Putusan MA itu menjadi kabar duka bagi keluarga tujuh terpidana.
SATUJABAR, CIREBON — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, yang diajukan delapan terpidana kasus tersebut. MA memutuskan seluruh permohonan PK ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada Senin (16/12/2024).
Keputusan itupun menimbulkan duka bagi keluarga dan kuasa hukum terpidana. Termasuk Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi, yang sejak beberapa bulan lalu terus berusaha membuka kasus tersebut.
Dedi mengatakan, putusan MA itu menjadi kabar duka bagi keluarga tujuh terpidana. Dia menilai, kesedihan itu tak hanya dirasakan mereka, namun bisa jadi mendera semuanya.
‘’Termasuk saya yang sejak awal terus mendorong agar kasus ini bisa dibuka kepada publik dan mendapat putusan yang adil bagi tujuh terpidana,’’ kata Dedi, dikutip dari akun Instagramnya @dedimulyadi71, Selasa (17/12/2024).
Dedi mengatakan, dari sisi aspek perjuangan, tim kuasa hukum terpidana yang mengajukan PK sudah berjuang dengan baik. Saksi-saksi pun sudah dihadirkan dalam persidangan PK yang digelar di Pengadian Negeri (PN) Cirebon.
‘’Tapi sudut pandang hakim memang berbeda. Hakim MA memberi putusan yang bertolak belakang dengan harapan kami,’’ tuturnya.
Meski demikian, lanjut Dedi, tim kuasa hukum para terpidana tidak akan diam. Kata dia, tim kuasa hukum akan mempelajari isi atau dasar penolakan PK tersebut untuk mengajukan langkah hukum berikutnya.
‘’Masih terbuka langkah hukum yang bisa ditempuh. Kita tidak boleh putus asa dalam memperjuangkan kebenaran,’’ tegas Dedi.
‘’Semoga duka ini tidak membuat ktia putus asa. Tapi memacu kita untuk terus bersemangat memperjuangkan hak-hak orang-orang kecil,’’ tutur Dedi.
Dedi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat termasuk netizen, yang konsisiten memberi dukungan, doa dan harapan. Dia menegaskan, upaya untuk memperjuangkan kebenaran tidak boleh berhenti. (yul)
BACA JUGA:
Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Tolak MA, Ini Alasannya