• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kementerian Perdagangan Amankan 192.193 Batang Baja Tak Ber-SNI di Bekasi

Editor
Jumat, 27 September 2024 - 04:10
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk tidak memenuhi ketentuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26 Sep). Total barang yang diamankan sebanyak 192.193 batang dengan berat 1.100 ton dengan nilai Rp11 miliar.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk tidak memenuhi ketentuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26 Sep). Total barang yang diamankan sebanyak 192.193 batang dengan berat 1.100 ton dengan nilai Rp11 miliar.(FOTO: Humas Kemendag)

BANDUNG – Kementerian Perdagangan mengambil langkah tegas untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pengamanan produk baja profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang, dengan total berat 1.100 ton senilai Rp11 miliar, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Pengawasan terhadap produsen baja siku sama kaki ini sudah dimulai sejak 12 September 2024. Produk yang diamankan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), yang dapat membahayakan pengguna karena merupakan bahan konstruksi. Tindakan administratif ini diambil untuk melindungi konsumen, dan produk tersebut akan dimusnahkan,” kata Mendag Zulkifli Hasan melalui siaran pers.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, menjelaskan bahwa pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang, demi melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan terkait keamanan dan keselamatan,” ungkap Rusmin.

Perlindungan Konsumen

Rusmin menambahkan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi komitmen pelaku usaha. Mereka harus memastikan seluruh kewajiban dipenuhi dan produk yang diperdagangkan sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kemendag berkomitmen untuk melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutup Rusmin.
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat. Mendag Zulkifli Hasan didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemendag Budi Santosa dan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan.
Tags: kemendagKementerian Perdagangan

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.