susmanto Tegaskan Skywalk Tegar Beriman Simbol Kolaborasi dan Infrastruktur Inklusif

Editor
1 Juni 2026

SATUJABAR, CIBINONG – Rudy Susmanto, Bupati Bogor, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman bukan sekadar landmark baru Kabupaten Bogor, melainkan simbol...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.