• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Ditetapkan Tersangka

Editor
Kamis, 13 Februari 2025 - 04:55
Bangkai truk tronton, pemicu tabrakan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor.(Foto:Istimewa).

Bangkai truk tronton, pemicu tabrakan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BOGOR– Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk tronton bermuatan air mineral galon, sebagai tersangka dalam kecelakaan tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor Timur, Kota Bogor. Bendi ditetapkan sebagai tersangka, karena mengemudi dalam kondisi tidak wajar, hingga mengakibatkan kecelakaan, yang menewaskan 8 orang dan 11 lainnya mengalami luka berat dan ringan.

“Sopir truk (Bendi Wijaya) sudah ditetapkan tersangka. Saat kejadian, sopir mengemudi dalam kondisi tidak wajar,” ujar Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, dalam keterangannya, Kamis (13/02/2025).

RelatedPosts

OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel

Harga Emas Kamis 16/7/2026 Antam Rp 2.633.000 Per Gram

Bea Masuk Arab Saudi Berubah, Kemendag Tetap Dorong Daya Saing Produk Indonesia

Yudiono mengatakan, penetapan tersangka Bendi Wijaya, berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan saksi-saksi, diperkuat bukti petunjuk rekaman kamera pengawas, CCTV, di tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan (Bendi Wijaya) langsung dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Markas Polresta (Mapolresta) Bogor Kota,” kata Yudiono.

Bendi dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bendi terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara, dan, atau denda maksimal Rp 24 juta.

Dalam Pasal 311 Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan:

  1. Setiap orang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara, atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana, dengan pidana penjara paling lama satu tahun, dan, atau denda paling banyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan, dan, atau barang sebagaimana dimaksud, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, dan, atau denda paling banyak Rp.4.000.000 (empat juta rupiah).
  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, dan kerusakan kendaraan dan, atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan, atau denda paling banyak Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).
  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan atau denda paling banyak Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan, atau denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

 Rem Blong

Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan, Bendi Wijaya, mengaku, rem truk yang dikemudikannya saat kejadian, tidak berfungsi alias blong. Akibatnya, truk tidak bisa dikendalikan hingga memicu tabrakan beruntun melibatkan tujuh kendaraan dan merenggut delapan korban jiwa, dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.

“Pengakuan sopir truk, rem tidak berfungsi saat kejadian,” ujar Kepala Unit (Kanit) Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan.

Bendi Wijaya menjalani pemeriksaan penyidik, pada, Rabu (12/02/2025), setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi. Setelah menjalani pemeriksaan, Bendi Wijaya ditetapkan  tersangka dan ditahan.

Kecelakaan tabrakan beruntun di GT Ciawi 2, Bogor, yang terjadi, pada Selasa (04/02/2025) malam, melibatkan tujuh kendaraan, terdiri dari truk tronton bermuatan air mineral galon, 5 minibus, dan satu sedan.

Jumlah korban sebanyak 19 orang, delapan orang tewas dan 11 lainnya luka-luka. Dari 11 korban luka-luka yang menjalani perawatan di RSUD Ciawi, tiga orang mengalami luka berat, tiga luka sedang, dan lima luka ringan.(chd).a

Tags: gerbang tol ciawijagorawipolres bogor

Related Posts

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: Dok. OJK)

OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 16/7/2026 Antam Rp 2.633.000 Per Gram

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 18/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.633.000 per gram...

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi melepas ekspor kopi dari Sistem Resi Gudang (SRG) Subang ke Uni Emirat Arab (UEA) pada Kamis (15/8) di Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah (GLB), Kabupaten Subang, Jawa Barat. Total kontrak ekspor kopi yang dilepas mencapai 311,4 ton dengan nilai sebesar USD 2,04 juta.

Bea Masuk Arab Saudi Berubah, Kemendag Tetap Dorong Daya Saing Produk Indonesia

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, RIYADH - Kementerian Perdagangan RI mendorong produk Indonesia untuk tetap berdaya saing menyusul perubahan tarif bea masuk yang ditetapkan...

Cadangan devisa emas

Harga Patokan Ekspor Emas Melemah pada Periode Kedua Juli 2026

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas periode kedua Juli 2026 sebesar USD 131.839,51 per kilogram....

Wali Kota Dedie Rachim di GOR Pajajaran.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

GOR Pajajaran Kota Bogor Jalani Perbaikan

Editor
16 Juli 2026

GOR Pajajaran Kota Bogor menjalani renovasi besar setelah puluhan tahun tidak mengalami perubahan signifikan atau sejak 1982. SATUJABAR, BOGOR -...

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Inovasi Kampus Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block, Bupati Dian Beri Dukungan

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, KUNINGAN - Kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci menghadirkan inovasi yang mampu menjawab berbagai persoalan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat