• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Produksi dan Mengedarkan Tembakau ‘Sinte’, Anggota  PPS di Cianjur Diringkus Polisi

Editor
Jumat, 08 November 2024 - 08:17
Anggota PPS bersama rekannya di Cianjur, memproduksi dan mengedarkan tembakau 'sinte'.(Foto:Istimewa)

Anggota PPS bersama rekannya di Cianjur, memproduksi dan mengedarkan tembakau 'sinte'.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, CIANJUR– Satu per satu anggota penyelenggara Pemilu bermasalah ditangkap polisi. Setelah anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecelamatan) di Kuningan, Jawa Barat, melakukan tindak pelecehan seksual, kali ini seorang anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Cianjur, harus berurusan dengan polisi, karena memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis, atau dikenal dengan tembakau ‘sinte’.

Angggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) berinisial RP, berusia 40 tahun, harus mendekam di Markas Polres (Mapolres) Cianjur. Warga Kampung Angkola, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur tersebut, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), karena memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis, atau dikenal dengan tembakau ‘sinte’.

RelatedPosts

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Menurut Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, terungkapnya peredaran tembakau ‘sinte’ di wilayah hukumnya, berawal dari penangkapan AK, 45 tahun. AK mengaku, bekerjasama dengan tersangka RP, dalam memproduksi dan mengedarkan barang haram tersebut.

“Jadi, dua tersangka berinisial AK dan RP, diketahui sudah dua bulan ini bekerjasama memproduksi dan mengedarkan tembakau ‘sinte’. Dari penangkapan AK, kemudian kami amankan RP, yang selama ini dipercaya menjadi penyelenggaran Pemilu sebagai anggota PPS di kampungnya,” ujar Septian, Kamis (07/11/2024).

Septian mengatakan, dari bisnis terlarangnya, kedua tersangka sudah memproduksi 10 lebih tembakau ‘sinte’. Jika diuangkan nilai tembakau ‘sinte’ tersebut, nominalnya Rp.1,5 miliar lebih.

“Informasi masyarakat terkait adanya peredaran tembakau ‘sinte’, kami tindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan di lapangan. Dari penangkapan dan pengeledahan di rumah AK, kami temukan barang bukti tembakau sinte di dalam tas, dan berlanjut menyita peralatan produksi di rumah tersangka RP,” ungkap Septian.

Barang bukti tembakau ‘sinte’ yang berhasil disita seberat 60 gram dari 1 kilogram yang telah diproduksi. Sisanya, sudah diedarkan tersangka kepada para pelanggannya dalam paketan kecil.

Tersangka RP, mengakui sebagain anggota PPS di Kecamatan Cibinong, yang sudah dua bulan terakhir memproduksi tembakai ‘sinte’. Barang haram yang diproduksinya diedarkan di wilayah Cianjur, Bogor, dan Jakarta.

“Saya awalnya hanya dapat tawaran dibayar untuk memproduksi. Hasil produksi tembakau ‘sinte’, sebagian dijual dan sebagian lagi diambil oleh bandar,” ujar RP berterus terang.

Tersangka diarahkan membeli bahan baku dan mengolahnya dengan bayaran Rp.10 juta setiap produksi. Bibit tembakau ‘sinte’ dikirim langsung oleh bandar, yang masih dalam pengejaran.

Kini, anggota PPS merangkap bos tembakau ‘sinte’ bersama seorang rekannya, terancam  hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara hingga maksimal seumur hidup. Sesuai pasal yang akan menjeratnya, Pasal 132 ayat 1, junto Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 113 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, serta Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 tahun 2023.(chd).

Tags: Panitia Pemungutan SuaraPolres CianjurPPS

Related Posts

Para penyintas gempa M 7,7 Flores, yang sebelumnya tinggal sementara di pengungsian terpusat Gor Samador, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, naik ke truk TNI AL untuk diantar kembali ke rumah masing-masing, Senin (24/8). (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan / Danung Arifin)

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026....

Pengerahan helikopter water bombing untuk pemadaman karhutla di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (28/8). (Foto: BNPB)

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Editor
30 Agustus 2026

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan. Penurunan hotspot itu terjadin...

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT MSE di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto.(Foto: Humas Kementerian LH)

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall)...

Terduga pemburu rusa di TN Komodo.(Foto: Humas Kemenhut)

Buron 9 Bulan, Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo Ditangkap

Editor
30 Agustus 2026

BIMA - Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara berhasil...

Tim gabungan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan.(Foto: Kementerian LH)

Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla di Kalimantan

Editor
30 Agustus 2026

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dipusatkan di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Jumat (28/8/2026) sebagai pusat pengendalian. PALANGKA RAYA...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.