• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Baleendah dan Banjaran

Editor
Jumat, 06 Desember 2024 - 05:16
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.(Foto:Dok.Polda Jabar)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.(Foto:Dok.Polda Jabar)

BANDUNG – Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran. Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kehilangan kendaraan bermotor mereka.

Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci leter Y yang disambung dengan mata kunci atau astag. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.

RelatedPosts

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Momen Ramadan dan Idul Fitri dengan Promo Spesial Bright Gas, Tukar Tabung Gratis hingga Cashback MyPertamina

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa beberapa kejadian yang berhasil diungkap, antara lain pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam di Baleendah pada 22 November 2024, sepeda motor Honda Vario warna putih di Baleendah pada 29 November 2024, serta beberapa kejadian lainnya. Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi antara lain kunci leter Y, mata astag, handphone, dan sejumlah kendaraan bermotor hasil curian.

Kombes Pol. Jules Abraham Abast menambahkan, para tersangka terdiri dari pemetik dan penadah, dengan profesi yang beragam, mulai dari buruh harian lepas hingga wiraswasta. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Kombes Pol. Jules juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat disarankan untuk memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan guna mencegah terjadinya pencurian.

Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Tags: Curanmorpolda jabar

Related Posts

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Tabung gas.(Foto: Istimewa)

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Momen Ramadan dan Idul Fitri dengan Promo Spesial Bright Gas, Tukar Tabung Gratis hingga Cashback MyPertamina

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Pertamina Patra Niaga menghadirkan beragam promo istimewa Bright Gas bagi...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 28/2/2026 Rp 3.085.000 Per Gram

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 28/2/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.085.000 per gram sebelum...

Image: BMKG

BMKG: Waspadai Akun Palsu InaEEWS di Instagram dan Telegram

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap grup, kanal, dan akun di platform...

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Perhatian! Arab Saudi Perketat Aturan Umrah di Bulan Ramadan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau kepada para peziarah atau jemaah umrah pada musim puncak Ramadan 1447 Hijriah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.