BANDUNG – Polres Cianjur menggelar konferensi pers mengenai hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama tujuh hari dari 12 hingga 18 Agustus 2024.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Cianjur, Kompol Iwan Setiawan di Lapangan Apel Mapolres Cianjur.
Dalam periode tersebut, Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran berhasil melakukan penertiban berbagai masalah di wilayah hukum mereka, termasuk knalpot tidak sesuai standar, premanisme, judi online, narkoba, minuman keras, dan obat keras tertentu (OKT).
Selama operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 536 knalpot yang tidak sesuai standar. Dari jumlah tersebut, Polres Cianjur menyita 320 knalpot, sementara Polsek Jajaran mengamankan 216 knalpot.
Selain itu, dalam pengawasan minuman keras, Polres Cianjur berhasil mengamankan 274 botol atau kantong miras.
Rinciannya adalah 163 botol minuman keras berbagai merek dan 111 kantong minuman oplosan.
Kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari upaya Polres Cianjur untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum mereka, serta menindaklanjuti berbagai pelanggaran yang mengganggu ketentraman masyarakat.