• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Operasi Penertiban Klakson Telolet di Kota Bandung

Editor
Selasa, 08 Oktober 2024 - 05:43
Operasi Penertiban Klakson Telolet di Kota Bandung

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bersama Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan, menggelar operasi penertiban penggunaan klakson tidak standar atau yang dikenal dengan "telolet" di kawasan Gedebage pada akhir pekan, 5-6 Oktober 2024. Razia ini berlangsung di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dan bertujuan untuk menegakkan aturan terkait penggunaan klakson sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bersama Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan, menggelar operasi penertiban penggunaan klakson tidak standar atau yang dikenal dengan “telolet” di kawasan Gedebage pada akhir pekan, 5-6 Oktober 2024.

Razia ini berlangsung di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dan bertujuan untuk menegakkan aturan terkait penggunaan klakson sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RelatedPosts

Liga Indonesia: Tekuk Garudayaksa 2-1, Persib Amankan 3 Poin

French Open 2026: Ubed Raih Runner Up

French Open 2026: An Se Young Raih Gelar Juara Lagi

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, regulasi yang mengatur ambang batas suara klakson diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam regulasi tersebut, batas suara klakson ditetapkan antara 83 desibel hingga 118 desibel.

“Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas dapat mengganggu kenyamanan warga karena menimbulkan kebisingan berlebihan,” kata Asep dilansir situs resmi Pemkot Bandung.

Ia juga menekankan bahwa klakson yang tidak standar dapat memengaruhi efisiensi sistem pengereman kendaraan, berpotensi menyebabkan rem blong.

Selama operasi dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan. Sanksi bagi pelanggar mencakup pemutusan kabel klakson dan sanksi tilang.

Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung.

Tags: kota bandungpolrestabes bandungraziaTelolet

Related Posts

Liga Indonesia, BRI, Super League,Persib, Persija

Liga Indonesia: Tekuk Garudayaksa 2-1, Persib Amankan 3 Poin

Editor
26 Oktober 2026

BANDUNG – Liga Indonesia atau Indonesia Super League 2026/2027 memasuki pekan ketujuh. Persib Bandung tandang ke markas Garudayaksa di Stadion...

French Open atau Prancis Terbuka Badminton

French Open 2026: Ubed Raih Runner Up

Editor
26 Oktober 2026

PARIS - French Open 2026 atau YONEX French Open 2026, berlangsung 20 hingga 25 Oktober 2026. Turnamen berlangsung di Arena...

French Open atau Prancis Terbuka Badminton

French Open 2026: An Se Young Raih Gelar Juara Lagi

Editor
25 Oktober 2026

PARIS - French Open 2026 atau YONEX French Open 2026, berlangsung 20 hingga 25 Oktober 2026. Turnamen berlangsung di Arena...

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

3 Juru Parkir di Pasar Induk Caringin Bandung Diserang 1 Tewas 2 Luka Berat, Berawal Dituduh Mencuri

Editor
25 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi masih memburu para pelaku penyerangan terhadap tiga orang juru parkir di kawasan Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jawa...

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Karhutla di Jabar Sepanjang 2026: 1.109 Hektare Lahan Terbakar

Editor
25 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Jawa Barat mengalami lonjakan sepanjang tahun 2026. Tercatat, total sudah 1.109,25...

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Karhutla di Gunung Ciremai Kuningan Terkendali, Polisi Usut Penyebab Kebakaran

Editor
25 Oktober 2026

SATUJABAR, KUNINGAN--Tim gabungan berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.