• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 16 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Begini Kronologis Perkara yang Menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jaksel

Editor
Minggu, 13 April 2025 - 08:53
Palu sidang pengadilan

Sidang pengadilan PK (Ilustrasi/pexels)

Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan putusan onslag atau lepas, terhadap para terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO.

SATUJABAR, JAKARTA — Penetapan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka, sebetulnya atas perannya sebagai mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena di pengadilan tersebut merupakan pangkal soal kasus yang menjerat MAN, WG, MS, dan AR.

RelatedPosts

Buka Usaha Sektor Olahraga Kini Semakin Mudah

Kemenhut Selidiki Temuan Tengkorak Orangutan di Areal HCV PT KAL Ketapang Kalbar

Karhutla Bromo Telan Korban Jiwa, Kemenhut Berduka

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan putusan onslag atau lepas, terhadap para terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO.

Para terdakwa korporasi tersebut, di antaranya adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.

Terdakwa Wilmar Group, yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Biokineki Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Terdakwa ketiga adalah Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Inti Benua Perkasatama, PT Michael Oleonabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Masuji, PT Mega Surya Mas, dan PT Wira Indo Mas.

Para terdakwa korporasi tersebut dalam tuntutan Jaksa Pentuntut Umum (JPU), diminta untuk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam mendapatkan izin ekspor CPO 2022.

Dalam tuntutannya, JPU meminta, majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan pidana denda senilai Rp 1 miliar terhadap semua terdakwa. Dan meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa denda terhadap masing-masing terdakwa korporasi karena telah merugikan perekonomian negara.

Terhadap terdakwa Permata Hijau Group, JPU meminta majalis hakim menjatuhkan pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp 935,5 miliar. Terhadap terdakwa Wilmar Group senilai Rp 11,88 triliun, dan terhadap terdakwa Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun.

Namun, tuntutan tersebut mentah dalam putusan majelis hakim pada 19 Maret 2025 lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sesuai dengan dakwaan JPU terkait Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

“Akan tetapi perbuatan tersebut dinyatakan bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujar Qohar.

Dan atas putusan itu, majelis hakim melepaskan para terdakwa korporasi tersebut dari segala tuntutan. “Dari putusan onslag (lepas) tersebut, penyidik menemukan fakta-fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap, dan atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar,” ujar Qohar.

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui WG. “Pemberian ini (Rp 60 miliar) dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa korporasi pada kasus perizinan ekspor CPO memberikan putusan onslag. Padahal, menurut majelis hakim, perkaranya memunuhi unsur pasal yang didakwakan oleh JPU, tetapi majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bukan merupakan tindak pidana,” ujar Qohar.

Atas dugaan tersebut, pada Jumat (11/4/2025) tim penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi yang berbeda di Jakarta. Dan pada hari itu juga penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama terkait dengan penanganan perkara para terdakwa korupsi CPO tersebut.

Kata Qohar, dari rangkain penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, pada Sabtu (12/4/2025) tim penyidikannya kembali melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 12 orang. Dan dari proses lanjutan tersebut penyidik menemukan alat-alat bukti pelengkap yang menjerat MAN, WG, BS, dan AR sebagai tersangka.

 

Barang Bukti Uang Tunai

Qohar melanjutkan, dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan, penyidik Jampidsus menemukan barang-barang bukti berupa uang tunai, dokumen, serta catatan-catatan yang menguatkan adanya pengaturan dalam penjatuhan putusan majelis hakim terhadap para terdakwa koporasi CPO tersebut.

Dari penggeledahan di rumah tinggal WG di Vila Gading Indah, Jakarta Utara (Jakut) penyidik menemukan tumpukan uang dalam berbagai pecahan asing. Penyidik menyita 40 ribu dolar Singapura (SGD), dan 5.700 dolar AS (USD),  200 Yuan, serta Rp 10,8 juta.

“Penyidik juga menyita uang tunai 3.400 SGD, dan 600 USD, dan Rp 11 juta yang ditemukan di dalam mobil WG,” ujar Qohar.

Dari penggeledahan di rumah tinggal AR, penyidik menemukan uang senilai Rp 136,9 juta. Dan penggeledahan di rumah MAN, penyidik menemukan dan menyita amplop cokelat berisi 65 lembar uang SGD 1.000. Juga ditemukan satu buah amplop putih yang berisikan 72 lembar pecahan 100 USD.

Selain itu, ditemukan sebanyak 99 lembar uang dalam berbagai pecahan USD, SGD, dan Ringgit Malaysia (RM), dan sebanyak 235 lembar pecahan Rp 100 ribu. Dari AR, penyidik juga menyita sejumlah unit kendaraan mewah, berupa satu unit Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz, juga Lexus. (yul)

Tags: barang bukti uang tunaikasus suapKejagungketua pn jakselmuhammad arif nuryanta

Related Posts

Menpora RI Erick Thohir membuka Indonesian Padel League (IPL) 2026 di Bandeja Padel Arena, Jalan Karang Bolong VI, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (6/10) sore. (foto:Andre/kemenpora.go.id)

Buka Usaha Sektor Olahraga Kini Semakin Mudah

Editor
16 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) memperkuat kemudahan berusaha di sektor olahraga melalui kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko...

Temuan tengkorak yang diduga berasal dari orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Selidiki Temuan Tengkorak Orangutan di Areal HCV PT KAL Ketapang Kalbar

Editor
16 Oktober 2026

KETAPANG - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyelidiki temuan tengkorak yang diduga berasal dari orangutan Kalimantan...

Image: Kemenhut

Karhutla Bromo Telan Korban Jiwa, Kemenhut Berduka

Editor
16 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya empat orang yang terlibat dalam upaya pemadaman kebakaran hutan...

Kemenpar ajak agen travel Singapura explore Yogyakarta antara lain Borobudur.(Foto: Humas Kemenpar)

Agen Travel Singapura Explore Yogyakarta Lewat Famtrip

Editor
16 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak empat agen perjalanan asal Singapura untuk menjajal langsung sederet atraksi wisata berkualitas yang ada...

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya menghadiri konferensi pers World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Kamis (15/10/2016).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/Badan Ekraf)

Jelang WCCE 2026, Menteri Ekraf: Indonesia Siap Pimpin Ekonomi Kreatif Global

Editor
16 Oktober 2026

JAKARTA – Enam hari menjelang pembukaan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026, Indonesia siap menjadi tuan rumah dialog global...

Jamaah haji di Masjid Nabawi Madinah.(Foto: Dok. Humas Kemenhaj)

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak – Hak Penumpang

Editor
16 Oktober 2026

JAKARTA - Penutupan Bandara Riyadh di Arab Saudi akibat serangan kelompok Houthi telah menyebabkan penerbangan internasional terganggu. Menteri Perhubungan Dudy...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.