• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 27 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Perkawinan Anak di Indramayu Menurun, Tapi Angkanya Masih Tinggi

Editor
Rabu, 04 Desember 2024 - 01:12
akad nikah kawin

Ilustrasi perkawinan. (foto: istimewa)

Saat perkara dispensasi kawin diajukan, (calon istri) ternyata sudah hamil.

SATUJABAR, INDRAMAYU – Angka perkawinan anak di Kabupaten Indramayu mulai menurun. Meski angkanya masih cukup tinggi, namun upaya yang dilakukan berbagai pihak telah berhasil menekan terjadinya perkawinan anak.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, menyebutkan, hingga 2 Desember 2024, perkara dispensasi kawin yang ditangani oleh PA Indramayu tercatat ada 332 perkara.

RelatedPosts

Kabar Baik Buat Wajib Pajak: Bayar Pajak STNK Tahunan di Jabar Tidak Perlu Lagi Syarat BPKB

Uang Beredar pada Februari 2026 Capai Rp 10 Triliun atau Tumbuh 8,7%

Arus Balik Lebaran Tahap II, One Way Mulai Diterapkan Jum’at 27 Maret 2026

Menurutnya, angka tersebut menurun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Seperti pada 2023, yang mencapai 514 perkara, pada 2022 sebanyak 574 perkara, dan pada 2021 mencapai 654 perkara.

“Ya, dari angka statistik memang ada hal yang menggembirakan. Angkanya terus menurun dari tahun ke tahun,’’ ujar Dindin, Rabu (4/12/2024).

Dindin menilai, penurunan angka perkawinan anak itu disebabkan adanya dukungan dari berbagai pihak. Termasuk, meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai batas minimal usia perkawinan yang kini mencapai 19 tahun.

Sementara terkait penyebab tingginya perkawinan anak di Kabupaten Indramayu, International NGO Forum on Indonesian Development (Infid) telah melakukan kajian dan riset. Hasilnya, sebanyak 88 persen dispensasi kawin (perkawinan anak) dikarena faktor mendesak, yakni karena hamil diluar nikah.
“Sisanya, karena paksaan orang tua yang merasa khawatir anaknya berbuat zina dan mengundang fitnah karena terlalu dekat dengan pacarnya,” ujarnya.

Dindin mengakui, riset yang dilakukan Infid tersebut tidak jauh berbeda dengan hasil analisis PA Indramayu dalam menangani perkara dispensasi kawin.

‘’Memang angka 88 persen itu tidak jauh beda, prediksi kami memang sekitar itu. Jadi saat perkara dispensasi kawin diajukan, (calon istri) ternyata sudah hamil. Hanya sedikit yang tidak hamil duluan,’’ ucap Dindin.

Menurut dia, kondisi itu menjadi dilema bagi hakim. Karena itu, hakim terpaksa mengabulkan pengajuan dispensasi kawin dengan pertimbangkan kemaslahatan bagi anak yang akan dilahirkan dari pasangan tersebut.

‘’Ketika ada sebuah kasus (pengajuan) dispensasi (calon istri) sudah hamil, maka hakim pakai teori maslahat. Jadi kebaikan lebih didahulukan daripada keburukannya. Kebaikan bagi yang mengajukan, termasuk bagi anak yang akan dilahirkan,’’ kata dia.

Dindin menambahkan, selain kasus yang sudah menurun, usia anak yang mengajukan dispensasi kawin juga sudah mulai ada perbaikan. Jika sebelumnya ada anak usia 15 tahun yang mengajukan dipensasi kawin, kini rentang usia pengaju di kisaran 17 – 18 tahun. ‘’Jadi sudah agak meningkat, hampir mendekati batas 19 tahun,’’ ujarnya.

Mengenai latar belakang pendidikannya, lanjut Dindin, anak-anak yang mengajukan dispensasi kawin rata-rata tamat SMP dan tidak melanjutkan ke SMA. Mereka putus sekolah dan terlibat pergaulan bebas hingga akhirnya terjadi kehamilan di luar nikah dan mengajukan dispensasi kawin. (yul)

Tags: dispensasi kawinkawin mudapa indramayupengadilan agamaperkawinan anak

Related Posts

Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

Kabar Baik Buat Wajib Pajak: Bayar Pajak STNK Tahunan di Jabar Tidak Perlu Lagi Syarat BPKB

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, khususnya berdomisili di wilayah Jawa Barat! Setelah momen libur Lebaran, aturan...

(Foto: Dok. Bank Indonesia)

Uang Beredar pada Februari 2026 Capai Rp 10 Triliun atau Tumbuh 8,7%

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas atau likuiditas perekonomian tumbuh positif pada Februari 2026. Menurut data Bank Indonesia,...

(Kiri-kanan) Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Dirut Jasa Marga Rivan A Purwantono, Dirut Jasa Raharja Muhammad Awaludin di Command Center KM 29, Tol Cikampek, Jumat (27/3/2026).(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Arus Balik Lebaran Tahap II, One Way Mulai Diterapkan Jum’at 27 Maret 2026

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, BEKASI - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menerapkan rekayasa lalu lintas...

wikimedia

Akses Wikimedia Commons Dinormalisasi, Diminta Segera Proses Registrasi PSE

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTAB - Kementerian Komunikasi dan Digital mengklarifikasi terjadinya pembatasan akses domain commons.wikimedia.org sebagai dampak mekanisme pengendalian konten atas indikasi...

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra bersama jajarannya kembali bersiaga di jalur saat gelombang kedua arus balik akhir pekan, Sabtu dan Minggu.(Foto:Istimewa).

Akhir Pekan Gelombang Dua Arus Balik dan Wisata, Polisi Bersiaga

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Akhir pekan, Sabtu (28/03/2026) dan Minggu (29/03/2026) diprediksi sebagai gelombang kedua arus balik Lebaran dan arus wisata. Polres Cimahi,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Turun! Harga Emas Batangan Antam Jum’at 27/3/2026 Rp 2.810.000 Per Gram

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Jum’at 27/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.810.000 per gram sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.