• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kementerian Perindustrian Follow Up Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun

Editor
Jumat, 22 November 2024 - 06:29

BANDUNG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi telah menerima dan mulai menindaklanjuti proposal rencana investasi terbaru dari Apple di Indonesia. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut berencana menginvestasikan USD100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.800) dalam periode dua tahun.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas proposal yang diterima pada 19 November 2024 tersebut.

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Kementerian Perindustrian dalam mengkaji isi proposal yang disampaikan oleh Apple,” ujar Febri saat ditemui di Kementerian Perindustrian pada Kamis (21/11).

Isi Proposal Apple dan Pertimbangan Kemenperin

Secara singkat, Febri menjelaskan bahwa proposal Apple mencakup beberapa rencana investasi, antara lain pembangunan development center, Apple Academy di Bali dan Jakarta, serta pembangunan pabrik komponen untuk produk AirPod Max.

Namun, Kemenperin juga mempertimbangkan keadilan dalam nilai investasi tersebut. “Kami berpendapat bahwa tidak fair jika disebutkan bahwa investasi ini naik 10 kali lipat. Kami perlu melihat apakah nilai USD100 juta ini berkeadilan bagi Indonesia, jika dibandingkan dengan negara tujuan investasi Apple lainnya, seperti India, Vietnam, dan Thailand,” tegasnya.

Kemenperin juga menilai apakah nilai investasi tersebut sesuai dengan harapan pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan menyerap tenaga kerja. “Selain itu, kami juga mempertimbangkan apakah investasi ini berkeadilan jika dibandingkan dengan investasi yang dilakukan oleh produsen ponsel dan perangkat elektronik lainnya di Indonesia,” tambah Febri melalui keterangan resmi.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.(FOTO: Humas Kemenperin)

Kolaborasi dengan Industri Dalam Negeri dan Global Value Chain

Febri menekankan bahwa Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menginginkan agar Apple mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri dan mengintegrasikannya dalam Global Value Chain (GVC) Apple. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor manufaktur Indonesia, serta membuka lapangan kerja baru di sektor yang terlibat dalam rantai pasok global Apple.

Namun, Kemenperin juga mencatat bahwa Apple masih memiliki komitmen investasi periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar yang belum direalisasikan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan izin impor untuk iPhone 16 series. “Kami berharap Apple bisa menepati regulasi di Indonesia dan merealisasikan sisa investasi tersebut,” tambah Febri.

Rencana Perubahan Regulasi

Kemenperin juga berencana untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Perubahan ini dipertimbangkan berdasarkan perkembangan struktur industri HKT di Indonesia yang berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu.

Dengan langkah ini, Kemenperin berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan industri teknologi di Indonesia.

Tags: Appleinvestasi appleiphonekemenperinKementerian Perindustrian

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.