JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (06/10/2026).
Undang-Undang Satu Data Indonesia mengatur tata kelola data pemerintah, termasuk standardisasi, interoperabilitas, keamanan, serta pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional.
Regulasi ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengambil peran dalam mendukung keterhubungan sistem data pemerintah melalui interoperabilitas dan dukungan infrastruktur digital.
“Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Wamen Nezar usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (06/10/2026).
Wamen Nezar mengatakan penyelenggaraan Satu Data Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
Masing-masing memiliki peran dalam menjaga dan mengampu data sesuai kewenangannya.
“Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas,” ujarnya.
Menurut Wamen Nezar, keterhubungan sistem menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia.
Kemkomdigi akan mendukung kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur yang diperlukan agar sistem data antarkementerian dan lembaga dapat terhubung sesuai tata kelola yang ditetapkan.
“Menurut undang-undang demikian,” ujar Wamen Nezar saat ditanya mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden.
UU Satu Data Indonesia juga mengatur tata kelola melalui rencana induk Satu Data Indonesia, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, serta siklus Satu Data Indonesia.
Regulasi ini turut mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.
Pengaturan tersebut menempatkan data sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pembahasan RUU, DPR menyebut data dasar nasional akan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Dengan pengesahan UU Satu Data Indonesia, pengelolaan data pemerintah memiliki landasan hukum yang mengatur keterhubungan antarsistem, keamanan data, serta pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data.







