• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus KDRT Istri di Bandung, Fikry Wildani Dijebloskan ke Penjara

Editor
Selasa, 22 April 2025 - 08:33
Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bernama Muhammad Nurul Fikry, dijebloskan ke penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pria berusia 33 tahun tersebut, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, atas laporan istrinya berinisial A, yang sempat mengunggah tindakan KDRT di media sosial (medsos) hingga viral.

Dipanggil penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung keduakalinya, Muhammad Nurul Fikry, 33 tahun, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mendatangi Markas Polresta (Mapolresta) Bandung. Fikri telah ditetapkan tersangka, atas tuduhan melakukan tindakan penganiayaan terhadap istrinya berinisial A, 27 tahun.

RelatedPosts

Haji 2026: Sebanyak 6.000 Jemaah Tiba di Madinah, Diminta Jaga Kesehatan

bank bjb Dorong Sinergi Pembangunan Daerah di Banten

Undian Simpeda 2026, Momentum Asbanda Dorong Ekonomi Daerah melalui Inovasi Pembiayaan

Tersangka datang memenuhi panggilan kedua didampingi kuasa hukumnya. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan, sejak Senin, 21 April 2025. Tersangka telah menjalani pemeriksaan penyidik, setelah memenuhi panggilan kedua didampingi kuasa hukumnya,” ujar Kepala Sub-Seksi Pengolahan Informasi dan Dokumentasi Media (PIDM), Ipda Dinny Agusyanti, kepada wartawan, Selasa (22/04/2025).

Dinny memastikan, Satreskrim Polresta Bandung akan mengusut tuntas kasus tuduhan KDRT tersangka terhadap istrinya. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, sejak kasus KDRT viral setelah korban mengunggahnya di media sosial (medsos), kemudian membuat laporan polisi, hingga terlapor ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dinny mengungkapkan, tersangka sudah menjelaskan secara utuh, terkait tuduhan tindak pidana KDRT yang terjadi. Penyidik akan melakukan pemberkasan perkara kasus KDRT tersebut, untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

“Setelah memeriksa korban, meminta keterangan saksi-saksi, menetapkan dan menahan tersangka, penyidik Satreskrim akan melakukan pemberkasan. Berkas perkara kasus KDRT tersebut, akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung,” ungkap Dinny.

Penyidik masih mendalami motif tersangka tega menganiaya istrinya hingga berulangkali. Tersangka akan dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan, status terlapor berinisial MFN (Muhammad Fikry Nurul), sudah ditetapkan tersangka, hasil gelar perkara, pada Jum’at, 11 April 2025. Penyidik kemudian melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, pada Selalsa, 15 April 2025.

“Penetapan terlapor inisial MFN, sebagai tersangka, hasil gelar perkara penyidik, pada 11 April 2025. Pemanggilan pertama, pada 15 April, namun tersangka tidak hadir memenuhi pemanggilan karena alasan sakit,” ungkap Luthfi.

Luthfi menegaskan, surat pemanggilan kedua dilayangkan penyidik terhadap tersangka, pada 21 April 2025. Jika tetap mangkir, maka akan dilakukan upaya paksa, penangkapan tersangka untuk bisa dihadirkan di Mapolresta Bandung.

Penyidik Satreskrim telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Dari saksi tersebut, terdapat dokter yang melakukan visum terhadap korban di rumah sakit, dan psikolog yang memeriksa kondisi psikis, atau kejiwaannya.(chd).

Tags: KDRTPolresta Bandung

Related Posts

Jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.(Foto: Humas Kementerian Haji dan Umrah)

Haji 2026: Sebanyak 6.000 Jemaah Tiba di Madinah, Diminta Jaga Kesehatan

Editor
23 April 2026

Berdasarkan data, sebanyak 5.997 jemaah yang tergabung dalam 15 kelompok terbang (kloter) tiba secara bertahap hingga pukul 22.55 waktu Arab...

Plt. Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna (Tengah batik biru) bersama jajaran, berfoto bersama Gubernur Banten Andra Soni (Tengah baju cokelat), dan jajarannya. (Foto: Dok. bank bjb)

bank bjb Dorong Sinergi Pembangunan Daerah di Banten

Editor
23 April 2026

BANTEN, 21 April 2026 — bank bjb menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pembangunan daerah di Provinsi Banten melalui kolaborasi...

Undian Simpeda 2026.(Foto: bank bjb)

Undian Simpeda 2026, Momentum Asbanda Dorong Ekonomi Daerah melalui Inovasi Pembiayaan

Editor
23 April 2026

Dari ribuan peserta undian Simpeda 2026, sebanyak 19 nasabah bank bjb berhasil menjadi pemenang dengan total hadiah Rp129 juta SURAKARTA...

Ilustrasi bangkai mobil setelah terlibat kecelakaan(Foto:Istimewa).

Angkot Bawa Pelajar ditabrak Truk Di Bandung Barat, Penumpang Selamat

Editor
23 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebuah angkutan kota (angkot) membawa pelajar berangkat sekolah di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terguling ditabrak truk. Tidak ada...

(Foto: Dok. Bank Indonesia)

Kucuran Kredit Triwulan I 2026 Tetap Tumbuh Meski Turun dari Sebelumnya

Editor
23 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Survei Perbankan yang dilakukan Bank Indonesia mengindikasikan penyaluran kredit baru pada triwulan I 2026 tetap tumbuh, meski...

Menhub Dudy Purwagandhi menghadiri Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, di Semarang, Kamis (23/4/2026).(Foto: Humas Kemenhub)

Dorong Keselamatan, Menhub Sokong Inovasi Sektor Transportasi

Editor
23 April 2026

Data Korlantas Polri menyatakan, angka kecelakaan Lebaran 2026 turun 5,75% dan tingkat fatalitas korban meninggal dunia turun 30,41% dibanding periode...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.