• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus KDRT Istri di Bandung, Fikry Wildani Dijebloskan ke Penjara

Editor
Selasa, 22 April 2025 - 08:33
Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bernama Muhammad Nurul Fikry, dijebloskan ke penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pria berusia 33 tahun tersebut, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, atas laporan istrinya berinisial A, yang sempat mengunggah tindakan KDRT di media sosial (medsos) hingga viral.

Dipanggil penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung keduakalinya, Muhammad Nurul Fikry, 33 tahun, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mendatangi Markas Polresta (Mapolresta) Bandung. Fikri telah ditetapkan tersangka, atas tuduhan melakukan tindakan penganiayaan terhadap istrinya berinisial A, 27 tahun.

RelatedPosts

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Tersangka datang memenuhi panggilan kedua didampingi kuasa hukumnya. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan, sejak Senin, 21 April 2025. Tersangka telah menjalani pemeriksaan penyidik, setelah memenuhi panggilan kedua didampingi kuasa hukumnya,” ujar Kepala Sub-Seksi Pengolahan Informasi dan Dokumentasi Media (PIDM), Ipda Dinny Agusyanti, kepada wartawan, Selasa (22/04/2025).

Dinny memastikan, Satreskrim Polresta Bandung akan mengusut tuntas kasus tuduhan KDRT tersangka terhadap istrinya. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, sejak kasus KDRT viral setelah korban mengunggahnya di media sosial (medsos), kemudian membuat laporan polisi, hingga terlapor ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dinny mengungkapkan, tersangka sudah menjelaskan secara utuh, terkait tuduhan tindak pidana KDRT yang terjadi. Penyidik akan melakukan pemberkasan perkara kasus KDRT tersebut, untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

“Setelah memeriksa korban, meminta keterangan saksi-saksi, menetapkan dan menahan tersangka, penyidik Satreskrim akan melakukan pemberkasan. Berkas perkara kasus KDRT tersebut, akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung,” ungkap Dinny.

Penyidik masih mendalami motif tersangka tega menganiaya istrinya hingga berulangkali. Tersangka akan dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan, status terlapor berinisial MFN (Muhammad Fikry Nurul), sudah ditetapkan tersangka, hasil gelar perkara, pada Jum’at, 11 April 2025. Penyidik kemudian melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, pada Selalsa, 15 April 2025.

“Penetapan terlapor inisial MFN, sebagai tersangka, hasil gelar perkara penyidik, pada 11 April 2025. Pemanggilan pertama, pada 15 April, namun tersangka tidak hadir memenuhi pemanggilan karena alasan sakit,” ungkap Luthfi.

Luthfi menegaskan, surat pemanggilan kedua dilayangkan penyidik terhadap tersangka, pada 21 April 2025. Jika tetap mangkir, maka akan dilakukan upaya paksa, penangkapan tersangka untuk bisa dihadirkan di Mapolresta Bandung.

Penyidik Satreskrim telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Dari saksi tersebut, terdapat dokter yang melakukan visum terhadap korban di rumah sakit, dan psikolog yang memeriksa kondisi psikis, atau kejiwaannya.(chd).

Tags: KDRTPolresta Bandung

Related Posts

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Satu dari sembilan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, korban hilang dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8...

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini...

Pemadaman api di TPAS Galuga.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

TPAS Galuga Sudah Tidak Membara, Kerja Keras Semua Pihak

Editor
15 September 2026

BOGOR - Petugas gabungan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga berhasil memadamkan seluruh titik api. Dengan peralatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.