• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Praperadilan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak

Editor
Selasa, 29 April 2025 - 07:43
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln.L.L.R.E.Martadinata, tempat digelarnya sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.(Foto:Istimewa).

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln.L.L.R.E.Martadinata, tempat digelarnya sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.(Foto:Istimewa).

Hakim menolak gugatan praperadilan kliennya karena tidak sesuai dengan isi perkara.

SATUJABAR, BANDUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dilayangkan Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah istri tiri dan anak tiri Yosep Hidayah narapidana kasus pembunuhan tersebut.

RelatedPosts

Realisasi Pajak Kota Bandung Sudah Rp2,1 Triliun dari Target Rp3,6 Triliun

Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid di Bogor, 2 Maling Dihajar Massa

Rentenir Nyambi Jadi Pengedar Obat Keras di Sumedang Diringkus Polisi

Kuasa hukum Mimin Cs Silvia Devi Soembarto mengatakan, hakim menolak gugatan praperadilan kliennya karena tidak sesuai dengan isi perkara. Pihaknya menggugat penetapan tersangka karena dinilai tidak sesuai prosedur.

“Memang praperadilan ini susah gampang, dimana pidana praperadilan judulnya, tetapi saat pemeriksaannya perdata,” ucap dia di Bandung.

Selain itu, pihaknya kalah gugatan karena administrasi yang tidak lengkap. Seluruh berkas kliennya yang digunakan salinan sedangkan yang diperlukan asli.

Hakim sendiri, dia mengatakan, alat bukti dari penyidik sudah dinyatakan lengkap. Namun begitu, dia menilai, banyak pertimbangan hakim yang keliru dan tidak paham dengan objek praperadilan.

Pihaknya mengungkapkan, kejanggalan penetapan tersangka kliennya yaitu penyidik masih melakukan penggeledahan. Padahal, status ketiga kliennya sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia menyebut, bakal berjuang dalam sidang pokok perkara pada Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri Subang.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut terjadi 18 Agustus tahun 2021. Yosep Hidayah suami dari korban ditetapkan tersangka dan telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sedangkan keponakannya M Ramdanu divonis 4 tahun. (yul)

Tags: ibu dan anakpembunuhan subangsidang praperadilan ditolakyosep hidayah

Related Posts

Reklame

Realisasi Pajak Kota Bandung Sudah Rp2,1 Triliun dari Target Rp3,6 Triliun

Editor
30 Agustus 2026

BANDUNG – Target pajak Kota Bandung tembus Rp2,1 triliun per Agustus 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung menyebutkan capaian...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor (curanmor).(Foto:Istimewa).

Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid di Bogor, 2 Maling Dihajar Massa

Editor
30 Agustus 2026

SATUJABAR, BOGOR--Aksi pencurian sepeda motor di parkiran masjid di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digagalkan warga. Dua pelaku menjadi 'bulan-bulanan' hingga...

Pelaku kejahatan diborgol

Rentenir Nyambi Jadi Pengedar Obat Keras di Sumedang Diringkus Polisi

Editor
30 Agustus 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Seorang rentenir 'bank keliling' di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diringkus polisi karena nyambi menjadi pengedar obat keras tertentu (OKT)....

Para penyintas gempa M 7,7 Flores, yang sebelumnya tinggal sementara di pengungsian terpusat Gor Samador, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, naik ke truk TNI AL untuk diantar kembali ke rumah masing-masing, Senin (24/8). (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan / Danung Arifin)

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026....

Pengerahan helikopter water bombing untuk pemadaman karhutla di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (28/8). (Foto: BNPB)

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Editor
30 Agustus 2026

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan. Penurunan hotspot itu terjadin...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.