• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 27 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

5 Wilayah di Jabar dengan UMK Tertinggi Tahun 2024, Ini Daftarnya

Editor
Rabu, 27 November 2024 - 08:20
Bursa tenaga kerja

Bursa tenaga kerja.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)

Kabar yang beredar di lingkungan Kemenaker menyebut UMP 2025 bakal naik sebesar 5 persen itu benar adanya.

SATUJABAR, BANDUNG — Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2025 hingga saat ini belum juga diumumkan. Namun UMP Jabar 2025 bakal ditetapkan dalam waktu dekat. Rencananya, pengumuman UMP Jabar 2025 akan dilakukan pada akhir November 2024 mendatang.

Meski belum diumumkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah memberi bocoran soal besaran upah minimum tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan UMP 2025 akan membahagiakan para buruh.

Sebab besaran UMP akan naik jika dibandingkan tahun sebelumnya. Yassierli juga mengonfirmasi bahwa kabar yang menyebut UMP 2025 bakal naik sebesar 5 persen itu benar adanya.

Namun, tidak menutup kemungkinan bisa saja lebih dari 5 persen atau di bawah angka itu. Pasalnya, besaran UMP yang ada saat ini bervariasi dari berbagai provinsi.

Kendati demikian, menurutnya, kenaikan upah minimum tahun depan tidak akan membuat pengusaha khawatir.

Besaran UMK 2024 wilayah Jawa Barat
Di Jawa Barat, UMK Bogor 2024 masuk dalam 5 upah minimum tertinggi. Lantas, apakah masih akan bertahan di tahun 2025, masih menunggu ketetapan dari pemerintah.

Selain UMK Bogor, wilayah Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Karawang juga menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat.

Berikut daftar UMK wilayah Jawa Barat tahun 2024:
1. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
4. Kota Depok: Rp 4.878.612
5. Kota Bogor: Rp 4.813.988

6. Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
8. Kota Bandung: Rp 4.209.309
9. Кota Cimahi: Rp 3.627.880
10. Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967

11. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
12. Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
14. Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
15. Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102

16. Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
17. Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
18. Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
20. Kota Cirebon: Rp 2.533.038

21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
23. Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
24. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
25. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126

26. Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
27. Kota Banjar: Rp 2.070.192. (yul)

Tags: kemenakerlima daerah tertinggiumkumk 2025 naikUMK Jabarupah minimum kabupaten

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.