• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hadir di Sidang PK Kematian Vina, Dedi Mulaydi: Kasus Ini Murni Kecelakaan Tunggal

Editor
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 07:49
Cagub Jabar Dedi Mulyadi, di PN Cirebon. (Dok. Istimewa)

Cagub Jabar Dedi Mulyadi, di PN Cirebon. (Dok. Istimewa)

Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini dihadirkan sebagai saksi testimoni.

SATUJABAR, CIREBON — Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Sudirman dalam kasus kematian Vina dan Eky, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (4/10/2024). Sidang PK ini merupakan sidang terakhir dari seluruh rangkaian sidang PK yang telah berjalan sekitar selama tiga bulan.

RelatedPosts

RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui Lampung Diresmikan Presiden Prabowo

Kantor WIKA Digeledah, Ini Penjelasan Polri

Purbaya Bilang Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Sidang PK dengan terpidana Sudirman itu dengan agenda memintai keterangan saksi-saksi. Dari dua orang saksi yakni Azmi Syahputra yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai saksi ahli dan calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai saksi testimoni.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dedi Mulyadi meyakini, bila peristiwa kematian Vina dan Eky adalah murni kecelakaan tunggal. “Karenanya, ketujuh terpidana tidak ikut terlibat dan tidak bersalah,” tegasnya.

Dedi mengatakan, dirinya hadir di persidangan sebagai saksi diminta keterangannya oleh majelis hakim seputar pengetahuannya dalam kasus kematian Vina dan Eky. “Saya hadir menyampaikan apa yang saya ketahui berdasarkan wawancara-wawancara terhadap beberapa pihak,” ujarnya.

Dikatakannya, dari seluruh rangkaian itu, maka semakin menunjukkan bahwa kasus tersebut adalah kecelakaan tunggal murni. “Dan mereka (7 terpidana, red) tidak terlibat,” katanya lagi.

Dedi menyebutkan, tidak ada barang bukti dan saksi kasus kematian Vina dan Eky tersebut adalah kasus pembunuhan. Dari sisi aspek apapun, tegasnya, tidak ada bukti.

“Tidak ada saksi keterlibatan ketujuh terpidana ini sebagai pelaku pembunuhan dan asusila terhadap Vina dan Eky sehingga mereka dijatuhi hukuman seumur hidup,” ucapnya.

Karena itu, kata Dedi, dari seluruh rangkaian sidang PK ini, maka Mahkamah Agung bisa segera membebaskan mereka (terpidana).

Sementara  salah satu tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso mengatakan, sidang pada Jumat 4 Oktober 2024 diharapkan menjadi puncak dari seluruh rangkaian permohonan Peninjauan Kembali.

Dijelaskan Jutek, Dedi Mulyadi dipanggil sebagai saksi testimoni karena dianggap memiliki informasi penting mengenai kasus ini. “Itu kenapa kita minta Kang Dedi Mulyadi jadi saksi. Karena beliau ini yang menelusuri pertama, terkait Sudirman, juga beliau banyak tahu dan kita mengorek,” ungkapnya. (yul)

Tags: dedi mulyadikematian vinasaksi testimoni

Related Posts

Presiden resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui.(Foto: Dok. Sekretariat Negara)

RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui Lampung Diresmikan Presiden Prabowo

Editor
10 Juni 2026

RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui merupakan proyek strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan daerah. Telan Rp152,99 miliar dari APBN. SATUJABAR,...

Wijaya karya atau WIKA digeledah

Kantor WIKA Digeledah, Ini Penjelasan Polri

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik...

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:Istimewa).

Purbaya Bilang Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Perkembangan perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian meski tekanannya mulai menurun. Di tengah ketidakpastian tersebut, perekonomian Indonesia tetap...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di rapat DPR. Kemenperin usul anggaran tambahan.(Foto: Istimewa)

Kemenperin Usul Tambahan Anggaran Rp 1,59 Triliun

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,59 triliun pada tahun 2027 guna lebih memperkuat pelaksanaan berbagai...

Kekeringan akibat musim kemarau panjang.(Foto:Istimewa).

Puncak Musim Kemarau Agustus! BMKG Ingatkan El Nino

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia terjadi pada Juli–September 2026. Kondisi...

Proses penggeledahan kantor DPRD Kabupaten Indramayu oleh Tim Kejati Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Indramayu. Tindakan penggeledahan untuk menyita dokumen, terkait kasus dugaan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.