• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 8 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemkab Sumedang Apresiasi Inisiatif DPRD dalam Penyusunan Raperda Pengaturan Pemakaman yang Layak dan Modern

Editor
Kamis, 19 Desember 2024 - 05:58
Pemakaman di Sumedang.(FOTO: Humas Pemkab Sumedang)

Pemakaman di Sumedang.(FOTO: Humas Pemkab Sumedang)

BANDUNG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memberikan apresiasi atas prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengaturan pemakaman.

Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, menyatakan bahwa produk hukum ini sangat penting untuk menjadikan area pemakaman di Sumedang lebih layak, baik dari segi kapasitas maupun kualitas.

RelatedPosts

Sudaryono: 66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Hormat

Garut dan Korea Selatan Jajaki Kolaborasi Inovasi Budidaya Stroberi dan Bawang

Pesawat Jet Garuda Layani Rute Bandung-Denpasar Mulai 14 Agustus

“Pemakaman bukan lagi menjadi tempat yang menakutkan. Ke depan, kami ingin menjadikan area pemakaman sebagai objek wisata yang menarik, baik untuk masyarakat lokal, wisatawan domestik, maupun wisatawan mancanegara,” ujar Yudia Ramli dilansir laman Pemkab Sumedang.

Yudia juga mengungkapkan bahwa rumusan konsep norma hukum dalam pengaturan pemakaman sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagian besar materi draft Raperda ini mengadopsi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur tentang pemakaman dan penataan ruang. Meskipun demikian, Pemda menyadari bahwa penyusunan Raperda ini akan memiliki implikasi terhadap kebijakan daerah, termasuk pengaturan penataan ruang, perumahan, dan kawasan permukiman.

Tujuan dari pengajuan Raperda ini, menurut Yudia, sejalan dengan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, yaitu untuk melakukan penataan dan penyempurnaan produk hukum daerah terkait penyelenggaraan dan pengelolaan pemakaman. “Perda Tingkat II No. 22 Tahun 1996 tentang Ketentuan-Ketentuan Pemakaman di Kabupaten Sumedang sudah tidak lagi relevan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan yang baru,” jelasnya.

Dengan adanya Raperda ini, Pemda Sumedang berharap pemakaman di daerah tersebut dapat ditata dengan lebih baik, menjadi lebih ramah lingkungan, dan dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat, termasuk dalam aspek pariwisata.

Tags: DPRD Sumedangmakampemakamanperda pemakaman

Related Posts

Kepala BGN Sudaryono.(Foto: Humas BGN)

Sudaryono: 66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Hormat

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menindak tegas dengan memproses pemberhentian secara tidak hormat kepada 66 Kepala...

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan silaturahmi Dosen Praktisi Industri Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad), Dr. Chung KyongHo, di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (6/8/2026).(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Kab. Garut)

Garut dan Korea Selatan Jajaki Kolaborasi Inovasi Budidaya Stroberi dan Bawang

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong inovasi di sektor pertanian. Salah...

Pesawat jet terbang di bandara,garuda indonesia

Pesawat Jet Garuda Layani Rute Bandung-Denpasar Mulai 14 Agustus

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pesawat jet Garuda Indonesia dilaporkan akan mulai mengaspal di Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai 14 Agustus 2026...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menghadiri Press Release Pengungkapan Kejahatan Jalanan (Street Crime) di Jawa Barat di Mapolda Jawa Barat, Jumat 7 Agustus 2026.(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

Kejahatan Jalanan: Pemkot Bandung Apresiasi Polda Jabar

Editor
8 Agustus 2026

Kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat ditindaklanjuti dengan operasi yang dilakukan Polda Jabar dan jajaran Polres. SATUJABAR, BANDUNG - Pemkot Bandung...

Polda Jabar dan kepolisian resor se-Jawa Barat, ungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 orang pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi 1.016 unit kendaraan roda dua, 12 unit kendaraan roda empat, 3 pucuk senjata api, serta ratusan senjata tajam.(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

Polda Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan

Editor
8 Agustus 2026

Polda Jabar dan kepolisian resor se-Jawa Barat, berhasil mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 orang pelaku. SATUJABAR, BANDUNG -...

Perkuat Integritas dan Keberkahan Operasi, Perwira Kilang Balongan Gelar Doa Bersama

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BALONGAN – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Balongan terus menanamkan budaya kerja yang berlandaskan integritas, keselamatan, dan nilai-nilai...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat