JAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menyoroti kendala yang dialami calon penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) akibat ketidaksesuaian data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komite III DPD RI dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (6/10), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Agita menyampaikan, pihaknya menerima laporan mengenai mahasiswa di Jawa Barat yang sebelumnya merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) saat SMA dan telah diusulkan untuk mendapatkan KIP Kuliah. Namun, ketika pihak perguruan tinggi hendak memproses calon penerima tersebut melalui sistem, muncul kendala karena data DTSEN dinyatakan tidak sesuai.
“Tadi disampaikan Bapak bahwa penerima KIP kuliah itu desil 1 sampai 4 dan juga untuk desil 4 ke atas apabila sebelumnya di SMA merupakan penerima PIP. Ini kasus yang dialami di Jawa Barat. Memang seperti itu bisa diajukan dan diusulkan oleh kami,” ujar Agita.
Menurutnya, persoalan justru muncul ketika perguruan tinggi hendak menempatkan calon penerima yang telah diusulkan tersebut ke dalam sistem KIP Kuliah. Sistem tidak dapat melanjutkan proses karena muncul pesan kesalahan terkait DTSEN.
“Tetapi yang menjadi masalah adalah yang sudah kami usulkan ini tidak bisa ditetapkan oleh kampusnya. Jadi ketika kampusnya mengklik (di website/aplikasi) itu error. Tulisannya error message, DTSEN tidak sesuai. Ini bagaimana solusinya? Padahal mereka adalah penerima PIP ketika SMA-nya,” kata Agita.
Agita menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan solusi agar perubahan atau ketidaksesuaian data DTSEN tidak secara otomatis menghambat hak mahasiswa yang sebelumnya telah tercatat sebagai penerima bantuan pendidikan.
Menurutnya, perlu ada mekanisme verifikasi atau klarifikasi bagi calon penerima yang memiliki rekam jejak sebagai penerima PIP, tetapi pada saat proses KIP Kuliah mengalami perubahan status desil dalam DTSEN.
“Jangan sampai anak yang memang sebelumnya sudah mendapatkan PIP, kemudian ketika masuk perguruan tinggi justru terkendala hanya karena data desilnya berubah atau tidak sesuai di dalam sistem,” ujar Agita.

Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI Prof. Brian Yuliarto menjelaskan, proses pengusulan dan pengelolaan KIP Kuliah dilakukan melalui sistem informasi yang dimiliki kementerian. Mahasiswa yang mengajukan KIP Kuliah akan memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Manajemen KIP Kuliah. Namun, untuk data DTSEN, Kemendiktisaintek tidak memiliki sistem atau tautan tersendiri karena data tersebut bersumber dari BPS.
“Bahwa ada peserta yang mengajukan KIP-K namun datanya nggak sesuai, padahal dia penerima PIP. karena mungkin data BPS tiba-tiba desilnya naik,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa akses terhadap data DTSEN berada pada sistem yang dikelola BPS, sementara Kemendiktisaintek menggunakan data tersebut sebagai salah satu acuan dalam proses KIP Kuliah.
Menanggapi penjelasan tersebut, Agita mendorong agar koordinasi antara Kemendiktisaintek, BPS, serta perguruan tinggi dapat diperkuat sehingga persoalan ketidaksesuaian data dapat diselesaikan secara cepat dan tidak merugikan mahasiswa.
Agita juga meminta agar tersedia mekanisme penyelesaian bagi kasus-kasus khusus, terutama bagi mahasiswa yang dapat menunjukkan bahwa mereka sebelumnya merupakan penerima PIP, tetapi mengalami kendala akibat perubahan data DTSEN.
“Yang kita harapkan tentu ada jalan keluarnya. Jangan sampai persoalan sinkronisasi data justru membuat mahasiswa yang seharusnya mendapatkan bantuan menjadi kehilangan kesempatan untuk memperoleh KIP Kuliah,” pungkas Agita.
Sementara itu, dalam kesimpulan dan kesepakatan Raker ini yang dibacakan Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafwa, disebutkan, terkait penyaluran bantuan pendidikan, baik KIP maupun PIP, Komite III DPD RI mendorong Kemendikdasemen dan Kemendiktisaintek untuk menerapkan masa transisi atau gradual tapering paling lama enam bulan bagi calon penerima manfaat, sehingga bantuan tetap dapat diberikan selama proses verifikasi ulang dan pemutakhiran data kondisi ekonomi secara riil dilakukan.
“Komite III DPD RI, Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan BPS sepakat memperkuat pemanfaatan DTSEN sebagai basis data dalam penyusunan dan penetapan kebijakan serta program bantuan pendidikan, dengan tetap melakukan pemutakhiran, verifikasi, dan validasi secara berkala agar penerima manfaat lebih tepat sasaran,” tambah Filep.







