• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Mabes Polri Pastikan Polda Jabar Telah Siapkan Langkah-Langkah Persiapan

Editor
Selasa, 25 Juni 2024 - 03:40
Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/06/2024), menunda persidangan karena ketidak hadiran pihak termohon (Polda Jabar).(Foto:Istimewa).

Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/06/2024), menunda persidangan karena ketidak hadiran pihak termohon (Polda Jabar).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 24 Juni 2024, ditunda.

Alasan penundaan karena tim hukum dari Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir, ditanggapi Markas Besar (Mabes) Polri dengan memastikan, Polda Jabar telah menyiapkan langkah-langkah persiapan untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.

RelatedPosts

Kemenpar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Perusakan Ekosistem Raja Ampat

Konser Artis Global Dorong Ekonomi Indonesia

Kemenhaj Luncurkan Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah”

Mabes Polri angkat bicara terkait ditundanya sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sidang gugatan prapedilan di PN Bandung, Senin, 24 Juni 2024, batal digelar setelah hakim tunggal, Eman Sulaeman, memutuskan sidang ditunda, karena ketidakhadiran tim hukum dari Polda Jabar tanpa memberi alasan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan, Polda Jabar telah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan.

“Saat ini, Polda Jabar sedang menghadapi gugatan praperadilan. Tentunya, Polda Jabar telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi proses hukum tersebut (gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan),” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (24/06/202).

Dijadwal Ulang 1 Juli

Juru bicara PN Bandung, Dal Yusra, memastikan, pihaknya (PN Bandung) telah melayangkan surat pemanggilan ke Polda Jabar untuk menghadiri sidang praperadilan.

Namun, tim hukum dari Polda Jabar tidak datang hingga jadwal yang telah ditentukan, tanpa memberikan penjelasan.

“Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon (Polda Jabar). Tapi soal alasan tidak hadir, kita tidak tahu. Untuk itu, sidang ditunda hingga satu minggu ke depan,” ujar Dal Isra, saat ditemui wartawan usai sidang diputuskan ditunda di PN Bandung, Senin (24/06/2024).

Dal Yusra menjelaskan, sidang gugatan praperadilan dijadwal ulang pada Senin, 1 Juli 2024.

Sesuai aturan, persidangan nantinya tetap akan dijalankan, meski pihak termohon (Polda Jabar), kembali tidak hadir.

“Kalau minggu depan, tanggal 1 Juli, kembali tidak hadir, kita lanjut aja. Yang penting dalam satu minggu, sidang (gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan) harus sudah ada putusan, karena sidangnya akan berjalan setiap hari,” jelas Dal Yusra.

Sidang gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan, sedianya sudah siap digelar, pukul 09.20 WIB. Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman, memutuskan sidang ditunda, setelah dari pihak termohon (Polda Jabar) tidak kunjung datang ke persidangan.

Putusan sidang gugatan praperadilan ditunda hingga pekan depan, membuat tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, mengaku kecewa.

Niat mereka menghadiri persidangan untuk menguji penetapan tersangka kliennya (Pegi Setiawan) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, belum bisa membuahkan hasil, karena ketidakhadiran dari pihak Polda Jabar.

Siap Hadapi

Sebelumnya, Polda Jabar sebagai tergugat atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi 8 tahun lalu, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut. Polda Jabar telah menyiapkan tim hukum dari Bidang Hukum (Bidkum), atas perintah langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus.

“Bahwa kami (Polda Jabar) siap menghadapi sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka PS (Pegi Setiawan). Seperti telah diinformasikan sebelumnya, kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jabar,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Minggu (23/06/2024).

Jules Abraham mengatakan, tim hukum Polda Jabar akan hadir pada sidang praperadilan tersebut. Hal itu sebagai keseriusan Polda Jabar siap menghadapi gugatan yang telah diajukan kuasa hukum maupun keluarga tersangka Pegi Setiawan.

“Kami terus berkoordinasi terkait kesiapan teman-teman kuasa hukum yang telah disiapkan Polda Jabar. Tentunya ini atas perintah langsung Bapak Kapolda Jabar, untuk menyiapkan tim hukum dari Bidang Hukum Polda Jabar dalam menghadapi gugatan praperadilan,” kata Jules Abraham.

Jules Abraham tidak menyebut, jumlah tim hukum yang telah disiapkan Polda Jabar. Namun, tidak menutup kemungkinan ada dari eksternal, atau dari luar kepolisian yang turut dilibatkan dalam tim hukum Polda Jabar.

Tags: kapolda jabarpegi setiawanpolda jabarVina Cirebon

Related Posts

Hewan laut penyu.(Foto: Humas Kemenpar)

Kemenpar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Perusakan Ekosistem Raja Ampat

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kemenpar atau Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mengecam keras dugaan tindakan wisatawan yang melakukan perburuan penyu dengan speargun di...

(Foto: Humas Kemenpar)

Konser Artis Global Dorong Ekonomi Indonesia

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata terus mendorong penguatan ekosistem event di Indonesia sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan daya tarik destinasi,...

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Humas Kemenhaj)

Kemenhaj Luncurkan Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah”

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” sebagai kanal bagi masyarakat untuk...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat meresmikan Shell Grease Manufacturing Plant di Marunda, Bekasi, Selasa (15/9).(Foto: Humas Kemenperin)

Menperin Resmikan Pabrik Grease Shell di Bekasi

Editor
16 September 2026

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat meresmikan Shell Grease Manufacturing Plant di Marunda, Bekasi, Selasa 15 September 2026. BEKASI - Industri...

Penutu[an The Champion Race Character.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Dorong Champion Race Character Jadi Karya Ilmiah

Editor
16 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menutup secara resmi gelaran The Champion Race Character Kota Bandung 2026, sebuah ajang...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di area kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Selasa 15 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Diduga Ada Unsur Pidana, Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Agar Diusut

Editor
16 September 2026

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendorong penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait kebakaran lahan yang terjadi di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.