• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Bantah Putusan DKPP Melanggar Etik

Editor
Rabu, 04 Desember 2024 - 10:08
Ummi Wahyuni Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Jawa Barat

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni.(Foto:Istimewa).

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Bantah Putusan DKPP Melanggar Etik

SATUJABAR, BANDUNG — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), Ummi Wahyuni, membantah tuduhan pelanggaran etik, yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Meski demikian, Ummi menghormati putusan DKKP, yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU Jabar.

RelatedPosts

Senator Agita Soroti Kendala Digitalisasi dan Integrasi Data dalam Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis

Menhut Pimpin Operasi Pemadaman Karhutla di Kalbar

Kepala BNPB Pantau Karhutla Sumatera

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, meyakini tidak melakukan pelanggaran etik. Ummi membantah tuduhan pelanggaran etik, yang telah diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Dalam putusannya, DKPP memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar atas pelanggaran yang telah dilakukannya. Ummi menghormati apa yang telah diputusan DKPP tersebut

“Pertama, dalam fakta persidangan, saya telah menyatakan, tidak ada satupun yang disangkakan pelapor (pengadu), terbukti. Hanya, karena posisi saya sebagai ketua, meski dalam fakta persidangan saya juga menyampaikan, dalam kelembagaan KPU berlaku kolektif kolegial. Artinya, tidak mungkin saya melakukan keputusan tanpa menjadi sebuah keputusan seluruh anggota KPU Jabar,” ujar Ummi, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (03/12/2024).

Ummi mengungkapkan, dalam fakta persidangan ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Jabar, saksi dalam rekapitulasi suara, dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), tidak melakukan sanggahan, ataupun melakukan keberatan terhadap proses rekapitulasi suara di Jabar IX saat itu. Tidak ada kelalaian juga, dengan tidak melakukan upaya koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya D-hasil.

“Saya sudah memberikan keterangan dilengkapi bukti-bukti terkait sebelum pencetakan D- hasil. KPU Jawa Barat telah memberi kesempatan seluruh saksi melakukan paraf koordinasi dan dikoreksi bersama-sama,” ungkap Ummi.

Ummi menjelaskan, KPU Jabar mencetak melalui Sirekap, jika diganti saja satu hasilnya akan merah. Upaya koreksi juga telah dilakukannya, dan saat memimpin sidang bersama Bawaslu, semua mendatangani.

“Proses tahapan Gakkumdu, saya dinyatakan clear dan semua mufakat tidak terbukti terkait pidana Pemilu. Saya sangat sayangkan, itu tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan DKPP tersebut,” jelas Ummi.

Ummi menegaskan, tidak pernah meminta atau memerintahkan untuk melakukan takedown video rekapitulasi salah satu daerah. Saat itu, bukan men-take down, tapi meng-hide terlebih dahulu karena ada proses sinkronisasi rekapitulasi di tingkat nasional.

“Itu bisa dilihat teman-teman, rekapitulasi tingkat nasional di video di KPU RI ada permasalahan di daerah Subang, dan sedang dilakukan penyesuaian. Saya tidak pernah memerintahkan itu, sudah dibantah di hadapan Majelis Hakim dengan menyertakan bukti video hari pertama hingga hari terakhir,” tegas Ummi.

Ummi merasa sudah melakukan itikad baik membuktikan dirinya tidak pernah menyembunyikan apapun. Tidak ada keuntungan baginya dengan sengaja menyembunyikan video rekapitulasi.

Putusan pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Tujuh Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang disiarkan Kanal Youtube Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (02/12/2024). Ketua DKPP RI, Heddy Lugito Heddy, menyampaikan, DKPP mengabulkan permohonan dari pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.

Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik yang diajukan Syarif Hidayat, atau Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu. Laporan aduan ditujukan kepada Ummi Wahyuni dalam jabatannya Ketua KPU Jabar, disebut sebagai teradu.

DKPP dalam kronologinya membacakan, fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6 hingga 11 Maret 2024. Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil Pemilu Provinsi Jawa Barat, bahwa Dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang, telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima. Namun sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditandatangani.

Terungkap fakta, bahwa formulir D terhadap perbedaan suara Partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 05. Terjadi selisih suara 4.015, yang membuat penambahan suara pada calon legislatif tertentu.(chd).

Tags: Ketua KPU Jabar Melanggara EtikKetua KPU Jawa BaratUmmi Wahyuni

Related Posts

Senator Agita Soroti Kendala Digitalisasi dan Integrasi Data dalam Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis

Editor
24 Oktober 2026

BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menyoroti...

Pemadaman karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Menhut Pimpin Operasi Pemadaman Karhutla di Kalbar

Editor
24 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan bersama para pihak terus memperkuat operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemadaman darat, operasi...

Foto : Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi melakukan persiapan peninjauan udara di wilayah Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur, Provinsi Lampung, Sabtu (24/10). (Bidang Komunikasi Kebencanaan/Apri Setiawan)

Kepala BNPB Pantau Karhutla Sumatera

Editor
24 Oktober 2026

LAMPUNG — Dari ketinggian, bentang hijau Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, menyimpan tantangan yang tidak mudah terlihat....

Ilustrasi korban kecelakaan.(Foto:Istimewa).

5 Pejalan Kaki Ditabrak Mobil di Sukabumi, 1 Tewas 4 Luka-Luka

Editor
24 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Mobil Toyota Rush menabrak lima orang pejalan kaki di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa Kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di...

Ilustrasi aksi pencurian modus pecah mobil.(Foto:Istimewa).

Pencuri Modus Pecah Kaca Bobol Mobil Polwan di Sukabumi, Uang Rp.14 Juta dan 400 Dollar AS Raib

Editor
24 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang polisi wanita (polwan) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban aksi pencurian modus pecah kaca mobil. Mobil korban...

Pelabuhan, peti kemas, ekspor, impor, perdagangan,inflasi,perdagangan

India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Produk CFG Asal Indonesia

Editor
24 Oktober 2026

JAKARTA - India resmi menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap impor produk kaca polos bening (Clear Float Glass/CFG) asal Indonesia. Keputusan tersebut...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.