• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 12 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kementerian Perdagangan Amankan 192.193 Batang Baja Tak Ber-SNI di Bekasi

Editor
Jumat, 27 September 2024 - 04:10
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk tidak memenuhi ketentuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26 Sep). Total barang yang diamankan sebanyak 192.193 batang dengan berat 1.100 ton dengan nilai Rp11 miliar.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk tidak memenuhi ketentuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26 Sep). Total barang yang diamankan sebanyak 192.193 batang dengan berat 1.100 ton dengan nilai Rp11 miliar.(FOTO: Humas Kemendag)

RelatedPosts

Hotspot Nihil di Riau dan Jambi, Operasi Karhutla Fokus di Kalimantan

Kemenhut Satukan Pengelolaan 1,08 Juta Hektare Hutan Jawa

Kejadian Bencana dan Penanganan BNPB Per Sabtu 12/9/2026

BANDUNG – Kementerian Perdagangan mengambil langkah tegas untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pengamanan produk baja profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang, dengan total berat 1.100 ton senilai Rp11 miliar, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Pengawasan terhadap produsen baja siku sama kaki ini sudah dimulai sejak 12 September 2024. Produk yang diamankan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), yang dapat membahayakan pengguna karena merupakan bahan konstruksi. Tindakan administratif ini diambil untuk melindungi konsumen, dan produk tersebut akan dimusnahkan,” kata Mendag Zulkifli Hasan melalui siaran pers.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, menjelaskan bahwa pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang, demi melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan terkait keamanan dan keselamatan,” ungkap Rusmin.

Perlindungan Konsumen

Rusmin menambahkan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi komitmen pelaku usaha. Mereka harus memastikan seluruh kewajiban dipenuhi dan produk yang diperdagangkan sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kemendag berkomitmen untuk melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutup Rusmin.
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat. Mendag Zulkifli Hasan didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemendag Budi Santosa dan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan.
Tags: kemendagKementerian Perdagangan

Related Posts

Operasi pemadaman karhutla 2026.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Nihil di Riau dan Jambi, Operasi Karhutla Fokus di Kalimantan

Editor
12 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di wilayah Kalimantan yang...

Rapat Koordinasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RPKHDPK) Periode 2026–2035 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (11/09).(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Satukan Pengelolaan 1,08 Juta Hektare Hutan Jawa

Editor
12 September 2026

YOGYAKARTA - Kementerian Kehutanan menggelar Rapat Koordinasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan...

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Desa Silondu, Kecamatan Basi Dondo, Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah, Kamis (10/9). (Foto: Kabupaten Toli-toli)

Kejadian Bencana dan Penanganan BNPB Per Sabtu 12/9/2026

Editor
12 September 2026

JAKARTA –  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Laporan kejadian bencana yang...

Bupati Bogor Rudy Susmanto (kiri) dan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di TPAS Galuga.(Foto: Diskominfo Kota Bogor)

Masih Ada Titik Api di TPAS Galuga, Dedie Usulkan Modifikasi Cuaca

Editor
12 September 2026

BOGOR - Setelah lima hari penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim,...

CFD Buahbatu Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Farhan Ingin CFD Buahbatu Eksis Lagi

Editor
12 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan Pemerintah Kota Bandung berkomitmen mengaktifkan kembali Car Free Day (CFD) Buahbatu setelah...

Kondisi kerusakan bangunan rumah warga yang dipicu oleh guncangan gempa bumi M 7,7 Flores di Desa Jegharangga, Kecamatan Nagapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Barat, Jumat (21/8). (Foto: Dok. BNPB)

Gempa Flores M7,7, BMKG: Momentum Penguatan Mitigasi Bencana Berbasis Sains

Editor
12 September 2026

JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menegaskan pentingnya penguatan mitigasi bencana berbasis sains, teknologi, dan data dalam menghadapi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.