• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Eks Menkumham Yasonna Laoly Dicegah Keluar Negeri, Ini Sangkaan KPK

Editor
Kamis, 26 Desember 2024 - 06:50
Yasonna Hamonangan Laoly.

Yasonna Hamonangan Laoly.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik untuk 6  bulan ke depan.

SATUJABAR, JAKARTA — Satu lagi, eks menteri di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dilarang bepergian keluar negeri. Dia adalah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL). Dia dcekal terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.

RelatedPosts

Kuota Wisatawan di TN Komodo Dibatasi, Kemenhut: Jaga Keberlanjutan Ekologi-Ekonomi

Senator Agita Tegaskan Kualitas Pembentukan Perda yang Mempengaruhi Efektivitas Pemerintahan, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Masyarakat

Rumah Digeledah KPK, Ono Surono Mengaku Tidak Terima Aliran Dana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan cegah ke luar negeri Yasonna Hamonangan Laoly (YHL). Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa menerangkan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan perkara Harun Masiku. Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6  bulan.

KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Seyto menyebut, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Dia (Wahyu Setiawan, red)  yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang. (yul)

Tags: cegah keluar negerieks menkumhamKPKyasonna laoly dicekal

Related Posts

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.(Foto: Humas Kemenhut)

Kuota Wisatawan di TN Komodo Dibatasi, Kemenhut: Jaga Keberlanjutan Ekologi-Ekonomi

Editor
15 April 2026

Kebijakan ini, lanjut Menhut, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung eco-tourism yang menjaga kekayaan alam sekaligus memberikan implikasi...

Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Tegaskan Kualitas Pembentukan Perda yang Mempengaruhi Efektivitas Pemerintahan, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Masyarakat

Editor
15 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Agita Nurfianti...

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono.(Foto:Istimewa).

Rumah Digeledah KPK, Ono Surono Mengaku Tidak Terima Aliran Dana

Editor
15 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, mengaku, tidak terima aliran dana terkait kasus dugaan suap ijon proyek, yang...

Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) melakukan aksi unjukrasa di Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pendopo Kabupaten Indramayu, pada Rabu (15/4/2026).(Foto: Istimewa)

Ratusan Massa GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Tuper DPRD Indramayu Senilai Rp 16,8 Miliar

Editor
15 April 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) melakukan aksi unjukrasa di Kejaksaan Negeri Indramayu...

Ilustrasi korban eksploitasi.(Foto:Istimewa).

Polres Indramayu Bongkar Kasus Porno Mengeksploitasi Anak

Editor
15 April 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, membongkar kasus pornografi melalui aplikasi live streaming di media sosial dengan mengeksploitasi anak di bawah...

Demo aksi massa GEMI di Alun-alun Indramayu Rabu (15/4/2026).(Foto: Istimewa)

Massa GEMI Desak Bupati Indramayu Copot Dirut PDAM

Editor
15 April 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - Ratusan massa Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) mendesak Bupati Indramayu Lucky Hakim selalu Kuasa Pemegang Modal (KPM)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.