• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 18 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Selama Ramadan, Tempat Hiburan Kota Bandung Harus Tutup

Editor
Kamis, 14 Maret 2024 - 01:10
Tempat hiburan malam diskotik

Selama Ramadan, tempat hiburan di Kota Bandung tutup atau dilarang beroperasi. Jika melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas. (FOTO: Ilustrasi/pexels)

SATUJABAR, BANDUNG – Selama Ramadan, tempat hiburan di Kota Bandung tutup atau dilarang beroperasi.

Jika melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas.

RelatedPosts

Bupati Bogor dan Ribuan Warga Shalat Istisqa

Ada Falisitas Karoke di Ruang Kerja Sekdishub Sukabumi, Tersangka Pelecehan Seksual Siswi PKL

Karhutla 18 September 2026: Hotspot Nasional Turun

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan.

Dasar aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” bunyi surat edaran tersebut dilansir bandung.go.id

Penutupan yang dimaksud dimulai sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beropreasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diimbau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.

Jika ternyata tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Tags: kota bandungSatpol

Related Posts

Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Forkopimda dan ribuan masyarakat Kabupaten Bogor melaksanakan Shalat Istisqa di Alun-Alun Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (18/9/2026).(Foto: Diskominfo Kab Bogor)

Bupati Bogor dan Ribuan Warga Shalat Istisqa

Editor
18 September 2026

CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama ribuan masyarakat Kabupaten Bogor melaksanakan Shalat Istisqa di Alun-Alun Tegar Beriman, Cibinong, Jumat...

Sekretastis Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, TI (54), tersangka pelecehan seksual terhadap siswi PKL.(Foto:Istimewa).

Ada Falisitas Karoke di Ruang Kerja Sekdishub Sukabumi, Tersangka Pelecehan Seksual Siswi PKL

Editor
18 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Polisi mengungkap adanya fasilitas karoke di ruang Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tersangka kasus pelecehan seksual...

Pemadaman Karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla 18 September 2026: Hotspot Nasional Turun

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemantauan terbaru menunjukkan hotspot dengan...

Wanita Dalam Pusaran Narkoba di Cianjur, Dimanfaatkan Para Bandar

Penyelundupan Sabu dan Obat Keras ke Rutan Cirebon Digagalkan Petugas

Editor
18 September 2026

SATUJABAR, CIREBON--Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu dan obat keras ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, berhasil digagalkan...

Presiden pada rapat bersama DEN atau Dewan Energi Nasional.(Foto: BPMI Setpres)

Menteri ESDM Jamin Pasokan BBM Subsidi

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah terus menyiapkan stok bahan bakar minyak (BBM),...

Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dante Saksono Harbuwono di acara Kick-off Bulan Kesehatan Gigi Nasional (BKGN) 2026 di SDN Menteng 01, Jakarta, Kamis (17/9/2026).(Foto: Humas Kemenkes)

4 dari 10 Anak Sekolah Alami Gigi Berlubang, Kemenkes Dorong Periksa Gigi Rutin

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendorong penguatan upaya promotif dan preventif untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut anak sejak...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.