• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bey Hormati Putusan DKPP Berhentikan Ummi Wahyuni Sebagai Ketua KPU Jabar

Editor
Selasa, 03 Desember 2024 - 04:13
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.(Foto: Humas Pemprov Jabar)

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.(Foto: Humas Pemprov Jabar)

SATUJABAR, BANDUNG– Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Bey masih menunggu kabar terkait penunjukkan pelaksana tugas posisi ketua (KPU Jawa Barat), mengingat pemberhentian dilakukan di tengah tahapan proses Pilkada Serentak 2024.

Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengaku, sudah mendengar informasi pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Bey menghormati ataa putusan pemberhentian, yang telah diumumkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

RelatedPosts

Pemudik Jangan Paksakan Saat Ngantuk di Perjalanan, Istirahat!

Lebaran 2026: Jasa Marga Akan Berlakukan Empat Ruas Tol Fungsional

Sebanyak 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Periode H-10 s.d H-8 Libur Idulfitri 1447 H

“Kami menghormati putusan DKPP, dan tentunya itu sudah melalui prosedur. Ya, kami menghormati saja, tinggal prosedur selanjutnya sesuai aturan yang berlaku saja, seperti apa,” ujar Bey, kepada wartawan, Selasa (03/12/2024).

Bey mengatakan, masih menunggu kabar kabar selanjutnya terkait penunjukkan pelaksana tugas posisi tersebut (Ketua KPU Jawa Barat), mengingat pemberhentian jabatan dilakukan di tengah tahapan Pilkada Serentak 2024. Bey belum mendapat informasi kapan rapat pleno digelar KPU Jawa Barat, dan pastinya DKPP telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

“Belum, belum mendengar, informasi selanjutnya dan pleno. Rekapitulasi (suara Pilkada) tetap berjalan, tidak dan jangan mengganggu tahapan proses Pilkada, bisa jalan terus,” kata Bey.

Putusan Pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Tujuh Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang disiarkan Kanal Youtube Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (02/12/2024). Ketua DKPP RI, Heddy Lugito Heddy, menyampaikan, DKPP mengabulkan permohonan dari pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.

Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik yang diajukan Syarif Hidayat, atau Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu. Laporan aduan ditujukan kepada Ummi Wahyuni dalam jabatannya Ketua KPU Jabar, disebut sebagai teradu.

Menanggapi pemberhentian Ummi Wahyudi sebagai Ketua KPU Jawa Barat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, memastikan tahapan Pilkada 2024, tidak terganggu.

“Pastinya kita bersedih dengan adanya putusan (pemberhentian) tersebut. Kami akan tindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. Tapi, kami pastikan tahapan Pilkada serentak 2024 di Jawa Barat tidak terganggu dengan adanya putusan DKPP,” ujar Hedi kepada wartawan, Senin (02/12/2024).

Hedi mengatakan, meski belum bisa memastikan kapan rapat pleno digelar KPU Jawa Barat, DKPP telah memerintahkan KPU Jabar untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Sebagai penggantinya, maka akan ada ditunjuk siapa yang akan menjadi ketua sementara.

“Nantinya harus ditunjuk Plt, Pelaksana Tugas, dalam waktu 1×24 jam. Kami harus pleno menentukan Plt-nya siapa, sebelum menggelar pleno untuk penetapan ketua definitif,” kata Hedi.

Hedi menambahkan, putusan DKPP telah mengikat. Ummi Wahyuni harus berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat, namun tetap masih menjadi Komisioner KPU.

DKPP dalam kronologinya membacakan, fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6 hingga 11 Maret 2024. Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil Pemilu Provinsi Jawa Barat, bahwa Dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang, telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima. Namun sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditandatangani.

Terungkap fakta, bahwa formulir D terhadap perbedaan suara Partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 05. Terjadi selisih suara 4.015, yang membuat penambahan suara pada calon legislatif tertentu.(chd).

Tags: DKPPkpu jawa baratUmmi Wahyuni

Related Posts

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol. Raydian Kokrosono.(Foto:Istimewa).

Pemudik Jangan Paksakan Saat Ngantuk di Perjalanan, Istirahat!

Editor
15 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Arus mudik Lebaran 2026 mulai terjadi di jalan tol dan jalur arteri di wilayah Jawa Barat. Pihak kepolisian mengimbau...

Gerbang Tol Ambarawa

Lebaran 2026: Jasa Marga Akan Berlakukan Empat Ruas Tol Fungsional

Editor
15 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyiapkan pengoperasian empat ruas tol fungsional pada periode arus mudik Lebaran 2026...

Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono.

Sebanyak 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Periode H-10 s.d H-8 Libur Idulfitri 1447 H

Editor
15 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan  bahwa telah terjadi peningkatan arus lalu lintas meninggalkan Jabotabek...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Menhub dan Gubernur Jabar Pantau Sejumlah Titik Mudik Krusial

Editor
15 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, meninjau kondisi arus transportasi dan titik-titik mudik...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Siswa SMAN 5 Kota Bandung Meninggal Usai Bukber, Wali Kota Sampaikan Belasungkawa

Editor
15 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menyampaikan belasungkawa atas wafatnya seorang siswa SMAN 5 Bandung, Muhammad Fahdly Arjasubrata, pada Jumat,...

(Foto: Humas Pemkot Bandung/bandung.go.id)

Tempat Hiburan Diduga Masih Beroperasi, Satpol PP Kota Bandung Awasi Ketat

Editor
15 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung gelar operasi ketertiban dan keamanan. Dari operasi itu...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.