• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Praperadilan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak

Editor
Selasa, 29 April 2025 - 07:43
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln.L.L.R.E.Martadinata, tempat digelarnya sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.(Foto:Istimewa).

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln.L.L.R.E.Martadinata, tempat digelarnya sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.(Foto:Istimewa).

Hakim menolak gugatan praperadilan kliennya karena tidak sesuai dengan isi perkara.

SATUJABAR, BANDUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dilayangkan Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah istri tiri dan anak tiri Yosep Hidayah narapidana kasus pembunuhan tersebut.

RelatedPosts

Warga Muhammadiyah Laksanakan Salat Gerhana Bulan, Selasa Malam 3 Maret 2026

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Rojiun! Mantan Wapres RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun Di Bulan Ramadan

Setahun Masa Jabatan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Survei Tingkat Kepuasan 80,3 Persen

Kuasa hukum Mimin Cs Silvia Devi Soembarto mengatakan, hakim menolak gugatan praperadilan kliennya karena tidak sesuai dengan isi perkara. Pihaknya menggugat penetapan tersangka karena dinilai tidak sesuai prosedur.

“Memang praperadilan ini susah gampang, dimana pidana praperadilan judulnya, tetapi saat pemeriksaannya perdata,” ucap dia di Bandung.

Selain itu, pihaknya kalah gugatan karena administrasi yang tidak lengkap. Seluruh berkas kliennya yang digunakan salinan sedangkan yang diperlukan asli.

Hakim sendiri, dia mengatakan, alat bukti dari penyidik sudah dinyatakan lengkap. Namun begitu, dia menilai, banyak pertimbangan hakim yang keliru dan tidak paham dengan objek praperadilan.

Pihaknya mengungkapkan, kejanggalan penetapan tersangka kliennya yaitu penyidik masih melakukan penggeledahan. Padahal, status ketiga kliennya sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia menyebut, bakal berjuang dalam sidang pokok perkara pada Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri Subang.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut terjadi 18 Agustus tahun 2021. Yosep Hidayah suami dari korban ditetapkan tersangka dan telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sedangkan keponakannya M Ramdanu divonis 4 tahun. (yul)

Tags: ibu dan anakpembunuhan subangsidang praperadilan ditolakyosep hidayah

Related Posts

(Image; muhammadiyah.or.id)

Warga Muhammadiyah Laksanakan Salat Gerhana Bulan, Selasa Malam 3 Maret 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pada Selasa malam, 14 Ramadan 1447 H bertepatan dengan 3 Maret 2026 M, umat Islam di Indonesia...

Jendral TNI (Purn) H Try Sutrisno bin Subandi Wakil Presiden Ke-6 Republik Indonesia.(Wikipedia)

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Rojiun! Mantan Wapres RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun Di Bulan Ramadan

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji'uun. Allahummaghfirlahu warhamhu wa'aafihi wa'fu'anhu. Jendral TNI (Purn) H Try Sutrisno bin...

Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi.(Foto: Dok. Humas Pemkab Bogor)

Setahun Masa Jabatan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Survei Tingkat Kepuasan 80,3 Persen

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Satu tahun perjalanan Pemerintahan Kabupaten Bogor mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Hal tersebut tercermin dalam hasil survei...

Pasar murah di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dapatkan Sembako Murah di Bazmut Sesi II Mulai 2 Maret! Catat Jadwal dan Lokasinya

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Bazar Murah Utama (Bazmut) sesi II pada 2–6 Maret 2026 di 15 kecamatan se-Kota Bandung kembali digelar...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Tersulut Perang Timur Tengah! Harga Emas Batangan Senin 2/3/2026 Rp 3.135.000 Per Gram

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Senin 2/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.135.000 per gram sebelum...

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.