• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Majalengka Gerebek ‘Pabrik’ Tembakau Sintetis di Tempat Kos

Editor
Kamis, 03 Oktober 2024 - 10:23
Tersangka RA (21), peracik tembakau sintetis, yang diamankan Satresnarkoba Polres Majalengka di tempat kos.(Foto:Istimewa).

Tersangka RA (21), peracik tembakau sintetis, yang diamankan Satresnarkoba Polres Majalengka di tempat kos.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, Majalengka — Sebuah tempat kos di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dijadikan tempat produksi tembakau sintetis, atau dikenal dengan sebutan sinte. Polisi menggerebek ‘pabrik’ sinte tersebut, dan mengamankan tersangka peracik tembakau yang masuk dalam golongan satu narkotika.

Penggerebekan terhadap ‘pabrik’ rumahan yang dijadikan tempat memproduksi tembakau sintetis, atau sinte, dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka, di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

RelatedPosts

Direktur FBI Temui Presiden Prabowo, Bahas Penyelundupan Artefak

BRT Segera Beroperasi, Jadi Andalan Warga Kota Bandung

Pajak Bumi dan Bangunan Lagi Diskon Besar!

Dari tempat kos tersebut, polisi mengamankan penghuni kamar kos berinisial RA. Pemuda berusia 21 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi peracik dan pengedar tembakau, yang masuk dalam golngan satu narkotika.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, penggerebekan terhadap kamar kos yang dijadikan ‘pabrik’ sinte tersebut, atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Ligung.

“Hasil penyelidikan di lapangan, informasi adanya peredaran gelap narkotika mengarah ke sebuah tempat kos. Saat digerebek, terbukti ada aktivitas memproduksi tembakau sintetis, atau sinte, yang dijalankan penghuni kos berinisial RA,” ujar Indra dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Majalengka, Rabu (02/10/2024).

Selain mengamankan penghuni kos dan menetapkannya sebagai tersangka, disita barang bukti 2,9247 gram bibit tembakau sintetis, 102,5051 gram sinte siap diedarkan, berikut peralatan produksinya.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka sudah menjalankan bisnis terlarangnya, memproduksi dan mengedarkan sinte, selama empat bulan. Bahan baku sinte diperoleh dari pemilik akun di Instagram, diduga berdomisili di wilayah Bandung

“Bahan baku sinte dibeli tersangka melalui media sosial (medsos) dari pemilik akun Instagram, diduga berdomisili di wilayah Bandung. Tersangka sudah memproduksi sebanyak tujuh kali dengan modal sebesar Rp.3 juta dan sudah mendapatkan keuntungan hungga Rp 35 juta,” ungkap Indra.

Tersangka mengedarkan sinte dengan sistem ‘tempel’. Dibantu dua orang kurir, transaksi sinte dilakukan dengan mengarahkan pembeli ke titik dijanjikan dan pembayara melalui transfer bank.

Tersangka akan dijerat Pasal 113 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1, serra Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: MajalengkaPolres Majalengka

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, Kash Patel, di Kertanegara, Jakarta, pada Rabu (22/07/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya dalam upaya pengembalian artefak budaya Indonesia yang diselundupkan secara ilegal ke luar negeri.(Foto: Setneg)

Direktur FBI Temui Presiden Prabowo, Bahas Penyelundupan Artefak

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, Kash Patel, di...

Pejabat berfoto bersama di sela Groundbreaking Indonesia Mass Transit Project (Mastran).(Foto: Humas Pemkot Bandung)

BRT Segera Beroperasi, Jadi Andalan Warga Kota Bandung

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – BRT atau Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya resmi memasuki tahap awal dengan dilaksanakannya Groundbreaking Indonesia Mass...

PBB Kota Bandung.(Image: Humas Pemkot Bandung)

Pajak Bumi dan Bangunan Lagi Diskon Besar!

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pajak Bumi dan Bangunan sedang didiskon dan sedang masa bebas denda, ungkap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Menurut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 23/7/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 23/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.640.000 per gram...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Dok. Bank Indonesia)

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku...

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi.(Foto:Istimewa).

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan informasi titik-titik zona rawan kejahatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat