• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif Bawa Senpi Saat Dijebloskan ke Rutan Kebon Waru 

Editor
Rabu, 17 Juli 2024 - 03:38
Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.(Foto:Istimewa).

Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, Arsan Latif, kedapatan membawa senjata api (senpi) saat dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan (Rutan) Kelas l Kebon Waru, Kota Bandung.

Senpi ditemukan dalam barang bawaan di koper tersangka kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

RelatedPosts

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Bagaimana Implementasinya?

Senator Agita Soroti Kendala Data DTSEN dalam Penyaluran KIP Kuliah

Program Bedah Rumah Kota Bandung, Pastikan Warga Dapat Hunian Layak

Informasi Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, kedapatan membawa senjata api (senpi) saat dijebloskan ke Rutan Kelas l Kebon Waru, Kota Bandung, dibenarkan Kepala Rutan (Karutan), Suparman.

Menurut Suparman, informasi tersebut saat petugas Rutan Kebon Waru melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan yang dibawa Arsan Latif.

Senpi berikut sebuah telepon genggam(handphone) diitemukan petugas rutan di dalam koper berisi pakaian.

“Benar, kejadiannya Senin malam (15/07/2024), sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, kami menerima tahanan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Arsan Latif), dan saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya di dalam koper, ditemukan ada senjata api, termasuk juga handphone,” ujar Suparman, kepada wartawan, Selasa malam (16/07/2024).

5 Peluru Tajam

Suparman mengatakan, penggeledahan merupakan SOP (standar operasional prosedur) pemeriksaan terhadap setiap tahanan dan barang bawaannya saat akan menempati rutan (Rutan Kebon Waru). Koper tersebut dibawa oleh pengacara Arsan Latif, tahanan titipan Kejati Jawa Barat.

“Dia (pengacara) beralasan koper tersebut titipan dari keluarga tahanan, dan tidak tahu ada isinya seperti itu. Selain senjata api dan sebuah handphone, juga terdapat 5 butir peluru, dan itu peluru tajam” ungkap Suparman.

Suparman menambahkan, barang berbahaya tersebut dilarang keras masuk rutan, sehingga langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian dari Polsek Batununggal langsung mendatangi rutan.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Batununggal, karena barang berharga tersebut dilarang keras masuk rutan. Senjata apinya jenis laras pendek, lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke polisi,” jelas Suparman.

Tersangka kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka tersebut, menempati sel karantina.

Setiap tahanan pertamakali masuk rutan akan menempati sel karantina terlebih dahulu untuk diperiksa kesehatannya sebelum dipindah ke blok tahanan.

Ditahan Kejati Jabar

Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif resmi ditahan Kejati Jawa Barat, sebagai tersangka kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Arsan Latif dibawa dari Gedung Kejati Jawa Barat menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kelas l Kebonwaru, Kota Bandung.

Penahanan Arsan Latif dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan di Kejati Jawa Barat.

Arsan Latif dituduh bersalah turut terlibat korupsi Pasar Cigasong dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka, menyusul Kepala BKSDM Majalengka, Irfan Nur Alam dan dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan.

Arsan Latif diduga aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang dalam lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Arsan Latif akan dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1).

Tags: arsan latif

Related Posts

Wamenkomdigi Nezar Patria memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (06/10/2026). Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Bagaimana Implementasinya?

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.

Senator Agita Soroti Kendala Data DTSEN dalam Penyaluran KIP Kuliah

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menyoroti...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau langsung lokasi calon penerima bantuan Program Bedah Rumah di Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Selasa, 6 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung

Program Bedah Rumah Kota Bandung, Pastikan Warga Dapat Hunian Layak

Editor
7 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung siap mendukung pelaksanaan program bedah rumah, termasuk dalam memastikan aspek regulasi, pengadaan, hingga pelaksanaan di...

Alun-Alun Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Tata Alun-alun Bandung Jadi Kawasan Sejarah Terpadu

Editor
7 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai merancang penataan kawasan Alun-alun dan sekitarnya menjadi kawasan bersejarah yang terintegrasi melalui konsep...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dalam Workshop Danantara’s Maritime Industry Dialogue: Accelerating Indonesia’s Maritime Corridor Development, di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (6/10).(Foto: Dok. Kemenhub)

Dokrak Layanan, Kemenhub Dorong Kolaborasi Ekosistem Maritim

Editor
6 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mendorong penguatan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem maritim untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi laut...

Ilustrasi senjata.(Foto:Istimewa).

Remaja 15 Tahun di Garut Ditembak Pistol Airgun, Polisi Buru Pelaku

Editor
6 Oktober 2026

SATUJABAR, GARUT--Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban penembakan pistol airgun hingga satu peluru bersarang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.