• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Eks Menkumham Yasonna Laoly Dicegah Keluar Negeri, Ini Sangkaan KPK

Editor
Kamis, 26 Desember 2024 - 06:50
Yasonna Hamonangan Laoly.

Yasonna Hamonangan Laoly.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik untuk 6  bulan ke depan.

SATUJABAR, JAKARTA — Satu lagi, eks menteri di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dilarang bepergian keluar negeri. Dia adalah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL). Dia dcekal terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.

RelatedPosts

Pria Mengaku Wartawan di Sukabumi Intimidasi dan Peras Guru di Sekolah Ditahan Polisi

Buron Kejaksaan 6 Tahun, Pengemplang Pajak Rp.4,45 miliar Ditangkap di Garut

Presiden Putin: Indonesia Mitra Kunci di Asia Pasifik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan cegah ke luar negeri Yasonna Hamonangan Laoly (YHL). Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa menerangkan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan perkara Harun Masiku. Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6  bulan.

KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Seyto menyebut, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Dia (Wahyu Setiawan, red)  yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang. (yul)

Tags: cegah keluar negerieks menkumhamKPKyasonna laoly dicekal

Related Posts

Pria berinsial AS, mengaku wartawan ditahan Polsek Sukaraja.(Foto: Istimewa)

Pria Mengaku Wartawan di Sukabumi Intimidasi dan Peras Guru di Sekolah Ditahan Polisi

Editor
3 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMi--Pria di Kabupaten. Sukabumi, Jawa Barat, yang mengaku sebagai wartawan, melakukan intimidasi dan memeras guru di sekolah, ditetapkan sebagai...

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

Buron Kejaksaan 6 Tahun, Pengemplang Pajak Rp.4,45 miliar Ditangkap di Garut

Editor
3 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Setelah enam tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pengemplang pajak buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat,...

Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Vladivostok, Rusia, pada Kamis (03/09/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Putin: Indonesia Mitra Kunci di Asia Pasifik

Editor
3 September 2026

VLADIVOSTOK - Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin menyebut Indonesia sebagai mitra kunci Rusia di kawasan Asia Pasifik. Hal tersebut disampaikan...

Petugas mengamankan 190 ekor burung, terdiri atas 186 ekor Cucak Cica Daun Besar dan 4 ekor Merbah Belukar yang dikemas dalam boks plastic di Pelabuhan Jamrud Surabaya.(Foto: Humas Kemenhut)

Pengiriman 190 Burung Lewat Pelabuhan Jamrud Digagalkan

Editor
3 September 2026

SURABAYA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menggagalkan upaya pengangkutan dan dugaan...

Li-Ning China Masters

China Masters 2026: Jojo Kandas di Babak 16 Besar

Editor
3 September 2026

SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6 September 2026. Turnamen berlevel BWF...

Evakuasi awak kapal LCT Legenda Nusantara.(Foto: Humas Ditjen Hubla Kemenhub)

LCT Legenda Nusantara 699 Terbakar di Kabaena, Evakuasi 13 Awak Kapal Berhasil

Editor
3 September 2026

RAHA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raha bersama instansi terkait...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.