• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Biaya Pilkada Tasikmalaya yang Diulang Capai Rp 50 Miliar

Editor
Rabu, 26 Februari 2025 - 01:13
Ilustrasi pencoblosan di bilik suara.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)

Ilustrasi pencoblosan di bilik suara.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)

MK memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diulang tanpa mengikutsertakan petahana Ade Sugianto.

SATUJABAR, BANDUNG —  Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menyiapkan setengah dari pembiayaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang. Sedangkan setengahnya lagi ditanggung Pemkab Tasikmalaya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan biaya pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang diulang ditaksir mencapai Rp 50 miliar.  “Biaya pemilihan yang diperkirakan analisis yang saya lihat itu di kisaran Rp 50 miliar, pemerintah provinsi bersedia untuk menyiapkan setengah dari biaya penyelenggaraan dan setengahnya ditanggung oleh Kabupaten Tasikmalaya,” ucap dia di laman Instagram miliknya seperti dikutip, Rabu (26/2/2025).

Dedi mengatakan, sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya untuk menjalankan keputusan tersebut. Dia menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian dari proses dan pembelajaran demokrasi yang harus dijalankan.

“Kesimpulannya itu adalah amanah konstitusi yang harus dilaksanakan,” kata dia.

Dia berharap, masyarakat diharapkan bisa mengikuti kegiatan pemilihan kepala daerah ke depan nanti di Tasikmalaya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diulang tanpa mengikutsertakan petahana Ade Sugianto. Alasannya, disebabkan Ade Sugianto yang merupakan pemenang pilkada Tasikmalaya tahun 2025-20230 sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode dari tahun 2018 sampai 2024.

Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan, pencoblosan pada pilkada Tasikmalaya diulang tanpa mengikutsertakan pemenang pilkada Ade Sugianto. Namun begitu, pasangannya Iip Miftahul Paoz tetap dapat mengikuti sebagai peserta pilkada dalam pencoblosan ulang tersebut.

Hasil pertimbangan MK, dia mengatakan, jabatan Ade Sugianto sudah dua periode .Ahmad mengatakan pada tahun 2018 saat Uu Ruhzanul menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Sehingga terjadi kekosongan kursi Bupati Tasikmalaya.

“Ada radiotelegram atau surat dari Gubernur Jabar waktu itu kepada pak Ade untuk melaksanakan tugas sehari-hari berarti kan sudah sah atas dasar surat itu menjalankan tugas sebagai bupati,” ucap dia.

Dengan adanya radiogram dari Gubernur Jabar, dia mengatakan, masa jabatan Ade Sugianto sebagai bupati bukan sejak pelantikan. Sebab, MK mengatakan masa kerja yang bersangkutan sebagai bupati sudah berlangsung sejak 5 September tahun 2018 hingga Maret tahun 2021 hingga tahun 2024.

Dengan itu, dia mengatakan, MK memutuskan pencoblosan ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sedangkan wakilnya masih bisa menjadi peserta pemilu. (yul)

Tags: biaya pilkadadedi mulyadipilkada tasikmalayapilkada ulang

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.