• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KNKT: 60 Persen Penyebab Kecelakaan Transportasi Darat Faktor Pengemudi Kelelahan

Editor
Rabu, 18 Desember 2024 - 12:20
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono.(Foto:Istimewa).

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA– Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat, 60 persen kecelakaan pada moda angkutan darat banyak terjadi karena human error, faktor manusia. Penyebabnya didominasi kelelahan pengemudi saat berkendara.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengatakan, human error, atau faktor manusia menjadi penyebab banyak terjadi kecelakaan moda angkutan darat. Angkanya mencapai 60 persen, yang didominasi karena kelelahan pengemudi saat berkendara di jalan.

RelatedPosts

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

“Faktor kelelahan pengemudi paling berkontribusi banyak terjadi kecelakaan pada moda angkutan darat. Itu terkait dengan masalah jam kerja dan jam istirahat, khususnya pengemudi angkutan barang dan angkutan penumpang,” ujar Soerjanto saat merilis ‘Capaian Kinerja Investigasi Keselamatan Transportasi 2024’ di gedung KNKT, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

Soerjanto membandingkan jam kerja antara pengemudi angkutan darat dengan pesawat terang (pilot), sehingga penyebab faktor kelelahan angkanya mencapai 60 persen. Jam kerja pilot ada batasannya, sedangkan pengemudi angkutan darat belum ada.

“Kita ketahui, seperti di penerbangan, ada batasannya. Sehari 8 jam terbang, 14 jam waktu kerja, seminggu dibatasi 30 jam, sebulan dibatasi 110 jam, setahun dibatasi 1.050 jam. Nah, beda dengan di moda darat, belum ada batasan yang jelas,” kata Soerjanto.

Soerjanto mengungkapkan, tidak ada standar pasti terkait medical check-up kepada pengemudi angkutan moda darat. Kondisi tersebut membuat faktor manusia berkontribusi besar dalam terjadinya kecelakaan.

Soerjanto mengingatkan, perlu ada standar tes kesehatan bagi pengemudi sehingga layak berkendara di jalan. Wajib dilakukan untuk menimalisasi resiko kecelakaan, yang disebabkan faktor human error.

“Tiga moda transportasi, pelayaran, penerbangan, dan kereta api, telah memiliki standar medical check-up, sebagai standar layak tidaknya pengemudi melaksanakan tugas, atau mengemudikan kendaraan. Kita baru bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada (UGM), untuk membuat regulasi terkait standar kesehatan bagi pengemudi. Usulan standar medical check-up bagi pengemudi, khusus moda darat seperti apa” ungkap Soerjanto.

Saat ini belum ada regulasi yang memadai terkait jam kerja pengemudi moda darat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT), KNKT, serta stakeholder lainnya, sedang merumuskan dua regulasi penting terkait jam kerja pengemudi, untuk menurunkan resiko kecelakaan.(chd).

Tags: human errorkecelakaankendaraanKNKT

Related Posts

Para penyintas gempa M 7,7 Flores, yang sebelumnya tinggal sementara di pengungsian terpusat Gor Samador, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, naik ke truk TNI AL untuk diantar kembali ke rumah masing-masing, Senin (24/8). (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan / Danung Arifin)

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026....

Pengerahan helikopter water bombing untuk pemadaman karhutla di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (28/8). (Foto: BNPB)

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Editor
30 Agustus 2026

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan. Penurunan hotspot itu terjadin...

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT MSE di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto.(Foto: Humas Kementerian LH)

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall)...

Terduga pemburu rusa di TN Komodo.(Foto: Humas Kemenhut)

Buron 9 Bulan, Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo Ditangkap

Editor
30 Agustus 2026

BIMA - Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara berhasil...

Tim gabungan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan.(Foto: Kementerian LH)

Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla di Kalimantan

Editor
30 Agustus 2026

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dipusatkan di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Jumat (28/8/2026) sebagai pusat pengendalian. PALANGKA RAYA...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.