• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 28 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hadir di Sidang PK Kematian Vina, Dedi Mulaydi: Kasus Ini Murni Kecelakaan Tunggal

Editor
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 07:49
Cagub Jabar Dedi Mulyadi, di PN Cirebon. (Dok. Istimewa)

Cagub Jabar Dedi Mulyadi, di PN Cirebon. (Dok. Istimewa)

Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini dihadirkan sebagai saksi testimoni.

SATUJABAR, CIREBON — Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Sudirman dalam kasus kematian Vina dan Eky, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (4/10/2024). Sidang PK ini merupakan sidang terakhir dari seluruh rangkaian sidang PK yang telah berjalan sekitar selama tiga bulan.

Sidang PK dengan terpidana Sudirman itu dengan agenda memintai keterangan saksi-saksi. Dari dua orang saksi yakni Azmi Syahputra yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai saksi ahli dan calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai saksi testimoni.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dedi Mulyadi meyakini, bila peristiwa kematian Vina dan Eky adalah murni kecelakaan tunggal. “Karenanya, ketujuh terpidana tidak ikut terlibat dan tidak bersalah,” tegasnya.

Dedi mengatakan, dirinya hadir di persidangan sebagai saksi diminta keterangannya oleh majelis hakim seputar pengetahuannya dalam kasus kematian Vina dan Eky. “Saya hadir menyampaikan apa yang saya ketahui berdasarkan wawancara-wawancara terhadap beberapa pihak,” ujarnya.

Dikatakannya, dari seluruh rangkaian itu, maka semakin menunjukkan bahwa kasus tersebut adalah kecelakaan tunggal murni. “Dan mereka (7 terpidana, red) tidak terlibat,” katanya lagi.

Dedi menyebutkan, tidak ada barang bukti dan saksi kasus kematian Vina dan Eky tersebut adalah kasus pembunuhan. Dari sisi aspek apapun, tegasnya, tidak ada bukti.

“Tidak ada saksi keterlibatan ketujuh terpidana ini sebagai pelaku pembunuhan dan asusila terhadap Vina dan Eky sehingga mereka dijatuhi hukuman seumur hidup,” ucapnya.

Karena itu, kata Dedi, dari seluruh rangkaian sidang PK ini, maka Mahkamah Agung bisa segera membebaskan mereka (terpidana).

Sementara  salah satu tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso mengatakan, sidang pada Jumat 4 Oktober 2024 diharapkan menjadi puncak dari seluruh rangkaian permohonan Peninjauan Kembali.

Dijelaskan Jutek, Dedi Mulyadi dipanggil sebagai saksi testimoni karena dianggap memiliki informasi penting mengenai kasus ini. “Itu kenapa kita minta Kang Dedi Mulyadi jadi saksi. Karena beliau ini yang menelusuri pertama, terkait Sudirman, juga beliau banyak tahu dan kita mengorek,” ungkapnya. (yul)

Tags: dedi mulyadikematian vinasaksi testimoni

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.