• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 29 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Cianjur Tangkap Pengelola Tiga Link Judi Online

Editor
Kamis, 02 Mei 2024 - 07:25
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari didampingi Kasat Reskrim AKP Tono Listianto saat rilis pengungkapan kasus judi online. (FOTO: Istimewa)

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Tono Listianto saat rilis pengungkapan kasus judi online. (FOTO: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Satreskrim Polres Cianjur bongkar praktik perjudian online jenis slot di media sosial.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka, BJW (26 tahun) warga Perum Wiska Blok E No 42 RT 02 RW 05, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Tersangka ditangkap personel Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Cianjur, Selasa (30/4/2024)  sekitar pukul 04.30 WIB.

‘’Baru satu tersangka yang kita amankan,’’ kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, SIK, dalam keterangan resminya, Kamis (2/5/2024).

Menurut Aszhari, tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jl KH Abdullah Bin Nuh No 83, Desa/Kecamatan Nagrak, Kabupaten Cianjur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah HP warna warna hitam, satu buah gambar akun media sosial im_bobs atas nama tersangka, dua dua buah gambar tangkapan layar link situs web judi online.

‘’Modusnya spammer/penyebar situs judi onlie. Ada tiga link yang disebarkan pelaku yaitu web BYOON88, FORTUNE, dan RATU 11,’’ ujar dia.

 

MODUS

Dikatakan Aszhari, modus operasi tersangka yaitu menyebarkan atau mempromosikan tiga link konten muatan judi online jenis slot melalui akun media sosial.

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi onlie tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) Jo Pasal  303 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik perjudian online di media sosial.

Polisi kemudian melakukan Patroli Cyber pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari hasil Patroli Cyber tersebut polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka BJW pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka diamankan di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Cianjur.

Sebagaimana diketahui, Polres Cianjur gencar melakukan penindakan terhadap praktik perjudian online di wilayahnya.

Beberapa pekan sebelumnya, Satreskrim Polres Cianjur mengungkap praktik penjualan software judi onlie yang dipasarkan melalui aplikasi salah satu marketplace ternama di tanah air.

Software yang dijual tersangka An (41 tahun) warga Desa Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berbentuk shortcut website judi online jenis slot.

Selain itu, dengan keahliannya tersangka juga melakukan peretasan terhadap beberapa situs milik pemerintah hingga swasta.

Tags: judi onlinePolres Cianjur

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.