• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Izin Worldcoin dan WorldID Dibekukan Sementara

Editor
Minggu, 04 Mei 2025 - 04:23
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Komdigi)

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Komdigi)

BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Selanjutnya akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan  PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

RelatedPosts

bank bjb dan Pemkot Bogor Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera

bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global

Kemendag Optimalkan Safeguard untuk Industri Kosmetik Lokal

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025) melalui keterangan resmi.

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tandasnya.

Tags: WorldcoinWorldID

Related Posts

bank bjb menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota Bogor melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bagi Ketua RT, Ketua RW, dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bogor.(Foto: Dok. bank bjb)

bank bjb dan Pemkot Bogor Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera

Editor
23 Juli 2026

BOGOR – bank bjb terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kolaborasi strategis bersama pemerintah daerah. Kali...

bank bjb Kantor Cabang Jatinangor menjalin kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Asta Karya dalam penyaluran dan penanggungan fasilitas Kredit Usaha Rakyat Pekerja Migran Indonesia (KUR PMI) bagi siswa calon peserta program pemagangan ke Jepang.(Foto: Dok. bank bjb)

bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global

Editor
23 Juli 2026

BANDUNG – bank bjb senantiasa terus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui kolaborasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan. Kali ini, bank bjb Kantor...

Kemendag Optimalkan Safeguard untuk Industri Kosmetik Lokal

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus berkomitmen melindungi industri dalam negeri, termasuk di tengah berbagai tantangan perdagangan internasional...

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin dan Senior Vice President International Locomotive Sales and Operations Progress Rail Colin Kerelchuk.(Foto: Humas KAI)

PT KAI Rampungkan Penerimaan 54 Unit Lokomotif Progress Rail

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) merampungkan penerimaan 54 unit lokomotif CC205 dari Progress Rail untuk memperkuat kesiapan...

China Open 2026,Victor China Open 2026

China Open 2026: Rehan/Gloria Kandas di 16 Besar

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan atas ini berlangsung di Olympic...

Ilustrasi senjata tajam pisau.(foto: istimewa)

Gegara Tersinggung, Pedagang Bunuh Sesama Pedagang di Cianjur

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya gara-gara persoalan sepele, seorang pedagang membunuh sesama pedagang Pasar Muka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pelaku yang berada di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat