• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 26 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Warga Tak Beragama Tak Diakui di Data Kependudukan, Ini Alasan MK Menolaknya

Editor
Jumat, 03 Januari 2025 - 02:21
Ilustrasi agama. (foto: istimewa)

Ilustrasi agama. (foto: istimewa)

Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto adalah dua warga negara yang tidak beragama dan mempermasalahkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.

SATUJABAR, JAKARTA — Permohonan uji materi yang meminta supaya warga negara yang tak beragama diakui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

MK meyakini, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bergama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.

RelatedPosts

Permohonan Warga Menikah Usai Lebaran Melonjak 3 Tahun Terakhir

Harga Emas Batangan Antam Kamis 26/3/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

Menhub: Penumpang Angkutan Umum Naik 11,11% Hingga H+3

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Jumat (3/1/2025).

Sebelumnya, dalam perkara ini, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto mempermasalahkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk. Keduanya mengaku sebagai warga negara yang mengaku tak memeluk agama dan kepercayaan.

Pasal 61 ayat (1) menyangkut kartu keluarga (KK). Sedangkan Pasal 64 ayat (1) mengatur mengenai kartu tanda penduduk (KTP). Kedua pasal yang diuji mengatur regulasi soal KK dan KTP wajib mencantumkan kolom agama atau kepercayaan.

Para pemohon mendalilkan mestinya data kependudukan di KK dan KTP bisa tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Atas dalil permohonan tersebut, MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

MK meyakini konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bergama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa. Maka, guna mewujudkan kararkter bangsa yang seperti itu, maka ada norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan bagi setiap warga negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan.

Kemudian, pembatasan bagi warga negara Indonesia berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu ialah keniscayaan. “Ini merupakan amanah Pancasila dan diamanatkan konstitusi.

MK memandang, pembatasan itu tergolong pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata Hakim MK Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil permohonan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Sehingga permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya. (yul)

Tags: admindukdata kependudukanktp dan kkmahkamah konstitusitak beragamawarga tak beragama

Related Posts

Ilustrasi pernikahan.(Foto:Istimewa).

Permohonan Warga Menikah Usai Lebaran Melonjak 3 Tahun Terakhir

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Berdasarkan tren selama tiga tahun terakhir, data permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal mengalami peningkatan dari bulan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Kamis 26/3/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Kamis 26/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.850.000 per gram sebelum...

Pemudik angkutan umum.(Foto: Kemenhub)

Menhub: Penumpang Angkutan Umum Naik 11,11% Hingga H+3

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan Kementerian Perhubungan terus memantau pergerakan penumpang angkutan umum selama masa angkutan Lebaran...

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup Rabu Malam

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, SEMARANG - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. resmi menutup Operasi Ketupat...

Wali Kota Bandung Muihammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

TPS Dadakan Bermunculan, Farhan: Melanggar Hukum

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengakui, meski jalur dan jadwal pengangkutan telah kembali normal, peningkatan timbulan sampah...

Kondisi anak harimau di Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Anak Harimau Mati di Kebun Binatang Bandung, Kena Virus Bukan Lalai

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan, kematian seekor anak harimau Benggala di Kebun Binatang Bandung bukan disebabkan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.