• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 1 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Sebagai Syarat Pencalonan Presiden

Editor
Kamis, 02 Januari 2025 - 05:42
Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto:Istimewa).

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas, atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua Partai Politik peserta Pemilu memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan penghapusan ambang batas, atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya, sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (02/01/2025). MK mengabulkan seluruhnya atas permohonan tersebut.

RelatedPosts

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas, terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah Partai Politik peserta Pemilu. MK juga menilai besaran ambang batas  justru lebih menguntungkan partai politik memiliki kursi di DPR.

“Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran, atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan, atau conflict of interest,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Saldi mengungkapkan, ada kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap Pemilihan Presiden hanya terdapat dua pasangan calon, jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon. Padahal, pengalaman Pemilihan Presiden dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

“Bahkan, jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan terjebak dengan calon tunggal. Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena Pemilihan Kepala Daerah dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal, atau pemilihan dengan kotak kosong,” ungkap Saldi Isra.

Saldi menjelaskan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat diusulkan oleh Partai Politik, sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu. Lima kali Pemilihan Presiden, MK telah cukup menyatakan ambang batas sebagai syarat mengusulkan pasangan calon.

“Terlebih terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terdapat dominasi Partai Politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon. Hal tersebut berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif  pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” jelas Saldi Isra.

MK selanjutnya menyarankan kepada DPR dan Pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, untuk memperhatikan jika pengusulan pasangan calon tidak didasari lagi ambang batas. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pemilihan Presiden berikutnya.

Pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Parti Politik, atau gabungan Partai Politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR, atau perolehan suara sah secara nasional.

“Misalnya, jika jumlah Partai Politik peserta Pemilu sebanyak 30, maka terbuka potensi terdapat 30 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan Partai Politik peserta Pemilu,” tutup Saldi Isra.(chd).

Tags: ambang batascalon presidenmahkamah agungpilpres

Related Posts

Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh jemaah haji Indonesia yang mengambil...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Seorang pencuri sepeda motor di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tewas dihajar massa. Pelaku menjadi 'bulan-bulanan' massa setelah jatuh ke...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 31/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.799.000 per gram...

Pelaku pemalakan pengendara mobil saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Pelaku Pemalak Mobil Pelat ‘B’ Viral Saat Konvoi Persib Juara di Dago Ditangkap

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaku pemalakan terhadap pengendara mobil berpelat nomor 'B' saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago Atas, Kota Bandung, Jawa...

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan oleh tidak tersedianya makanan, melainkan akibat kesalahan dalam prosedur distribusi di lapangan.(Foto: HUmas Kemenhaj)

Ada Jamaah Tak Kebagian Makanan di Mina, Ini Respon Kemenhaj

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok terbang SUB-72 dan disebut tidak...

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersama jajaran.(Foto: Humas Kemenhaj)

Wamenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mina

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MINA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa fase puncak ibadah haji...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.