• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Operasi Penertiban Klakson Telolet di Kota Bandung

Editor
Selasa, 08 Oktober 2024 - 05:43
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bersama Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan, menggelar operasi penertiban penggunaan klakson tidak standar atau yang dikenal dengan "telolet" di kawasan Gedebage pada akhir pekan, 5-6 Oktober 2024. Razia ini berlangsung di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dan bertujuan untuk menegakkan aturan terkait penggunaan klakson sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bersama Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan, menggelar operasi penertiban penggunaan klakson tidak standar atau yang dikenal dengan "telolet" di kawasan Gedebage pada akhir pekan, 5-6 Oktober 2024. Razia ini berlangsung di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dan bertujuan untuk menegakkan aturan terkait penggunaan klakson sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bersama Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan, menggelar operasi penertiban penggunaan klakson tidak standar atau yang dikenal dengan “telolet” di kawasan Gedebage pada akhir pekan, 5-6 Oktober 2024.

Razia ini berlangsung di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dan bertujuan untuk menegakkan aturan terkait penggunaan klakson sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RelatedPosts

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, regulasi yang mengatur ambang batas suara klakson diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam regulasi tersebut, batas suara klakson ditetapkan antara 83 desibel hingga 118 desibel.

“Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas dapat mengganggu kenyamanan warga karena menimbulkan kebisingan berlebihan,” kata Asep dilansir situs resmi Pemkot Bandung.

Ia juga menekankan bahwa klakson yang tidak standar dapat memengaruhi efisiensi sistem pengereman kendaraan, berpotensi menyebabkan rem blong.

Selama operasi dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan. Sanksi bagi pelanggar mencakup pemutusan kabel klakson dan sanksi tilang.

Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung.

Tags: kota bandungpolrestabes bandungraziaTelolet

Related Posts

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif...

Kereta Priority

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan kereta premium selama masa Angkutan...

Proses gerhana bulan.(Image: BMKG)

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah satu fenomena astronomi paling menakjubkan...

Rest Area Travoy KM 207A Ruas Palimanan-Kanci (Palikanci) alami lonjakan pengunjung pada H-5 jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H yang jatuh pada Rabu (10/3/2024).

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Pengibaran bendera setengah tiang.(Foto: Setneg)

Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Setengah Tiang Selama 3 Hari

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia yang...

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar: Cipali dan Nagreg Fokus Pengamanan Mudik Jabar 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mulai melakukan persiapan pengamanan arus mudik Lebaran 2026, salah satunya mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu-lintas. Titik kepadatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.