• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Baleendah dan Banjaran

Editor
Jumat, 06 Desember 2024 - 05:16
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.(Foto:Dok.Polda Jabar)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.(Foto:Dok.Polda Jabar)

BANDUNG – Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran. Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kehilangan kendaraan bermotor mereka.

Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci leter Y yang disambung dengan mata kunci atau astag. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.

RelatedPosts

Harga Emas Selasa 23/6/2026 Antam Rp 2.673.000 Per Gram

Sales Mission Kemenpar Penetrasi Pasar Korsel

Spring Airlines Layani Guangzhou dan Shenzhen ke Jakarta

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa beberapa kejadian yang berhasil diungkap, antara lain pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam di Baleendah pada 22 November 2024, sepeda motor Honda Vario warna putih di Baleendah pada 29 November 2024, serta beberapa kejadian lainnya. Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi antara lain kunci leter Y, mata astag, handphone, dan sejumlah kendaraan bermotor hasil curian.

Kombes Pol. Jules Abraham Abast menambahkan, para tersangka terdiri dari pemetik dan penadah, dengan profesi yang beragam, mulai dari buruh harian lepas hingga wiraswasta. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Kombes Pol. Jules juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat disarankan untuk memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan guna mencegah terjadinya pencurian.

Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Tags: Curanmorpolda jabar

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 23/6/2026 Antam Rp 2.673.000 Per Gram

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 23/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.673.000 per gram...

Sales Mission Kemenpar di Busan Korsel.(Foto: Dok. Kemenpar)

Sales Mission Kemenpar Penetrasi Pasar Korsel

Editor
23 Juni 2026

Sales Mission Kemenpar 2026 bagian dari promosi pada Seoul International Travel Fair (SITF) 2026 yang fokus untuk mempererat kemitraan antara...

Penumpang Spring Airlines.(Foto: Dok. Kemenpar)

Spring Airlines Layani Guangzhou dan Shenzhen ke Jakarta

Editor
23 Juni 2026

Spring Airlines Rute Guangzhou dan Shenzhen ke Jakarta sebagai wujud konektivitas udara antara Republik Rakyat Tiongkok dan Indonesia. SATUJABAR, JAKARTA...

Peresmian Stasiun Kereta Api JIS.(Foto: Dok. Kemenhub)

Stasiun Kereta Api JIS Diresmikan

Editor
23 Juni 2026

Stasiun Kereta Api JIS merupakan stasiun baru pada lintas Commuter Line Tanjung Priok relasi Jakarta Kota-Tanjung Priok yang berada di...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(Foto: Dok. Setneg)

Menteri ESDM Dipanggil Presiden Prabowo Terkait Listrik

Editor
23 Juni 2026

Menteri ESDM menjelaskan kepada Presiden Prabowo bahwa ketahanan energi Indonesia rata-rata di atas 20 hari minimum. SATUJABAR, BANDUNG - Presiden...

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani.(Foto: Setneg)

Kawasan GBK Ditata Ulang, Rosan: Jadi Ikon Internasional

Editor
23 Juni 2026

Kawasan GBK ditata ulah tidak hanya revitalisasi Hotel Sultan, tetapi penataan ulang seluruh kawasan seluas sekitar 200 hektare. SATUJABAR, JAKARTA...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.