• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 7 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Baleendah dan Banjaran

Editor
Jumat, 06 Desember 2024 - 05:16
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.(Foto:Dok.Polda Jabar)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.(Foto:Dok.Polda Jabar)

BANDUNG – Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran. Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kehilangan kendaraan bermotor mereka.

Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci leter Y yang disambung dengan mata kunci atau astag. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.

RelatedPosts

Warga ‘Duel’ Sama Beruang Madu, Petugas Siapkan Box Trap

Harga Properti Residensial di Pasar Primer Naik

Cadangan Devisa Akhir Juli 2026 Sebesar 145,3 Miliar Dolar AS

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa beberapa kejadian yang berhasil diungkap, antara lain pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam di Baleendah pada 22 November 2024, sepeda motor Honda Vario warna putih di Baleendah pada 29 November 2024, serta beberapa kejadian lainnya. Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi antara lain kunci leter Y, mata astag, handphone, dan sejumlah kendaraan bermotor hasil curian.

Kombes Pol. Jules Abraham Abast menambahkan, para tersangka terdiri dari pemetik dan penadah, dengan profesi yang beragam, mulai dari buruh harian lepas hingga wiraswasta. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Kombes Pol. Jules juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat disarankan untuk memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan guna mencegah terjadinya pencurian.

Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Tags: Curanmorpolda jabar

Related Posts

Pemasangan box trap beruang madu oleh petugas BKSDA.(Foto: Dok. Humas Kemenhut)

Warga ‘Duel’ Sama Beruang Madu, Petugas Siapkan Box Trap

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, PELALAWAN - Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan konflik...

properti perumahan,harga properti

Harga Properti Residensial di Pasar Primer Naik

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Properti Residensial (SHPR) berdasarkan survey Bank Indonesia menunjukkan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan...

Utang Luar Negeri. Cadangan devisa.(Image Bank Indonesia0

Cadangan Devisa Akhir Juli 2026 Sebesar 145,3 Miliar Dolar AS

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Cadangan devisa Indonesia pada akhir Juli 2026 tetap terjaga sebesar 145,3 miliar dolar AS, relatif stabil dibandingkan...

Mumi berusia lebih dari 300 tahun yang hingga kini tetap terawat melalui tradisi dan kearifan masyarakat adat di Desa Aikima, Kabupaten Jayawijaya.(Foto: Dok. Humas Kemenpar)

Wisata Wamena Jadi Unggulan Indonesia

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, WAMENA - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menilai Wamena memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai destinasi wisata...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

2 Penggugah Konten Hasutan Soal Prabowo dan Nuklir Iran Ditangkap Polda Jabar

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Bafat menangkap dua orang penggugah konten hasutan di platform media sosial Threads, terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 7/8/2026 Antam Rp 2.650.000 Per Gram

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 7/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.650.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat