• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 22 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KPU Jabar Minta Hormati Masa Tenang Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024

Editor
Senin, 25 November 2024 - 07:26
Ilustrasi surat suara.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi surat suara.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, meminta semua pihak menghormati masa tenang, tiga hari menjelang pemungutan suara, atau pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, termasuk di Jawa Barat. Masa tenang merupakan masa tidak boleh digunakan untuk kampanye dalam bentuk apapun.

Pelaksanaan masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 , diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024. Dalam peraturam KPU tersebut, disebutkan, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, atau pencoblosan, 24 hingga 26 November 2024.

RelatedPosts

Polda Jabar Masih Kejar Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Muda di Bandung

Harga Emas Senin 22/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

Piala Dunia 2026 Grup G: Mesir Bangkit, Tekuk Selandia Baru 3-1

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, mengimbau masa tenang dijadikan waktu, atau momen penting bagi masyarakat pemilih untuk merenungkan, mengevaluasi kembali, kemudian memantapkan pilihannya saat menggunakan hak suaranya di TPS nanti.

Hedi meminta semua pihak menghormati masa tenang selama tiga hari, hingga hari pemungutan suara, pada Rabu, 27 November.

“Pada momen ini (masa tenang), seluruh pihak wajib menghentikan segala aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Hormati dan berikan ruang kepada masyarakat pemiih untuk mempertimbangkan secara matang kandidat yang akan dipilihnya, Rabu, 27 November nanti,” pinta Hedi, dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

Hedi berharap masyarakat bisa memanfaatkannya, untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan dengan mempelajari kembali visi-misi dan program setiap pasangan calon, lalu memantapkan pilihannya di TPS nanti.

Terkait masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) bertebaran di jalan, Hedi mengatakan, pengawasan dan teguran akan menjadi kewenangan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Hedi berpesan kepada pasangan calon beserta para tim suksesnya menghentikan segala bentuk kampanye, baik di lapangan maupun di media sosial, karena sudah memasuki masa tenang.

“Soal alat peraga kampanye yang masih ditemukan di lapangan, tentunya itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk bersikap dan bertindak. Ada ditemukan pasangan calon, atau tim suksesnya melanggar, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu,” kata Hedi.

Pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal, memasuki masa tenang, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada. Masyarakat juga diingatkan menolak segala bentuk politik uang, dan diminta melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang.

“Jangan sampai masa tenang ini menjadi masa tidak tenang karena dinodai pihak yang berupaya bertindak curang dengan melakukan serangan fajar. Pilihan bersih sesuai hati nurani, bebas dari tekanan adalah kunci demokrasi sehat dan berintegritas,” ungkap Hedi.

Hedi juga meminta seluruh media massa, baik cetak, elektronik, dan media online, dapat mematuhi ketentuan terkait pemberitaan selama masa tenang. Aturannya jelas, tidak diperbolehkan menyiarkan informasi keberpihakan, iklan, dan konten bermuatan kampanye.

KPU Jawa Barat berkomitmen mewujudkan pemilu jujur, adil, dan transparan, sekaligus mengajak semua pihak untuk menjaga situasi kondusif selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.(chd).

Tags: KPU JabarPilkada 2024Pilkada Serentak

Related Posts

Ilustrasi wanita korban penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Masih Kejar Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Muda di Bandung

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita muda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masih buron. Polda Jawa Barat masih mengejar...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 22/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 22/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.668.000 per gram...

Piala Dunia 2026.(Image: X)

Piala Dunia 2026 Grup G: Mesir Bangkit, Tekuk Selandia Baru 3-1

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Minggu 21 Juni 2026 waktu setempat atau Senin 22 Juni 2026 WIB di Grup...

Ilustrasi senjata tajam pisau.(foto: istimewa)

Anak Tusuk Ayah Tiri hingga Tewas di Garut Gegara Sakit Hati

Editor
21 Juni 2026

SATUJABAR, GARUT--Seorang pria di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah menusuk ayah tirinya menggunakan pisau dapur hingga tewas. Pelaku...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 21/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

Editor
21 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 20/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.668.000 per gram...

Jemaah haji 2026 tiba di Bandara Kertajati Majalengka.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: 874 Jemaah Tiba di Kertajati Majalengka

Editor
21 Juni 2026

Haji 2026 memasuki fase pemulangan jemaah dari Tanah Suci ke Tanah Air secara bertahap dengan mengedepankan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.