• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 26 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemendag Sanksi Distributor MINYAKITA yang Langgar HET

Editor
Jumat, 13 Desember 2024 - 02:59
Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

BANDUNG – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menduga bahwa salah satu penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA di tingkat konsumen langsung adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Berdasarkan temuan ini, Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi MINYAKITA. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual MINYAKITA di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (13/12). Pengawasan ini dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

“Harga beli MINYAKITA di tingkat konsumen langsung telah menjadi perbincangan hangat karena mencapai Rp16.000/liter di Bandung, yang sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp15.700/liter. Setelah kami telusuri, kenaikan harga ini disebabkan oleh panjangnya rantai distribusi dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung. Kami akan segera memberikan sanksi administratif,” jelas Rusmin melalui keterangan resmi.

RelatedPosts

Senator Agita: Kepastian Status PPPK Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Kunci Menjaga Layanan Publik

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

Buruan SAE Kota Bandung, Diplomasi Pangan Global

Kementerian Perdagangan sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah di 38 provinsi. Pengawasan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan distribusi, harga, dan stok barang kebutuhan pokok di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern. Pengawasan terhadap distribusi MINYAKITA juga dilakukan antara 13 November hingga 12 Desember 2024 di 19 provinsi, melibatkan 278 pelaku usaha, termasuk produsen, pengemas ulang, distributor, subdistributor, pengecer, dan ritel modern.

Dari hasil pengawasan, ditemukan bahwa konsumen membeli MINYAKITA di pengecer dengan harga di atas HET Rp15.700. Rusmin menambahkan, terdapat panjangnya rantai distribusi pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga MINYAKITA melebihi HET. Sesuai regulasi, jalur distribusi MINYAKITA adalah produsen, distributor pertama (D1), distributor kedua (D2), pengecer, dan konsumen akhir.

“Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual MINYAKITA di konsumen langsung berada di atas HET, termasuk pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer. Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, kepada 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” ujar Rusmin.

Distribusi MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini juga mencakup Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.

“Kami bersama Satgas Pangan dan dinas yang membidangi perdagangan akan terus melaksanakan pengawasan dan memastikan HET MINYAKITA sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, serta menjaga ketersediaan stok di pasar, khususnya menjelang momentum Nataru. Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” tutup Rusmin.

Kegiatan pengawasan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PKTN Ivan Fithriyanto, Plt. Direktur Tertib Niaga Kemendag Ronald Jenri Silalahi, serta perwakilan Satuan Tugas Pangan Polda Jawa Barat dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.

Tags: distributor minyakitakemendagKementerian Perdaganganmintakita

Related Posts

Anggota DPD Dapil Jabar Agita Nurfianti (paling kiri) di acara Inventarisasi Materi Pengawasan terkait Pemberhentian PPPK Bidang Pendidikan dan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (23/7), di Bandung, dalam rangka Reses Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026.

Senator Agita: Kepastian Status PPPK Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Kunci Menjaga Layanan Publik

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Tim SAR Gabungan telah mengevakuasi seluruh penumpang dalam keadaan selamat, dan saat ini operasi pencarian difokuskan untuk menemukan satu awak kapal yang masih dalam pencarian.(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

Editor
26 Juli 2026

12 Penumpang kapal yang merupakan warga asing berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan. Tim kini fokus untuk menemukan satu awak kapal...

Buruan SAE Kota Bandung. Pertanian, Organik

Buruan SAE Kota Bandung, Diplomasi Pangan Global

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Buruan SAE Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapat pengakuan di tingkat internasional. Atas undangan resmi World Food...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menghadiri musyawarah pemilihan Ketua IKA Unpad kepengurusan Kota Bandung di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Sabtu 25 Juli 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Farhan Ajak IKA Unpad Perkuat Kontribusi bagi Kota Bandung

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengajak Ikatan Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad) Pengurus Kota Bandung untuk terus...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

3 Anggota Polda Jabar Disanksi Buntut Intimidasi Satpam di Bundaran HI

Editor
25 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengakui, tiga pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap satpam proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia...

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Samota di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.(Foto: Humas Kemenpar)

KEK Samota Didorong Jadi Destinasi Wisata Bahari Berkelas Dunia

Editor
25 Juli 2026

KEK Samota berada di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, menarik investasi, dan meningkatkan kesejahteraan. SATUJABAR,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat